Share

Stories 01 Agustus 2024

Jejak Korupsi di Garuda Indonesia

Korupsi Garuda Indonesia periode 2011-2021 melibatkan direktur utamanya, Emirsyah Satar

Pesawat Garuda Indonesia/kemenparekraf.go.id

Context.id, JAKARTA - Korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Garuda Indonesia kembali menjadi sorotan setelah vonis bebas terhadap salah satu terdakwanya.

Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo divonis bebas dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai Garuda Indonesia periode 2011–2021.

Majelis hakim menyatakan mengatakan Soetikno selaku intermediasi atau commercial advisor sudah tidak memiliki tanggung jawab dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

"Setelah kedua pesawat tersebut diserahterimakan dan dioperasikan oleh PT Garuda Indonesia Tbk, maka sudah bukan kewenangan dan tanggung jawab terdakwa Soetikno Soedarjo," ujarnya  dalam putusan, Rabu (31/7/2024).

Rianto menambahkan, uang sebesar US$1,6 juta dan 4,3 juta euro yang diperoleh Soetikno tidak masuk dalam pokok perkara kasus. Sebab, uang tersebut merupakan hak milik Soetikno selaku intermediasi dalam pengadaan dua pesawat itu.



Berbeda dengan Soetikno Soedarjo, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar harus kembali mendekam dalam jeruji besi usai divonis lima tahun pidana penjara.

Selain hukuman penjara, Emirsyah juga harus membayar denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan.

Rolls Royce

Sebelum perkara korupsi pengadaan pesawat, Emirsyah dan Soetikno juga tersangkut perkara pengadaan mesin pesawat bermerk Roll Royce.

Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2005-2014 didakwa bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang suap dengan jumlah keseluruhan Rp8,8 miliar; US$884.200 dan 1 juta euro serta 1,1 juta dolar Singapura.

Suap itu diberikan melalui pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International Pte Ltd. Soetikno Soedarjo.

Uang suap berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc dan Avions de Transport Regional (ATR) serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc.

Suap tersebut terdiri atas, pertama, penerimaan uang dari Rolls-Royce Plc melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International terkait TCP mesin RR Trent 700. 

Mesin itu untuk enam unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli tahun 1989 dan empat unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC).

Kedua, penerimaan uang dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.

Ketiga, penerimaan uang dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan pesawat Airbus A320 Family

Keempat, penerimaan uang terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG) dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc.

Kelima, penerimaan uang sejumlah 1.181.763 dolar Singapura dari ATR melalui Connnaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600.

Selain didakwa menerima suap, Emirsyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang totalnya mencapai sekitar Rp87,4 miliar

Dia mentransfer uang 480 ribu dolar Singapura menggunakan rekening Woollake International di UBS atas nama Mia Badilla Suhodo yang adalah mertua Emirsyah Satar. 

Uang itu ditransfer ke rekening BCA atas nama Sandrina Abubakar yang merupakan istri dari  Emirsyah dan rekening Commonwealth Bank of Australia atas nama Eghadana Rasyid Satar yang adalah anak Emirsyah.

Kedua, Emir menitip dana sejumlah US$1,4 juta ke rekening Soektino Soedarjo di Standard Chartered Bank.

Ketiga, membayar pelunasan utang kredit di UOB Indonesia berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 174 senilai US$841.919 lalu membayar biaya renovasi rumah di Blok SK No 7-8 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan senilai Rp639,2 juta

Emirsyah juga membayar apartemen unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne Australia senilai 805.984 dolar Australia lalu menempatkan rumah di Jalan Rubi Blok G No 46 Kebayoran Lama atas nama Sandrina Abubakar untuk jaminan kredit Bank UOB Indonesia sebesar US$840.000.

Emirsyah juga mengalihkan kepemilikan 1 unit apartemen yang terletak di Singapura  kepada Innospace Invesment Holding senilai 2,9 juta dolar Singapura.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 01 Agustus 2024

Jejak Korupsi di Garuda Indonesia

Korupsi Garuda Indonesia periode 2011-2021 melibatkan direktur utamanya, Emirsyah Satar

Pesawat Garuda Indonesia/kemenparekraf.go.id

Context.id, JAKARTA - Korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Garuda Indonesia kembali menjadi sorotan setelah vonis bebas terhadap salah satu terdakwanya.

Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo divonis bebas dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai Garuda Indonesia periode 2011–2021.

Majelis hakim menyatakan mengatakan Soetikno selaku intermediasi atau commercial advisor sudah tidak memiliki tanggung jawab dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

"Setelah kedua pesawat tersebut diserahterimakan dan dioperasikan oleh PT Garuda Indonesia Tbk, maka sudah bukan kewenangan dan tanggung jawab terdakwa Soetikno Soedarjo," ujarnya  dalam putusan, Rabu (31/7/2024).

Rianto menambahkan, uang sebesar US$1,6 juta dan 4,3 juta euro yang diperoleh Soetikno tidak masuk dalam pokok perkara kasus. Sebab, uang tersebut merupakan hak milik Soetikno selaku intermediasi dalam pengadaan dua pesawat itu.



Berbeda dengan Soetikno Soedarjo, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar harus kembali mendekam dalam jeruji besi usai divonis lima tahun pidana penjara.

Selain hukuman penjara, Emirsyah juga harus membayar denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan.

Rolls Royce

Sebelum perkara korupsi pengadaan pesawat, Emirsyah dan Soetikno juga tersangkut perkara pengadaan mesin pesawat bermerk Roll Royce.

Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2005-2014 didakwa bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang suap dengan jumlah keseluruhan Rp8,8 miliar; US$884.200 dan 1 juta euro serta 1,1 juta dolar Singapura.

Suap itu diberikan melalui pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International Pte Ltd. Soetikno Soedarjo.

Uang suap berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc dan Avions de Transport Regional (ATR) serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc.

Suap tersebut terdiri atas, pertama, penerimaan uang dari Rolls-Royce Plc melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International terkait TCP mesin RR Trent 700. 

Mesin itu untuk enam unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli tahun 1989 dan empat unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC).

Kedua, penerimaan uang dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.

Ketiga, penerimaan uang dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan pesawat Airbus A320 Family

Keempat, penerimaan uang terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG) dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc.

Kelima, penerimaan uang sejumlah 1.181.763 dolar Singapura dari ATR melalui Connnaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600.

Selain didakwa menerima suap, Emirsyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang totalnya mencapai sekitar Rp87,4 miliar

Dia mentransfer uang 480 ribu dolar Singapura menggunakan rekening Woollake International di UBS atas nama Mia Badilla Suhodo yang adalah mertua Emirsyah Satar. 

Uang itu ditransfer ke rekening BCA atas nama Sandrina Abubakar yang merupakan istri dari  Emirsyah dan rekening Commonwealth Bank of Australia atas nama Eghadana Rasyid Satar yang adalah anak Emirsyah.

Kedua, Emir menitip dana sejumlah US$1,4 juta ke rekening Soektino Soedarjo di Standard Chartered Bank.

Ketiga, membayar pelunasan utang kredit di UOB Indonesia berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 174 senilai US$841.919 lalu membayar biaya renovasi rumah di Blok SK No 7-8 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan senilai Rp639,2 juta

Emirsyah juga membayar apartemen unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne Australia senilai 805.984 dolar Australia lalu menempatkan rumah di Jalan Rubi Blok G No 46 Kebayoran Lama atas nama Sandrina Abubakar untuk jaminan kredit Bank UOB Indonesia sebesar US$840.000.

Emirsyah juga mengalihkan kepemilikan 1 unit apartemen yang terletak di Singapura  kepada Innospace Invesment Holding senilai 2,9 juta dolar Singapura.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Apakah Asteroid yang Kaya Logam Mulia Ribuan Triliun Dolar Bisa Ditambang?

Sebuah wahana antariksa sedang dalam perjalanan menuju sebuah asteroid yang mungkin mengandung logam berharga senilai sekitar US 100 ribu kuadrili ...

Context.id . 22 November 2024

Sertifikasi Halal Perkuat Daya Saing Produk Dalam Negeri

Sertifikasi halal menjadi salah satu tameng bagi pengusaha makanan dan minuman dari serbuan produk asing.

Noviarizal Fernandez . 22 November 2024

Paus Fransiskus Bakal Kanonisasi Carlo Acutis, Santo Millenial Pertama

Paus Fransiskus akan mengkanonisasi Carlo Acutis pada 27 April 2025, menjadikannya santo millenial pertama dan simbol kesatuan iman dengan dunia d ...

Context.id . 22 November 2024

Benar-benar Komedi, Pisang Dilakban Bisa Dilelang hingga Rp98,8 Miliar

Karya seni konseptual pisang karya Maurizio Cattelan, \"Comedian,\" saat dilelang di rumah lelang Sotheby’s jatuh ke tangan seorang pengusaha kr ...

Context.id . 22 November 2024