Siap-siap! Layanan Streaming Bakal Disensor
Pemerintah berencana memberlakukan sensor pada layanan film berbasis internet atau Over The Top (OTT) semacam Netflix, Disney, Hotstar dll.
Context.id, JAKARTA - Setelah selama ini lolos dari pengawasan konten, rencananya tayangan film streaming berbasis internet atau over the top (OTT) akan dikenakan sensor seperti yang selama ini berlaku untuk tv nasional atau tayangan di bioskop.
Rencana itu dibeberkan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong.
Menurutnya, penyensoran ini bertujuan untuk memberikan tayangan yang berkualitas dan menjaga asas keadilan.
Usman mengatakan, ada dampak buruk lolosnya tayangan di OTT dari sensor. Banyak orang terutama anak muda yang terpapar perilaku tidak baik seperti kekerasan yang selama ini bebas tayang di layanan OTT.
Selama ini sensor OTT terkendala regulasi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. UU itu hanya perbolehkan penyensoran berlaku untuk radio dan televisi yang berpusat di Indonesia.
Sedangkan platform kanal internet semacam Netflix, Disney+, Hotstar, Apple Tv, Hulu, Viu dan lain-lain hampir semuanya berpusat di luar negeri.
Sebelum wacana sensor dihembuskan Usman Kansong, asosiasi televisi swasta Indonesia (ATVSI) sudah lebih dahulu bersuara.
Mereka bilang praktik penayangan nir-sensor di OTT nggak adil buat tv swasta yang tayangannya disensor oleh Lembaga Sensor Film (LSF).
Pada OTT juga tidak ada batasan jumlah iklan, sementara di televisi dibatasi. Ketidaksetaraan itu membebani televisi swasta yang selama ini buka lapangan pekerjaan serta investasi yang lebih besar dibandingkan platform OTT.
Selain tv swasta, DPR pun juga pernah bersuara. Komisi VI DPR meminta pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur layanan OTT.
Mereka pun mengusulkan 3 buah regulasi yakni pengaturan pajak penghasilan OTT, kualitas layanan dan kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi.
RELATED ARTICLES
Siap-siap! Layanan Streaming Bakal Disensor
Pemerintah berencana memberlakukan sensor pada layanan film berbasis internet atau Over The Top (OTT) semacam Netflix, Disney, Hotstar dll.
Context.id, JAKARTA - Setelah selama ini lolos dari pengawasan konten, rencananya tayangan film streaming berbasis internet atau over the top (OTT) akan dikenakan sensor seperti yang selama ini berlaku untuk tv nasional atau tayangan di bioskop.
Rencana itu dibeberkan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong.
Menurutnya, penyensoran ini bertujuan untuk memberikan tayangan yang berkualitas dan menjaga asas keadilan.
Usman mengatakan, ada dampak buruk lolosnya tayangan di OTT dari sensor. Banyak orang terutama anak muda yang terpapar perilaku tidak baik seperti kekerasan yang selama ini bebas tayang di layanan OTT.
Selama ini sensor OTT terkendala regulasi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. UU itu hanya perbolehkan penyensoran berlaku untuk radio dan televisi yang berpusat di Indonesia.
Sedangkan platform kanal internet semacam Netflix, Disney+, Hotstar, Apple Tv, Hulu, Viu dan lain-lain hampir semuanya berpusat di luar negeri.
Sebelum wacana sensor dihembuskan Usman Kansong, asosiasi televisi swasta Indonesia (ATVSI) sudah lebih dahulu bersuara.
Mereka bilang praktik penayangan nir-sensor di OTT nggak adil buat tv swasta yang tayangannya disensor oleh Lembaga Sensor Film (LSF).
Pada OTT juga tidak ada batasan jumlah iklan, sementara di televisi dibatasi. Ketidaksetaraan itu membebani televisi swasta yang selama ini buka lapangan pekerjaan serta investasi yang lebih besar dibandingkan platform OTT.
Selain tv swasta, DPR pun juga pernah bersuara. Komisi VI DPR meminta pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur layanan OTT.
Mereka pun mengusulkan 3 buah regulasi yakni pengaturan pajak penghasilan OTT, kualitas layanan dan kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi.
POPULAR
RELATED ARTICLES