Share

Stories 14 Agustus 2024

Ini Akibatnya Jika MK Cuekin Putusan PTUN Soal Gugatan Anwar Usman

MK bisa saja mengabaikan putusan PTUN terkait pengangkatan ketua Suhartoyo sebagai ketua yang dianggap tidak sah.

Hakim MK/ Istimewa

Context.id, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) masih saja dilanda kemelut usai dicopotnya hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua atas perilakunya yang dianggap melanggar kode etik institusi. 

Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK RI No. 17/2023 pada 9 November 2023 tentang pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028. 

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian putusan hakim. 

Majelis hakim juga mengabulkan permohonan penggugat, yakni Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula. Meski demikian, majelis hakim tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan kembali kedudukannya sebagai Ketua MK.

"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," kata majelis hakim. 

Lalu, majelis hakim tidak menerima permohonan Anwar agar menghukum tergugat (MK) membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 



Dikutip dari Jurnal Hukum Peratun Vol. 4 No. 1 Februari 2021, jika tidak diindahkan, putusan tata usaha dalam waktu 4 bulan bakal tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 108 sampai Pasal 114 dan Bagian kelima Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pasal 115 sampai Pasal 119 UU PTUN.

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa ,selambat-lambatnya dalam waktu empat bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan itu (mencabut keputusan TUN) maka keputusan tata usaha negara yang disengketakan, secara otomatis tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

Sementara itu, kalau putusan pengadilan itu mengharuskan tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha negara dan untuk menerbitkan keputusan tata usaha yang baru tetapi jika dalam waktu 3 bulan hal itu tidak dilakukan maka penggugat dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar pengadilan memerintahkan tergugat untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, melalui gugatan tersebut, Anwar ingin agar kedudukannya sebagai Ketua MK dipulihkan seperti semula.

Anwar Usman selaku penggugat ingin hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan MK No. 17/2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Di sisi lain, MK selaku tergugat diminta untuk menunda pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo itu selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, dalam pokok perkara, Anwar Usman ingin keputusan pengangkatan Suhartoyo dinyatakan batal atau tidak sah oleh PTUN. MK juga diminta untuk mencabut keputusan tersebut, merehabilitasi nama baiknya, serta mengembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK.

Gugatan tersebut dilayangkan usai Majelis Kehormatan MK (MKMK) ad hoc yang diketuai Jimly Asshiddiqie mengeluarkan putusan No. 02/MKMK/L/11/2023, yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik berat dalam putusan No. 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres. 

Sebagai amanat dari putusan MKMK tersebut, MK lantas menggelar rapat pleno yang kemudian menunjuk Suhartoyo untuk menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Suhartoyo akhirnya mengucapkan sumpah sebagai Ketua MK, Senin (13/11/2023).

Sebelumnya, pengabaian putusan PTUN juga pernah dilakukan beberapa kali oleh KPU terkait dengan persoalan pilpres dan pileg kemarin. 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 14 Agustus 2024

Ini Akibatnya Jika MK Cuekin Putusan PTUN Soal Gugatan Anwar Usman

MK bisa saja mengabaikan putusan PTUN terkait pengangkatan ketua Suhartoyo sebagai ketua yang dianggap tidak sah.

Hakim MK/ Istimewa

Context.id, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) masih saja dilanda kemelut usai dicopotnya hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua atas perilakunya yang dianggap melanggar kode etik institusi. 

Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK RI No. 17/2023 pada 9 November 2023 tentang pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028. 

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian putusan hakim. 

Majelis hakim juga mengabulkan permohonan penggugat, yakni Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula. Meski demikian, majelis hakim tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan kembali kedudukannya sebagai Ketua MK.

"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," kata majelis hakim. 

Lalu, majelis hakim tidak menerima permohonan Anwar agar menghukum tergugat (MK) membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 



Dikutip dari Jurnal Hukum Peratun Vol. 4 No. 1 Februari 2021, jika tidak diindahkan, putusan tata usaha dalam waktu 4 bulan bakal tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 108 sampai Pasal 114 dan Bagian kelima Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pasal 115 sampai Pasal 119 UU PTUN.

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa ,selambat-lambatnya dalam waktu empat bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan itu (mencabut keputusan TUN) maka keputusan tata usaha negara yang disengketakan, secara otomatis tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

Sementara itu, kalau putusan pengadilan itu mengharuskan tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha negara dan untuk menerbitkan keputusan tata usaha yang baru tetapi jika dalam waktu 3 bulan hal itu tidak dilakukan maka penggugat dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar pengadilan memerintahkan tergugat untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, melalui gugatan tersebut, Anwar ingin agar kedudukannya sebagai Ketua MK dipulihkan seperti semula.

Anwar Usman selaku penggugat ingin hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan MK No. 17/2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Di sisi lain, MK selaku tergugat diminta untuk menunda pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo itu selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, dalam pokok perkara, Anwar Usman ingin keputusan pengangkatan Suhartoyo dinyatakan batal atau tidak sah oleh PTUN. MK juga diminta untuk mencabut keputusan tersebut, merehabilitasi nama baiknya, serta mengembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK.

Gugatan tersebut dilayangkan usai Majelis Kehormatan MK (MKMK) ad hoc yang diketuai Jimly Asshiddiqie mengeluarkan putusan No. 02/MKMK/L/11/2023, yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik berat dalam putusan No. 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres. 

Sebagai amanat dari putusan MKMK tersebut, MK lantas menggelar rapat pleno yang kemudian menunjuk Suhartoyo untuk menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Suhartoyo akhirnya mengucapkan sumpah sebagai Ketua MK, Senin (13/11/2023).

Sebelumnya, pengabaian putusan PTUN juga pernah dilakukan beberapa kali oleh KPU terkait dengan persoalan pilpres dan pileg kemarin. 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Haruskah Tetap Belajar Coding di Dunia AI?

Kamp pelatihan coding dulunya tampak seperti tiket emas menuju masa depan yang aman secara ekonomi. Namun, saat janji itu memudar, apa yang harus ...

Context.id . 25 November 2024

Menuju Pemulihan: Dua Ilmuwan Harvard Mencari Jalan Cepat Atasi Depresi

Depresi menjadi musuh yang sulit ditaklukkan karena pengobatannya butuh waktu panjang

Context.id . 24 November 2024

Hati-hati! Terlalu Banyak Duduk Rentan Terkena Serangan Jantung

Menurut penelitian terbaru meskipun kita rajin olahraga yang rutin jika tubuh tidak banyak bergerak dapat meningkatkan risiko gagal jantung hingga 60%

Context.id . 24 November 2024

Klaster AI Kempner Raih Predikat Superkomputer Hijau Tercepat di Dunia

Melalui peningkatan daya komputasi ini, kita dapat mempelajari lebih dalam bagaimana model generatif belajar untuk bernalar dan menyelesaikan tuga ...

Context.id . 23 November 2024