Share

Home Stories

Stories 24 Juli 2024

Revisi UU TNI dan Polri Dinilai Bahayakan HAM

Pembahasan undang-undang strategis seperti revisi UU TNI dan revisi UU Polri harusnya memperhatikan aspirasi publik

Rapim TNI-Polri/ Humas Polri

Context.id, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai revisi UU TNI dan Polri bisa membahayakan hak asasi manusia (HAM).

Arif Maulana dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan koalisi menolak segala pembahasan UU tersebut di periode DPR saat ini karena terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM. 

Penolakan itu didasarkan dari dokumen naskah akademik yang beredar di publik, serta proses pembahasan yang minim evaluasi dan partisipasi publik.  

“Selain membahayakan HAM juga merusak tata kelola negara hukum dan demokrasi, serta proses pembahasan yang tidak demokratis. Karena itu kami merasa perlu menyatakan sikap,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).

Koalisi memandang pembahasan undang-undang strategis seperti revisi UU TNI dan revisi UU Polri harusnya memperhatikan aspirasi publik.



Pasalnya kedua regulasi tersebut sangat berdampak langsung pada hak-hak warga negara termasuk HAM dan juga demokrasi secara luas. 

Mengingat periode DPR masa bakti 2019-2024 segera berakhir, koalisi mengkhawatirkan akan terjadi pola pembahasan yang transaksional dan mengabaikan kritik dan usulan penting masyarakat sipil.

Selain itu, secara etika politik, koalisi memandang semestinya tidak boleh ada pembahasan kebijakan dan UU baru yang strategis.

Mereka menilai, di tengah masa transisi DPR dan pemerintah, sudah semestinya para pemangku kepentingan mempersiapkan transisi yang baik dengan tidak mengubah kebijakan terkait UU tersebut.

Koalisi juga menilai  perancangan revisi UU TNI dan UU Polri yang sedari awal tidak melibatkan publik, mencerminkan bahwa revisi kedua UU tersebut bukanlah untuk kepentingan publik melainkan kepentingan politik dan segelintir kelompok tertentu.

Mereka juga melihat substansi revisi UU TNI dan UU Polri sarat masalah mulai dari peran kedua aparat negara yang begitu intrusif hingga pemberian kewenangan yang eksesif untuk TNI-Polri.

Pengaturan yang problematik tersebut, dikhawatirkan akan melemahkan dan memundurkan agenda reformasi TNI dan Polri tetapi juga akan berdampak langsung pada terlanggarnya hak-hak warga negara.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Home Stories

Stories 24 Juli 2024

Revisi UU TNI dan Polri Dinilai Bahayakan HAM

Pembahasan undang-undang strategis seperti revisi UU TNI dan revisi UU Polri harusnya memperhatikan aspirasi publik

Rapim TNI-Polri/ Humas Polri

Context.id, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai revisi UU TNI dan Polri bisa membahayakan hak asasi manusia (HAM).

Arif Maulana dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan koalisi menolak segala pembahasan UU tersebut di periode DPR saat ini karena terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM. 

Penolakan itu didasarkan dari dokumen naskah akademik yang beredar di publik, serta proses pembahasan yang minim evaluasi dan partisipasi publik.  

“Selain membahayakan HAM juga merusak tata kelola negara hukum dan demokrasi, serta proses pembahasan yang tidak demokratis. Karena itu kami merasa perlu menyatakan sikap,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).

Koalisi memandang pembahasan undang-undang strategis seperti revisi UU TNI dan revisi UU Polri harusnya memperhatikan aspirasi publik.



Pasalnya kedua regulasi tersebut sangat berdampak langsung pada hak-hak warga negara termasuk HAM dan juga demokrasi secara luas. 

Mengingat periode DPR masa bakti 2019-2024 segera berakhir, koalisi mengkhawatirkan akan terjadi pola pembahasan yang transaksional dan mengabaikan kritik dan usulan penting masyarakat sipil.

Selain itu, secara etika politik, koalisi memandang semestinya tidak boleh ada pembahasan kebijakan dan UU baru yang strategis.

Mereka menilai, di tengah masa transisi DPR dan pemerintah, sudah semestinya para pemangku kepentingan mempersiapkan transisi yang baik dengan tidak mengubah kebijakan terkait UU tersebut.

Koalisi juga menilai  perancangan revisi UU TNI dan UU Polri yang sedari awal tidak melibatkan publik, mencerminkan bahwa revisi kedua UU tersebut bukanlah untuk kepentingan publik melainkan kepentingan politik dan segelintir kelompok tertentu.

Mereka juga melihat substansi revisi UU TNI dan UU Polri sarat masalah mulai dari peran kedua aparat negara yang begitu intrusif hingga pemberian kewenangan yang eksesif untuk TNI-Polri.

Pengaturan yang problematik tersebut, dikhawatirkan akan melemahkan dan memundurkan agenda reformasi TNI dan Polri tetapi juga akan berdampak langsung pada terlanggarnya hak-hak warga negara.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Bank Digital Bantu Gen Z Menabung atau Justru Makin Boros?

Bank digital mempermudah transaksi, tapi tanpa disiplin finansial, kemudahan itu bisa jadi jebakan konsumtif.

Renita Sukma . 30 March 2025

Darah Buatan: Berapa Lama Lagi Terwujud?

Di lab canggih dari Inggris hingga Jepang, para ilmuwan berupaya menciptakan yang selama ini hanya ada dalam fiksi ilmiah darah buatan. r n

Noviarizal Fernandez . 25 March 2025

Negara Penghasil Kurma Terbesar di Dunia dan Kontroversi di Baliknya

Kurma tumbuh subur di wilayah beriklim panas dengan musim kering yang panjang sehingga banyak ditemui di Timur Tengah dan Afrika Utara

Noviarizal Fernandez . 25 March 2025

Push-up Ternyata Bisa Mempengaruhi Hidup Pegiatnya

Push-up lebih dari sekadar memperkuat tubuh, tetapi juga membangun disiplin dan kepercayaan diri

Noviarizal Fernandez . 24 March 2025