Share

Home Stories

Stories 25 Juli 2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Ilustrasi makanan yang diawetkan/ BPOM

Context.id, JAKARTA - Belakangan ini santer beredar informasi sebuah merk roti tertentu menggunakan bahan berbahaya untuk mengawetkan produknya. Lalu, bagaimana aturan penggunakan bahan pengawet itu?

Merebaknya isu tersebut membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turun tangan untuk memastikan kandungan bahan berbahaya pada produk roti tersebut. Sejauh ini badan tersebut belum menjatuhkan vonis bersalah kepada produsen.

Akan tetapi, Plt. Deputi III Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati mengatakan masa simpan roti tersebut yang tahan lama, hingga tiga bulan terjadi karena penggunaan teknologi pengawetan.

Dia menyebut, teknologi pengawetan dapat dilakukan dengan menambahkan bahan pengawet dan metode lainnya.

"Teknologi pengawetan itu macem-macem bisa diberikan pengawet itu sendiri, bisa dengan cara produksi olahan pangan yang baik dengan teknologi pengawetan," katanya, Kamis (25/7/2024).



Dia merinci, teknologi pengawetan yang bisa dilakukan kepada produk pangan olahan, termasuk roti antara lain dengan teknis sterilisasi pemanasan atau pasteurisasi.

Sementara pengawetan menggunakan tambahan bahan diatur melalui Peraturan Kepala BPOM No.36/2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet.

Aturan tersebut terdiri dari 12 pasal dan pada pasal-pasal awal disebutkan bahwa pengawet merupakan bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme.

Pada pasal 6 disebutkan bahwa bahan tambahan pangan (BTP) pengawet dapat digunakan secara tunggal atau campuran.

Dalam hal BTP pengawet digunakan secara campuran, perhitungan hasil bagi masing-masing BTP dengan batas maksimum penggunaannya jika dijumlahkan tidak boleh lebih dari angka satu.

Aturan tersebut juga menyertakan berbagai jenis bahan pengawet pangan dan batas maksimumnya.

Berikut adalah jenis-jenis bahan pengawet makanan yang masih diperbolehkan dalam batas tertentu.

1. Asam sorbat dan garamnya (Sorbic acid and its salts);

2. Asam benzoat dan garamnya (Benzoic acid and its salts);

3. Etil para-hidroksibenzoat (Ethyl para-hydroxybenzoate);

4. Metil para-hidroksibenzoat (Methyl para-hydroxybenzoate);

5. Sulfit (Sulphites);

6. Nisin (Nisin);

7. Nitrit (Nitrites);

8. Nitrat (Nitrates);

9. Asam propionat dan garamnya (Propionic acid and its salts);

10. Lisozim hidroklorida (Lysozyme hydrochloride).



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 25 Juli 2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Ilustrasi makanan yang diawetkan/ BPOM

Context.id, JAKARTA - Belakangan ini santer beredar informasi sebuah merk roti tertentu menggunakan bahan berbahaya untuk mengawetkan produknya. Lalu, bagaimana aturan penggunakan bahan pengawet itu?

Merebaknya isu tersebut membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turun tangan untuk memastikan kandungan bahan berbahaya pada produk roti tersebut. Sejauh ini badan tersebut belum menjatuhkan vonis bersalah kepada produsen.

Akan tetapi, Plt. Deputi III Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati mengatakan masa simpan roti tersebut yang tahan lama, hingga tiga bulan terjadi karena penggunaan teknologi pengawetan.

Dia menyebut, teknologi pengawetan dapat dilakukan dengan menambahkan bahan pengawet dan metode lainnya.

"Teknologi pengawetan itu macem-macem bisa diberikan pengawet itu sendiri, bisa dengan cara produksi olahan pangan yang baik dengan teknologi pengawetan," katanya, Kamis (25/7/2024).



Dia merinci, teknologi pengawetan yang bisa dilakukan kepada produk pangan olahan, termasuk roti antara lain dengan teknis sterilisasi pemanasan atau pasteurisasi.

Sementara pengawetan menggunakan tambahan bahan diatur melalui Peraturan Kepala BPOM No.36/2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet.

Aturan tersebut terdiri dari 12 pasal dan pada pasal-pasal awal disebutkan bahwa pengawet merupakan bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme.

Pada pasal 6 disebutkan bahwa bahan tambahan pangan (BTP) pengawet dapat digunakan secara tunggal atau campuran.

Dalam hal BTP pengawet digunakan secara campuran, perhitungan hasil bagi masing-masing BTP dengan batas maksimum penggunaannya jika dijumlahkan tidak boleh lebih dari angka satu.

Aturan tersebut juga menyertakan berbagai jenis bahan pengawet pangan dan batas maksimumnya.

Berikut adalah jenis-jenis bahan pengawet makanan yang masih diperbolehkan dalam batas tertentu.

1. Asam sorbat dan garamnya (Sorbic acid and its salts);

2. Asam benzoat dan garamnya (Benzoic acid and its salts);

3. Etil para-hidroksibenzoat (Ethyl para-hydroxybenzoate);

4. Metil para-hidroksibenzoat (Methyl para-hydroxybenzoate);

5. Sulfit (Sulphites);

6. Nisin (Nisin);

7. Nitrit (Nitrites);

8. Nitrat (Nitrates);

9. Asam propionat dan garamnya (Propionic acid and its salts);

10. Lisozim hidroklorida (Lysozyme hydrochloride).



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Sushila Karki, Perdana Menteri Perempuan Pertama di Nepal

Setelah meredanya gelombang protes di Nepal, Sushila Karki ditunjuk sebagai Perdana Menteri Sementara dan disebut menandakan tumbuhnya kepercayaan ...

Renita Sukma . 16 September 2025

Penembak Aktivis Charlie Kirk Ditangkap Setelah 33 Jam Diburu

Tyler Robinson, pria 22 tahun dari Utah, berhasil ditangkap setelah buron 33 jam atas tuduhan membunuh aktivis konservatif Charlie Kirk

Renita Sukma . 14 September 2025

Setelah Penggerebekan Imigrasi AS, Pekerja Korea Selatan Dipulangkan

Sekitar 300 pekerja Korea Selatan akhirnya kembali ke negara setelah sempat ditahan oleh imigrasi AS.

Renita Sukma . 14 September 2025

Ada Tuntutan Bubarkan DPR, Secara Hukum Indonesia Bisa?

Tuntutan pembubaran DPR menggaung saat aksi demonstrasi 25 Agustus 2025. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut hal itu secara hukum tid ...

Renita Sukma . 14 September 2025