Disney Kehilangan Hak Cipta Mickey Mouse Versi Klasik
Disney kehilangan hak cipta karakter Mickey Mouse edisi perdana atau klasik setelah gagal melobi parlemen AS untuk merevisi kandungan masa batas kepemilikan di UU Hak Cipta
Context.id, JAKARTA - Mulai 1 Januari 2024, hak cipta penggunaan karakter Mickey Mouse tak lagi dimiliki raksasa film animasi dan multimedia, Disney. Hak cipta itu terkait desain karakter Mickey Mouse yang tampil di animasi pendek berjudul Steamboat Willie pada 18 November 1928 atau Mickey Mouse edisi awal.
Setelah tidak dimiliki oleh Disney, hak cipta desain Mickey Mouse dari animasi tersebut berstatus milik publik dan Disney tidak bisa lagi melakukan monetisasi dari desain tersebut.
Kendati begitu, habisnya hak cipta Mickey Mouse itu hanya berlaku untuk edisi lama. Untuk hak cipta desain Mickey Mouse yang lebih modern masih dipegang Disney.
Melansir dari Bisnis, habisnya hak cipta desain Mickey Mouse versi lama ini berkaitan dengan undang-undang hak cipta di Amerika Serikat yang yang mengatur berakhirnya hak cipta dalam rentang waktu tertentu.
Kantor Hak Cipta Amerika Serikat menjelaskan undang-undang memperbolehkan hak cipta karya yang dibuat sebelum 1 Januari 1978 boleh dipegang secara individu selama 95 tahun sejak pertama kali terbit atau 120 tahun sejak diciptakan.
Hal ini menandakan bahwa hak cipta desain Mickey Mouse Steamboat Willie berlaku selama 95 tahun. Namun setelah masa berlaku tersebut berakhir, pemiliknya akan kehilangan hak ciptanya atas desain tersebut.
Sedangkan untuk karya yang diciptakan buat setelah 1 Januari 1978, mendapat perlindungan hak cipta seumur hidup penciptanya ditambah 70 tahun setelah sang pencipta meninggal dunia.
Setelah itu, hak cipta akan ditempatkan di domain publik, di mana masyarakat dapat menggunakan desain tersebut secara bebas tanpa harus membayar royalti.
Domain publik adalah kumpulan ciptaan yang tidak dibatasi oleh hak cipta pada suatu yurisdiksi tertentu. Suatu ciptaan dapat menjadi bagian dari domain publik karena persyaratan hak cipta yang berlaku telah kedaluwarsa. Pemegang hak cipta melepaskan hak cipta pada ciptaan, atau karena ciptaan tidak memenuhi standar penerapan hak cipta.
Gagal Melobi
Pihak Disney sebenarnya sudah memberikan pernyataan singkat tahun lalu dengan menyebutkan perusahaan berkeinginan untuk terus melindungi karakternya dengan cara apa pun yang bisa dilakukan secara hukum.
"Sejak kemunculan pertama Mickey Mouse di film pendek Steamboat Willie tahun 1928 , orang-orang telah mengasosiasikan karakter tersebut dengan cerita, pengalaman, dan produk otentik Disney. Hal itu tidak akan berubah ketika hak cipta film Steamboat Willie habis masa berlakunya. Tentu saja, kami akan terus melindungi hak-hak kami dalam versi lebih modern dari Mickey Mouse dan karya lain yang tetap tunduk pada hak cipta,” kata Disney dalam sebuah pernyataan tahun lalu melalui Cartoon Brew.
Salah satu upaya yang dilakukan Disney dengan melobi pemerintah terkait hak cipta melalui Undang-undang Perpanjangan Hak Cipta 1998. Tapi apa lacur, perpanjangan itu ditolak anggota parlemen AS.
UU ini memang cukup menarik perhatian publik. Pasalnya sebelum karakter Mickey Mouse versi lawas, tahun sebelumnya juga sudah ada karakter terkenal dari kartun Disney yang menjadi domain publik, yakni karakter Winnie-the-Pooh. Begitu juga dengan karakter Minne dan Tiger dalam film yang sama.
RELATED ARTICLES
Disney Kehilangan Hak Cipta Mickey Mouse Versi Klasik
Disney kehilangan hak cipta karakter Mickey Mouse edisi perdana atau klasik setelah gagal melobi parlemen AS untuk merevisi kandungan masa batas kepemilikan di UU Hak Cipta
Context.id, JAKARTA - Mulai 1 Januari 2024, hak cipta penggunaan karakter Mickey Mouse tak lagi dimiliki raksasa film animasi dan multimedia, Disney. Hak cipta itu terkait desain karakter Mickey Mouse yang tampil di animasi pendek berjudul Steamboat Willie pada 18 November 1928 atau Mickey Mouse edisi awal.
Setelah tidak dimiliki oleh Disney, hak cipta desain Mickey Mouse dari animasi tersebut berstatus milik publik dan Disney tidak bisa lagi melakukan monetisasi dari desain tersebut.
Kendati begitu, habisnya hak cipta Mickey Mouse itu hanya berlaku untuk edisi lama. Untuk hak cipta desain Mickey Mouse yang lebih modern masih dipegang Disney.
Melansir dari Bisnis, habisnya hak cipta desain Mickey Mouse versi lama ini berkaitan dengan undang-undang hak cipta di Amerika Serikat yang yang mengatur berakhirnya hak cipta dalam rentang waktu tertentu.
Kantor Hak Cipta Amerika Serikat menjelaskan undang-undang memperbolehkan hak cipta karya yang dibuat sebelum 1 Januari 1978 boleh dipegang secara individu selama 95 tahun sejak pertama kali terbit atau 120 tahun sejak diciptakan.
Hal ini menandakan bahwa hak cipta desain Mickey Mouse Steamboat Willie berlaku selama 95 tahun. Namun setelah masa berlaku tersebut berakhir, pemiliknya akan kehilangan hak ciptanya atas desain tersebut.
Sedangkan untuk karya yang diciptakan buat setelah 1 Januari 1978, mendapat perlindungan hak cipta seumur hidup penciptanya ditambah 70 tahun setelah sang pencipta meninggal dunia.
Setelah itu, hak cipta akan ditempatkan di domain publik, di mana masyarakat dapat menggunakan desain tersebut secara bebas tanpa harus membayar royalti.
Domain publik adalah kumpulan ciptaan yang tidak dibatasi oleh hak cipta pada suatu yurisdiksi tertentu. Suatu ciptaan dapat menjadi bagian dari domain publik karena persyaratan hak cipta yang berlaku telah kedaluwarsa. Pemegang hak cipta melepaskan hak cipta pada ciptaan, atau karena ciptaan tidak memenuhi standar penerapan hak cipta.
Gagal Melobi
Pihak Disney sebenarnya sudah memberikan pernyataan singkat tahun lalu dengan menyebutkan perusahaan berkeinginan untuk terus melindungi karakternya dengan cara apa pun yang bisa dilakukan secara hukum.
"Sejak kemunculan pertama Mickey Mouse di film pendek Steamboat Willie tahun 1928 , orang-orang telah mengasosiasikan karakter tersebut dengan cerita, pengalaman, dan produk otentik Disney. Hal itu tidak akan berubah ketika hak cipta film Steamboat Willie habis masa berlakunya. Tentu saja, kami akan terus melindungi hak-hak kami dalam versi lebih modern dari Mickey Mouse dan karya lain yang tetap tunduk pada hak cipta,” kata Disney dalam sebuah pernyataan tahun lalu melalui Cartoon Brew.
Salah satu upaya yang dilakukan Disney dengan melobi pemerintah terkait hak cipta melalui Undang-undang Perpanjangan Hak Cipta 1998. Tapi apa lacur, perpanjangan itu ditolak anggota parlemen AS.
UU ini memang cukup menarik perhatian publik. Pasalnya sebelum karakter Mickey Mouse versi lawas, tahun sebelumnya juga sudah ada karakter terkenal dari kartun Disney yang menjadi domain publik, yakni karakter Winnie-the-Pooh. Begitu juga dengan karakter Minne dan Tiger dalam film yang sama.
POPULAR
RELATED ARTICLES