Gugatan Kematian Bsa Gugur karena Langganan Disney+, Loh?
r nSyarat dan ketentuan saat mendaftar layanan streaming Disney membatasi pelanggan untuk tidak menggugat Disney seumur hidup, duh!
Context.id, JAKARTA - Bagi kalian yang berlangganan paket internet, paket siaran berbayar dan paket-paket lain yang dikelola oleh jenama raksasa terkenal sepertinya harus semakin jeli, teliti dan berhati-hati.
Peristiwa yang menimpa seorang dokter spesialis keluarga NYU Langone di Carle Place, Long Island, Amerika Serikat ini bisa menjadi pelajaran. Bagaimana tidak, dokter bernama Kanokporn Tangsuan ini meninggal saat sedang makan di restoran milik Disney, suaminya tidak terima dan menggugat Disney.
Nah, raksasa hiburan ini meminta gugatan hukum itu dibatalkan. Alasannya? Karena suami korban telah berlangganan layanan streaming Disney+.
Melansir CNA, dokter berusia 42 tahun itu meninggal lantaran menderita alergi fatal usai makan di sebuah pub Irlandia di Disney Springs, menurut pemeriksaan. Suami korban, Jeffrey Piccolo, mengajukan gugatan hukum atas kematian Tangsuan yang terjadi pada bulan Oktober tahun lalu.
Namun, Disney berpendapat gugatan Piccolo itu tidak bisa diterima, karena suami dokter itu telah setuju untuk menghentikan segala gugatan terhadap Disney di luar pengadilan melalui proses arbitrase, saat ia mendaftar untuk uji coba platform Disney+ selama satu bulan pada tahun 2019.
BACA JUGA
Bagi Disney, saat Piccolo mendaftar uji coba Disney+ itu, ada ketentuan bahwa yang bersangkutan menyatakan telah membaca syarat-syarat yang tercantum dan menyetujuinya.
"Syarat Penggunaan, yang disertakan dengan Perjanjian Pelanggan, mencakup klausul arbitrase yang mengikat," tulis Disney dalam keterangannya, dikutip dari CNA, Jumat (16/8).
"Halaman pertama dari Perjanjian Pelanggan menyatakan, dalam huruf kapital semua, bahwa 'segala sengketa antara Pelanggan dan Kami, kecuali untuk tuntutan kecil, tunduk pada pengabaian gugatan kelompok dan harus diselesaikan melalui arbitrase individu yang mengikat'."
Namun, Brian Denney pengacara Piccolo, dalam tanggapan yang diajukan awal bulan ini, menyebut pembelaan Disney tersebut "betul-betul aneh". Pasalnya, pembelaan itu berarti lebih dari 150 juta pelanggan tidak bisa menggugat Disney di ranah hukum hanya karena telah berlangganan platform streaming Disney+.
Selain itu, bagi Denney kasus kematian ini tidak ada hubungannya dengan layanan streaming tersebut.
"Gagasan bahwa syarat yang disepakati oleh konsumen saat membuat akun uji coba Disney+ akan selamanya melarang hak konsumen tersebut untuk mengajukan gugatan hukum terhadap anak perusahaan Disney mana pun, sangat tidak masuk akal dan tidak adil sehingga mengguncang hati nurani hukum, dan pengadilan ini tidak boleh memberlakukan perjanjian semacam itu," tulis Brian Denney.
Dalam pengajuan pembatalan gugatan pada 31 Mei 2024, Disney berpendapat bahwa apakah Piccolo benar-benar membaca syarat layanan tersebut adalah tidak penting. Hal yang penting bagi mereka bahwa ketentuan arbitrase tersebut mencakup 'segala sengketa' termasuk sengketa yang melibatkan Perusahaan Walt Disney atau afiliasinya.
Arbitrase memungkinkan konsumen untuk menyelesaikan sengketa tanpa ke pengadilan dan umumnya melibatkan seorang arbiter netral yang meninjau argumen dan bukti sebelum membuat keputusan atau penghargaan yang mengikat.
Gugatan Piccolo, yang diajukan pada bulan Februari, mengklaim bahwa dia, istrinya, dan ibunya makan di Raglan Road Irish Pub di Disney Springs, sebuah kompleks belanja, makan, dan hiburan di Disney World, pada 5 Oktober 2023.
Setelah berkali-kali memberi tahu pelayan mereka bahwa dia memiliki alergi parah terhadap kacang dan produk susu dan memerlukan "makanan bebas alergen", Tangsuan memesan gorengan vegan, scallop, onion rings, dan pai vegan.
Pelayan tersebut kemudian menjamin makanan tersebut bebas alergen meskipun beberapa item tidak disajikan dengan tanda bebas alergen, menurut gugatan hukum tersebut.
Sekitar 45 menit setelah menyelesaikan makan malam mereka, Tangsuan mengalami kesulitan bernapas saat berbelanja, pingsan, dan akhirnya meninggal di rumah sakit, meskipun telah menggunakan EpiPen selama reaksi alergi, menurut gugatan hukum tersebut.
Investigasi dari pemeriksa medis kemudian menyimpulkan bahwa dia meninggal akibat "anafilaksis akibat tingginya kadar produk susu dan kacang dalam tubuhnya," tulis gugatan tersebut.
Proses hukum akan terus bergulir dengan sidang yang dijadwalkan pada 2 Oktober di pengadilan county di Orlando. Dalam gugatannya itu, Piccolo meminta ganti rugi lebih dari US$50.000 atau sekitar Rp783 juta
RELATED ARTICLES
Gugatan Kematian Bsa Gugur karena Langganan Disney+, Loh?
r nSyarat dan ketentuan saat mendaftar layanan streaming Disney membatasi pelanggan untuk tidak menggugat Disney seumur hidup, duh!
Context.id, JAKARTA - Bagi kalian yang berlangganan paket internet, paket siaran berbayar dan paket-paket lain yang dikelola oleh jenama raksasa terkenal sepertinya harus semakin jeli, teliti dan berhati-hati.
Peristiwa yang menimpa seorang dokter spesialis keluarga NYU Langone di Carle Place, Long Island, Amerika Serikat ini bisa menjadi pelajaran. Bagaimana tidak, dokter bernama Kanokporn Tangsuan ini meninggal saat sedang makan di restoran milik Disney, suaminya tidak terima dan menggugat Disney.
Nah, raksasa hiburan ini meminta gugatan hukum itu dibatalkan. Alasannya? Karena suami korban telah berlangganan layanan streaming Disney+.
Melansir CNA, dokter berusia 42 tahun itu meninggal lantaran menderita alergi fatal usai makan di sebuah pub Irlandia di Disney Springs, menurut pemeriksaan. Suami korban, Jeffrey Piccolo, mengajukan gugatan hukum atas kematian Tangsuan yang terjadi pada bulan Oktober tahun lalu.
Namun, Disney berpendapat gugatan Piccolo itu tidak bisa diterima, karena suami dokter itu telah setuju untuk menghentikan segala gugatan terhadap Disney di luar pengadilan melalui proses arbitrase, saat ia mendaftar untuk uji coba platform Disney+ selama satu bulan pada tahun 2019.
BACA JUGA
Bagi Disney, saat Piccolo mendaftar uji coba Disney+ itu, ada ketentuan bahwa yang bersangkutan menyatakan telah membaca syarat-syarat yang tercantum dan menyetujuinya.
"Syarat Penggunaan, yang disertakan dengan Perjanjian Pelanggan, mencakup klausul arbitrase yang mengikat," tulis Disney dalam keterangannya, dikutip dari CNA, Jumat (16/8).
"Halaman pertama dari Perjanjian Pelanggan menyatakan, dalam huruf kapital semua, bahwa 'segala sengketa antara Pelanggan dan Kami, kecuali untuk tuntutan kecil, tunduk pada pengabaian gugatan kelompok dan harus diselesaikan melalui arbitrase individu yang mengikat'."
Namun, Brian Denney pengacara Piccolo, dalam tanggapan yang diajukan awal bulan ini, menyebut pembelaan Disney tersebut "betul-betul aneh". Pasalnya, pembelaan itu berarti lebih dari 150 juta pelanggan tidak bisa menggugat Disney di ranah hukum hanya karena telah berlangganan platform streaming Disney+.
Selain itu, bagi Denney kasus kematian ini tidak ada hubungannya dengan layanan streaming tersebut.
"Gagasan bahwa syarat yang disepakati oleh konsumen saat membuat akun uji coba Disney+ akan selamanya melarang hak konsumen tersebut untuk mengajukan gugatan hukum terhadap anak perusahaan Disney mana pun, sangat tidak masuk akal dan tidak adil sehingga mengguncang hati nurani hukum, dan pengadilan ini tidak boleh memberlakukan perjanjian semacam itu," tulis Brian Denney.
Dalam pengajuan pembatalan gugatan pada 31 Mei 2024, Disney berpendapat bahwa apakah Piccolo benar-benar membaca syarat layanan tersebut adalah tidak penting. Hal yang penting bagi mereka bahwa ketentuan arbitrase tersebut mencakup 'segala sengketa' termasuk sengketa yang melibatkan Perusahaan Walt Disney atau afiliasinya.
Arbitrase memungkinkan konsumen untuk menyelesaikan sengketa tanpa ke pengadilan dan umumnya melibatkan seorang arbiter netral yang meninjau argumen dan bukti sebelum membuat keputusan atau penghargaan yang mengikat.
Gugatan Piccolo, yang diajukan pada bulan Februari, mengklaim bahwa dia, istrinya, dan ibunya makan di Raglan Road Irish Pub di Disney Springs, sebuah kompleks belanja, makan, dan hiburan di Disney World, pada 5 Oktober 2023.
Setelah berkali-kali memberi tahu pelayan mereka bahwa dia memiliki alergi parah terhadap kacang dan produk susu dan memerlukan "makanan bebas alergen", Tangsuan memesan gorengan vegan, scallop, onion rings, dan pai vegan.
Pelayan tersebut kemudian menjamin makanan tersebut bebas alergen meskipun beberapa item tidak disajikan dengan tanda bebas alergen, menurut gugatan hukum tersebut.
Sekitar 45 menit setelah menyelesaikan makan malam mereka, Tangsuan mengalami kesulitan bernapas saat berbelanja, pingsan, dan akhirnya meninggal di rumah sakit, meskipun telah menggunakan EpiPen selama reaksi alergi, menurut gugatan hukum tersebut.
Investigasi dari pemeriksa medis kemudian menyimpulkan bahwa dia meninggal akibat "anafilaksis akibat tingginya kadar produk susu dan kacang dalam tubuhnya," tulis gugatan tersebut.
Proses hukum akan terus bergulir dengan sidang yang dijadwalkan pada 2 Oktober di pengadilan county di Orlando. Dalam gugatannya itu, Piccolo meminta ganti rugi lebih dari US$50.000 atau sekitar Rp783 juta
POPULAR
RELATED ARTICLES