Menyusuri Polemik LPDP Stafsus Milenial Presiden Jokowi
Billy dianggap menyalahgunakan statusnya sebagai staf khusus presiden untuk mengakali prosedur beasiswa LPDP
Context.id, JAKARTA - Salah satu staf khusus Presiden RI Joko Widodo, Billy Mambrasar tengah menjadi sorotan di media sosial X, diduga lantaran menggunakan LPDP tidak sesuai aturan.
Banyak yang mempertanyakan durasi penundaan studi yang dilakukan Billy. Seperti yang diketahui, Billy Mambrasar lolos seleksi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan RI pada 2017 untuk jenjang S3 atau doktor.
Ketika mendaftar seleksi, Billy telah menyelesaikan pendidikan magister di Australian National University tahun 2014.
Sebelum menjalani studi pun, Billy telah mengikuti kegiatan Persiapan Keberangkatan (PK) angkatan 128 pada Oktober 2018 sebagai syarat yang harus dilakukan oleh penerima beasiswa LPDP.
Akan tetapi, pada akhir 2019, Billy diangkat menjadi stafsus Presiden Jokowi. Oleh karena itu, ia mengajukan penundaan kepada LPDP agar studi S3 yang akan dilakukan ditunda terlebih dulu.
BACA JUGA
LPDP sendiri menerima surat permohonan penundaan studi atas nama Billy Mambrasar dengan alasan tersebut.
Billy diketahui sudah memulai perkuliahan doktornya pada Februari 2023. Alhasil terdapat selisih enam tahun dalam penundaan studi yang dilakukan Billy Mambrasar. Selama masa penundaan pun, Billy menjalani kuliah S2 lagi di Harvard University.
Hal ini pun menuai kecaman banyak pihak karena diduga mendapatkan beasiswa di Harvard dari LPDP.
Namun Billy menyanggah hal itu dalam akun X-nya @BillyMambrasar. Ia berdalih bahwa perkuliahannya di Harvard dibiayai oleh Tanoto Foundation.
Billy sendiri adalah orang biasa yang bersinar setelah menjadi salah satu stafsus milenial Presiden Jokowi.
Billy memiliki nama lengkap Gracia Billy Mambrasar, putra asli Papua yang lahir 17 Desember 1988.
Rumah Billy di Papua tidak dialiri listrik, sehingga ia harus belajar menggunakan pelita atau lampu minyak. Namun, karena cerdas dan tekun dia mendapat beasiswa kuliah di ITB, dan lanjut kuliah di ANU, Harvard dan UnPenn
Penjelasan LPDP
Namun jika merujuk pada situs resmi LPDP, penerima beasiswa dapat menunda waktu studi paling lama 1 (satu) tahun akademik apabila sakit, hamil dan/ atau melahirkan untuk wanita, mengalami kendala dalam memperoleh visa, mengalami bencana, dan wabah.
Selain itu, penerima beasiswa juga dapat menunda waktu mulai studi paling lama 2 (dua) tahun akademik apabila telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS, dan mendapatkan penugasan dari pejabat sekurang-kurangnya setingkat menteri.
Dalam unggahannya di X, LPDP menyebut bahwa dalam proses perizinan penundaan studi, LPDP diperkenankan memakai kewenangan dan ruang untuk mengambil keputusan sendiri dalam situasi yang dihadapi (diskresi) secara ketat dan terbatas.
Diskresi yang ketat dan terbatas ini dapat diberikan pasca proses pertimbangan matang dan petunjuk dari pimpinan, agar yang sebenarnya layak dapat diberikan ruang.
Hal ini pun sekaligus meminimalisir tindakan oknum-oknum yang berpeluang menyalahgunakan celah tersebut untuk menunda studi.
LPDP menambahkan bahwa regulasi ini juga berlaku untuk beberapa orang lain dengan kondisi kasus yang serupa, bukan hanya condong terhadap satu orang saja.
Kontributor: Fadlan Priatna
RELATED ARTICLES
Menyusuri Polemik LPDP Stafsus Milenial Presiden Jokowi
Billy dianggap menyalahgunakan statusnya sebagai staf khusus presiden untuk mengakali prosedur beasiswa LPDP
Context.id, JAKARTA - Salah satu staf khusus Presiden RI Joko Widodo, Billy Mambrasar tengah menjadi sorotan di media sosial X, diduga lantaran menggunakan LPDP tidak sesuai aturan.
Banyak yang mempertanyakan durasi penundaan studi yang dilakukan Billy. Seperti yang diketahui, Billy Mambrasar lolos seleksi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan RI pada 2017 untuk jenjang S3 atau doktor.
Ketika mendaftar seleksi, Billy telah menyelesaikan pendidikan magister di Australian National University tahun 2014.
Sebelum menjalani studi pun, Billy telah mengikuti kegiatan Persiapan Keberangkatan (PK) angkatan 128 pada Oktober 2018 sebagai syarat yang harus dilakukan oleh penerima beasiswa LPDP.
Akan tetapi, pada akhir 2019, Billy diangkat menjadi stafsus Presiden Jokowi. Oleh karena itu, ia mengajukan penundaan kepada LPDP agar studi S3 yang akan dilakukan ditunda terlebih dulu.
BACA JUGA
LPDP sendiri menerima surat permohonan penundaan studi atas nama Billy Mambrasar dengan alasan tersebut.
Billy diketahui sudah memulai perkuliahan doktornya pada Februari 2023. Alhasil terdapat selisih enam tahun dalam penundaan studi yang dilakukan Billy Mambrasar. Selama masa penundaan pun, Billy menjalani kuliah S2 lagi di Harvard University.
Hal ini pun menuai kecaman banyak pihak karena diduga mendapatkan beasiswa di Harvard dari LPDP.
Namun Billy menyanggah hal itu dalam akun X-nya @BillyMambrasar. Ia berdalih bahwa perkuliahannya di Harvard dibiayai oleh Tanoto Foundation.
Billy sendiri adalah orang biasa yang bersinar setelah menjadi salah satu stafsus milenial Presiden Jokowi.
Billy memiliki nama lengkap Gracia Billy Mambrasar, putra asli Papua yang lahir 17 Desember 1988.
Rumah Billy di Papua tidak dialiri listrik, sehingga ia harus belajar menggunakan pelita atau lampu minyak. Namun, karena cerdas dan tekun dia mendapat beasiswa kuliah di ITB, dan lanjut kuliah di ANU, Harvard dan UnPenn
Penjelasan LPDP
Namun jika merujuk pada situs resmi LPDP, penerima beasiswa dapat menunda waktu studi paling lama 1 (satu) tahun akademik apabila sakit, hamil dan/ atau melahirkan untuk wanita, mengalami kendala dalam memperoleh visa, mengalami bencana, dan wabah.
Selain itu, penerima beasiswa juga dapat menunda waktu mulai studi paling lama 2 (dua) tahun akademik apabila telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS, dan mendapatkan penugasan dari pejabat sekurang-kurangnya setingkat menteri.
Dalam unggahannya di X, LPDP menyebut bahwa dalam proses perizinan penundaan studi, LPDP diperkenankan memakai kewenangan dan ruang untuk mengambil keputusan sendiri dalam situasi yang dihadapi (diskresi) secara ketat dan terbatas.
Diskresi yang ketat dan terbatas ini dapat diberikan pasca proses pertimbangan matang dan petunjuk dari pimpinan, agar yang sebenarnya layak dapat diberikan ruang.
Hal ini pun sekaligus meminimalisir tindakan oknum-oknum yang berpeluang menyalahgunakan celah tersebut untuk menunda studi.
LPDP menambahkan bahwa regulasi ini juga berlaku untuk beberapa orang lain dengan kondisi kasus yang serupa, bukan hanya condong terhadap satu orang saja.
Kontributor: Fadlan Priatna
POPULAR
RELATED ARTICLES