Kelanjutan Pulau Sampah Jakarta, Mungkinkah Bisa Meniru Singapura?
Pulau sampah diharapkan bisa menjadi solusi jangka panjang dan efektif sebagaimana yang sudah diterapkan di Singapura, Jepang, dan Maladewa
Context.id, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk membangun pulau sampah di Kepulauan Seribu. Namun DPRD DKI Jakarta meminta pemprov untuk mengkaji lagi usulan itu secara lebih matang.
Kajian tersebut perlu dilakukan untuk memastikan rencana tersebut tidak menghasilkan efek buruk bagi lingkungan di sekitarnya, terutama Teluk Jakarta.
Melansir situs DPRD DKI Jakarta, pemprov DKI juga diimbau untuk memperhatikan fasilitas dan teknologi pengelolaan sampah yang canggih dan terintegrasi.
Selain itu, perlu dibuat payung hukum yang menyusun sistem pengawasan pengelolaan sampah dan perlindungan ekosistem agar tidak terjadi pencemaran laut imbas pengelolaan yang buruk.
Payung hukum ini juga harus dibarengi dengan anggaran yang jelas dan terstruktur sebelum mewujudkan pulau sampah ini.
BACA JUGA
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga menyebut usulan pulau sampah ini didasari oleh tidak adanya lahan di Jakarta untuk menampung sampah dalam 10 tahun ke depan.
Nantinya, pulau sampah ini juga dapat menampung sampah di wilayah penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pemprov DKI Jakarta telah mengupayakan sosialisasi terkait program pengurangan sampah lewat pemilahan dan mengurangi produksi sampah rumah tangga dengan menyebarkan bank sampah di tingkat RW serta kelurahan di wilayah Jakarta.
Terlebih dari data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Provinsi DKI Jakarta menghasilkan sekitar 3,14 ton sampah pada 2023.
Namun seperti ditulis Antara, Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengungkapkan pembangunan pulau sampah bukan berlokasi di Kepulauan Seribu tetapi di pesisir Jakarta Utara. Meskipun, rencana pembangunan ini masih menunggu kajian.
Komisi D DPRD DKI Jakarta sendiri tidak menyetujui pengajuan biaya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pengkajian pulau sampah pada Senin (12/8/2023).
Menurut Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, pulau sampah di pesisir Jakarta Utara belum menjadi keharusan karena pengelolaan masih bisa dilakukan di darat dengan membuat lokasi pembuangan sampah berkonsep reduce, reuse, dan recycle.
Pulau sampah diharapkan bisa menjadi solusi jangka panjang dan efektif sebagaimana yang sudah diterapkan di Singapura, Jepang, dan Maladewa.
Negara tetangga Singapura sudah membuat pulau sampah di negaranya. Melansir National Environment Agency, Singapura punya pulau sampah bernama Pulau Semakau yang terletak sekitar di selatan negara tersebut.
Pulau Semakau mempunyai tanggul sepanjang 7 km di sekeliling pulaunya sebagai tempat pembuangan sampah.
Tanggul tersebut dilapisi membran kedap dan lapisan tanah liat agar sampah tertampung. Selain itu, Pulau Semakau juga mengembangkan sistem pengelolaan sampah dan limbah, baik yang padat dan berbahaya.
National Environment Agency pun bekerja untuk mengatur pemberian izin agar memastikan limbah dikumpulkan, diolah, dan dibuang dengan benar.
Kontributor: Fadlan Priatna
RELATED ARTICLES
Kelanjutan Pulau Sampah Jakarta, Mungkinkah Bisa Meniru Singapura?
Pulau sampah diharapkan bisa menjadi solusi jangka panjang dan efektif sebagaimana yang sudah diterapkan di Singapura, Jepang, dan Maladewa
Context.id, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk membangun pulau sampah di Kepulauan Seribu. Namun DPRD DKI Jakarta meminta pemprov untuk mengkaji lagi usulan itu secara lebih matang.
Kajian tersebut perlu dilakukan untuk memastikan rencana tersebut tidak menghasilkan efek buruk bagi lingkungan di sekitarnya, terutama Teluk Jakarta.
Melansir situs DPRD DKI Jakarta, pemprov DKI juga diimbau untuk memperhatikan fasilitas dan teknologi pengelolaan sampah yang canggih dan terintegrasi.
Selain itu, perlu dibuat payung hukum yang menyusun sistem pengawasan pengelolaan sampah dan perlindungan ekosistem agar tidak terjadi pencemaran laut imbas pengelolaan yang buruk.
Payung hukum ini juga harus dibarengi dengan anggaran yang jelas dan terstruktur sebelum mewujudkan pulau sampah ini.
BACA JUGA
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga menyebut usulan pulau sampah ini didasari oleh tidak adanya lahan di Jakarta untuk menampung sampah dalam 10 tahun ke depan.
Nantinya, pulau sampah ini juga dapat menampung sampah di wilayah penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pemprov DKI Jakarta telah mengupayakan sosialisasi terkait program pengurangan sampah lewat pemilahan dan mengurangi produksi sampah rumah tangga dengan menyebarkan bank sampah di tingkat RW serta kelurahan di wilayah Jakarta.
Terlebih dari data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Provinsi DKI Jakarta menghasilkan sekitar 3,14 ton sampah pada 2023.
Namun seperti ditulis Antara, Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengungkapkan pembangunan pulau sampah bukan berlokasi di Kepulauan Seribu tetapi di pesisir Jakarta Utara. Meskipun, rencana pembangunan ini masih menunggu kajian.
Komisi D DPRD DKI Jakarta sendiri tidak menyetujui pengajuan biaya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pengkajian pulau sampah pada Senin (12/8/2023).
Menurut Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, pulau sampah di pesisir Jakarta Utara belum menjadi keharusan karena pengelolaan masih bisa dilakukan di darat dengan membuat lokasi pembuangan sampah berkonsep reduce, reuse, dan recycle.
Pulau sampah diharapkan bisa menjadi solusi jangka panjang dan efektif sebagaimana yang sudah diterapkan di Singapura, Jepang, dan Maladewa.
Negara tetangga Singapura sudah membuat pulau sampah di negaranya. Melansir National Environment Agency, Singapura punya pulau sampah bernama Pulau Semakau yang terletak sekitar di selatan negara tersebut.
Pulau Semakau mempunyai tanggul sepanjang 7 km di sekeliling pulaunya sebagai tempat pembuangan sampah.
Tanggul tersebut dilapisi membran kedap dan lapisan tanah liat agar sampah tertampung. Selain itu, Pulau Semakau juga mengembangkan sistem pengelolaan sampah dan limbah, baik yang padat dan berbahaya.
National Environment Agency pun bekerja untuk mengatur pemberian izin agar memastikan limbah dikumpulkan, diolah, dan dibuang dengan benar.
Kontributor: Fadlan Priatna
POPULAR
RELATED ARTICLES