Share

Home Stories

Stories 25 Juli 2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Ilustrasi makanan yang diawetkan/ BPOM

Context.id, JAKARTA - Belakangan ini santer beredar informasi sebuah merk roti tertentu menggunakan bahan berbahaya untuk mengawetkan produknya. Lalu, bagaimana aturan penggunakan bahan pengawet itu?

Merebaknya isu tersebut membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turun tangan untuk memastikan kandungan bahan berbahaya pada produk roti tersebut. Sejauh ini badan tersebut belum menjatuhkan vonis bersalah kepada produsen.

Akan tetapi, Plt. Deputi III Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati mengatakan masa simpan roti tersebut yang tahan lama, hingga tiga bulan terjadi karena penggunaan teknologi pengawetan.

Dia menyebut, teknologi pengawetan dapat dilakukan dengan menambahkan bahan pengawet dan metode lainnya.

"Teknologi pengawetan itu macem-macem bisa diberikan pengawet itu sendiri, bisa dengan cara produksi olahan pangan yang baik dengan teknologi pengawetan," katanya, Kamis (25/7/2024).



Dia merinci, teknologi pengawetan yang bisa dilakukan kepada produk pangan olahan, termasuk roti antara lain dengan teknis sterilisasi pemanasan atau pasteurisasi.

Sementara pengawetan menggunakan tambahan bahan diatur melalui Peraturan Kepala BPOM No.36/2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet.

Aturan tersebut terdiri dari 12 pasal dan pada pasal-pasal awal disebutkan bahwa pengawet merupakan bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme.

Pada pasal 6 disebutkan bahwa bahan tambahan pangan (BTP) pengawet dapat digunakan secara tunggal atau campuran.

Dalam hal BTP pengawet digunakan secara campuran, perhitungan hasil bagi masing-masing BTP dengan batas maksimum penggunaannya jika dijumlahkan tidak boleh lebih dari angka satu.

Aturan tersebut juga menyertakan berbagai jenis bahan pengawet pangan dan batas maksimumnya.

Berikut adalah jenis-jenis bahan pengawet makanan yang masih diperbolehkan dalam batas tertentu.

1. Asam sorbat dan garamnya (Sorbic acid and its salts);

2. Asam benzoat dan garamnya (Benzoic acid and its salts);

3. Etil para-hidroksibenzoat (Ethyl para-hydroxybenzoate);

4. Metil para-hidroksibenzoat (Methyl para-hydroxybenzoate);

5. Sulfit (Sulphites);

6. Nisin (Nisin);

7. Nitrit (Nitrites);

8. Nitrat (Nitrates);

9. Asam propionat dan garamnya (Propionic acid and its salts);

10. Lisozim hidroklorida (Lysozyme hydrochloride).



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 25 Juli 2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Ilustrasi makanan yang diawetkan/ BPOM

Context.id, JAKARTA - Belakangan ini santer beredar informasi sebuah merk roti tertentu menggunakan bahan berbahaya untuk mengawetkan produknya. Lalu, bagaimana aturan penggunakan bahan pengawet itu?

Merebaknya isu tersebut membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turun tangan untuk memastikan kandungan bahan berbahaya pada produk roti tersebut. Sejauh ini badan tersebut belum menjatuhkan vonis bersalah kepada produsen.

Akan tetapi, Plt. Deputi III Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati mengatakan masa simpan roti tersebut yang tahan lama, hingga tiga bulan terjadi karena penggunaan teknologi pengawetan.

Dia menyebut, teknologi pengawetan dapat dilakukan dengan menambahkan bahan pengawet dan metode lainnya.

"Teknologi pengawetan itu macem-macem bisa diberikan pengawet itu sendiri, bisa dengan cara produksi olahan pangan yang baik dengan teknologi pengawetan," katanya, Kamis (25/7/2024).



Dia merinci, teknologi pengawetan yang bisa dilakukan kepada produk pangan olahan, termasuk roti antara lain dengan teknis sterilisasi pemanasan atau pasteurisasi.

Sementara pengawetan menggunakan tambahan bahan diatur melalui Peraturan Kepala BPOM No.36/2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet.

Aturan tersebut terdiri dari 12 pasal dan pada pasal-pasal awal disebutkan bahwa pengawet merupakan bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme.

Pada pasal 6 disebutkan bahwa bahan tambahan pangan (BTP) pengawet dapat digunakan secara tunggal atau campuran.

Dalam hal BTP pengawet digunakan secara campuran, perhitungan hasil bagi masing-masing BTP dengan batas maksimum penggunaannya jika dijumlahkan tidak boleh lebih dari angka satu.

Aturan tersebut juga menyertakan berbagai jenis bahan pengawet pangan dan batas maksimumnya.

Berikut adalah jenis-jenis bahan pengawet makanan yang masih diperbolehkan dalam batas tertentu.

1. Asam sorbat dan garamnya (Sorbic acid and its salts);

2. Asam benzoat dan garamnya (Benzoic acid and its salts);

3. Etil para-hidroksibenzoat (Ethyl para-hydroxybenzoate);

4. Metil para-hidroksibenzoat (Methyl para-hydroxybenzoate);

5. Sulfit (Sulphites);

6. Nisin (Nisin);

7. Nitrit (Nitrites);

8. Nitrat (Nitrates);

9. Asam propionat dan garamnya (Propionic acid and its salts);

10. Lisozim hidroklorida (Lysozyme hydrochloride).



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

TikTok Rilis Fitur Kampus, Mirip Facebook Versi Awal

Survei Pew Research Center pada 2024 menemukan enam dari sepuluh remaja di AS mengaku rutin menggunakan TikTok dan fitur ini bisa menggaet lebih ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 26 August 2025

Bubur Ayam Indonesia Dinobatkan sebagai Bubur Terenak di Dunia!

TasteAtlas menempatkan bubur ayam Indonesia sebagai bubur terenak dunia mengungguli Arroz Caldo dari Filipina serta Chè ba màu, bubur khas Vietn ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 26 August 2025

Menang di WTO, Mendag Dorong Uni Eropa Cabut Bea Imbalan Biodiesel

Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa agar segera menghapus bea masuk imbalan atas impor produk biodiesel RI setelah terbitnya keputusan WTO

Renita Sukma . 25 August 2025

Kunyah Pinang Sirih Sudah Ada Sejak Zaman Kuno

Penelitian menemukan bukti praktik mengunyah pinang telah ada sejak zaman kuno, terutama di wilayah Asia Tenggara.

Renita Sukma . 24 August 2025