Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat
Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Context.id, JAKARTA - Jakarta - Nasib pengembangan dan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara alias IKN sempat menggantung setelah adanya transisi pemerintah dari era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Presiden saat ini Prabowo Subianto.
Kelanjutan megaproyek ini menemukan titik terang setelah Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang telah diundangkan pada 30 Juni 2025.
Namun, beleid tersebut justru memunculkan tafsiran baru tentang masa depan kota di tengah hutan ini. Dalam Lampiran I Perpres No.79/2025 itu disebutkan IKN bakal menjadi ibu kota politik pada 2028.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya lbu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” seperti tertulis dalam aturan itu.
Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang IKN, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, IKN dicanangkan menjadi ibu kota negara baru. Artinya, menggeser peran Kota Jakarta.
Perubahan arah pengembangan IKN ini pun menuai polemik. Terlebih, pemerintah tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan ibu kota politik dalam Perpres No.79/2025.
Peneliti bidang politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Dominique Nicky Fahrizal, menilai terminologi yang digunakan pemerintah memang cukup rancu.
Nicky menafsirkan, IKN sebagai ibu kota politik berarti menjadi pusat pemerintahan atau kekuasaan. Sedangkan, Jakarta ditempatkan sebagai pusat finansial atau bisnis Indonesia.
“Artinya kalau bicara mengenai Ibu Kota politik artinya bahwa kota ini adalah pusat dari kekuasaan atau pemerintahan bisa jadi di dalam IKN itu nanti ada tiga cabang kekuasaan yang pindah ke sana, legislatif, eksekutif, dan yudikatif,” jelasnya kepada Bisnis dalam siniar Broadcash,.
IKN dan Relasi Jokowi-Prabowo
Nicky juga menyoroti relasi antara Presiden ke-7 RI Jokowi yang pertama kali menyuarakan pemindahan ibu kota negara dengan Presiden Prabowo.
Menurutnya, rencana perubahan masa depan IKN ini menandakan Prabowo ingin mandiri dan lepas dari bayang-bayang presiden terdahulu.
Nicky menyebut hal itu tak bisa dilakukan secara langsung, sehingga Prabowo melakukan kompromi dengan menetapkan IKN sebagai ibu kota politik.
“Mau tidak mau, Presiden Prabowo harus melanjutkan itu dan kita tahu persis bahwa relasi Pak Prabowo dan Pak Jokowi ini kan memang bagian dari circle kekuasaan. Maka, itu harus berlanjut (dan) makanya harus dicari nih justifikasinya apa untuk pindah ke sana,” tuturnya.
Di sisi lain, DPR RI berencana memanggil Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait penyebutan ibu kota politik. Namun, hingga saat ini belum ada pertemuan antara kedua belah pihak tersebut.
Direktur Politik dalam Negeri Kemendagri, Akbar Ali, mengatakan wajar bagi DPR dan Kemendagri untuk berkomunikasi lebih lanjut guna menyamakan persepsi terkait IKN.
“Belum (bertemu dengan DPR), ya wajar saja [dipanggil] itu kan hubungan kami dengan DPR dan Kemendagri harus memiliki persepsi yang sama,” ungkapnya kepada Bisnis, Rabu (15/10/2025).
Terkait kemungkinan UU IKN akan direvisi kembali untuk mencatutkan agenda IKN sebagai ibu kota politik, Akbar menjawab hal itu masih menjadi kemungkinan.
“Kita lihat lah nanti, bagaimana dengan teman-teman DPR dan sebagainya. Masih Panjang,” pungkasnya.
POPULAR
RELATED ARTICLES
Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat
Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Context.id, JAKARTA - Jakarta - Nasib pengembangan dan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara alias IKN sempat menggantung setelah adanya transisi pemerintah dari era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Presiden saat ini Prabowo Subianto.
Kelanjutan megaproyek ini menemukan titik terang setelah Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang telah diundangkan pada 30 Juni 2025.
Namun, beleid tersebut justru memunculkan tafsiran baru tentang masa depan kota di tengah hutan ini. Dalam Lampiran I Perpres No.79/2025 itu disebutkan IKN bakal menjadi ibu kota politik pada 2028.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya lbu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” seperti tertulis dalam aturan itu.
Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang IKN, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, IKN dicanangkan menjadi ibu kota negara baru. Artinya, menggeser peran Kota Jakarta.
Perubahan arah pengembangan IKN ini pun menuai polemik. Terlebih, pemerintah tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan ibu kota politik dalam Perpres No.79/2025.
Peneliti bidang politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Dominique Nicky Fahrizal, menilai terminologi yang digunakan pemerintah memang cukup rancu.
Nicky menafsirkan, IKN sebagai ibu kota politik berarti menjadi pusat pemerintahan atau kekuasaan. Sedangkan, Jakarta ditempatkan sebagai pusat finansial atau bisnis Indonesia.
“Artinya kalau bicara mengenai Ibu Kota politik artinya bahwa kota ini adalah pusat dari kekuasaan atau pemerintahan bisa jadi di dalam IKN itu nanti ada tiga cabang kekuasaan yang pindah ke sana, legislatif, eksekutif, dan yudikatif,” jelasnya kepada Bisnis dalam siniar Broadcash,.
IKN dan Relasi Jokowi-Prabowo
Nicky juga menyoroti relasi antara Presiden ke-7 RI Jokowi yang pertama kali menyuarakan pemindahan ibu kota negara dengan Presiden Prabowo.
Menurutnya, rencana perubahan masa depan IKN ini menandakan Prabowo ingin mandiri dan lepas dari bayang-bayang presiden terdahulu.
Nicky menyebut hal itu tak bisa dilakukan secara langsung, sehingga Prabowo melakukan kompromi dengan menetapkan IKN sebagai ibu kota politik.
“Mau tidak mau, Presiden Prabowo harus melanjutkan itu dan kita tahu persis bahwa relasi Pak Prabowo dan Pak Jokowi ini kan memang bagian dari circle kekuasaan. Maka, itu harus berlanjut (dan) makanya harus dicari nih justifikasinya apa untuk pindah ke sana,” tuturnya.
Di sisi lain, DPR RI berencana memanggil Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait penyebutan ibu kota politik. Namun, hingga saat ini belum ada pertemuan antara kedua belah pihak tersebut.
Direktur Politik dalam Negeri Kemendagri, Akbar Ali, mengatakan wajar bagi DPR dan Kemendagri untuk berkomunikasi lebih lanjut guna menyamakan persepsi terkait IKN.
“Belum (bertemu dengan DPR), ya wajar saja [dipanggil] itu kan hubungan kami dengan DPR dan Kemendagri harus memiliki persepsi yang sama,” ungkapnya kepada Bisnis, Rabu (15/10/2025).
Terkait kemungkinan UU IKN akan direvisi kembali untuk mencatutkan agenda IKN sebagai ibu kota politik, Akbar menjawab hal itu masih menjadi kemungkinan.
“Kita lihat lah nanti, bagaimana dengan teman-teman DPR dan sebagainya. Masih Panjang,” pungkasnya.
POPULAR
RELATED ARTICLES