Pemerintah Telusuri Aliran Dana Judi Daring Lintas Negara
Salah satu prioritas kerja satgas melakukan pelacakan dan penelusuran aliran dana yang berputar di bisnis judi daring Indonesia
Context.id, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada Jumat (14/6) lalu.
Melalui Keppres tersebut, satgas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) resmi bertugas.
Selain melakukan pemblokiran terhadap situs judi daring, salah satu prioritas kerja dari satgas tersebut adalah melakukan pelacakan dan penelusuran aliran dana yang berputar di dalam bisnis judi daring di Indonesia.
Dalam sebuah forum diskusi bertajuk ‘Mati Melarat Karena Judi’, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya dugaan aliran dana judi daring ke berbagai pihak, termasuk jaringan bisnis internasional.
“Sebagian dikelola di luar negeri. Dari angka yang ada banyak juga uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri. Nilainya di atas Rp5 triliun lebih,” jelas Natsir Kongah, Kepala Biro Humas PPATK.
BACA JUGA
Nominal uang yang fantastis tersebut diungkapkan mengalir ke 20 negara di seluruh dunia dengan mayoritas di negara Asean, mulai dari Thailand, Kamboja, Filipina, hingga Vietnam.
Aliran dana yang berputar baik di dalam negeri hingga ke luar negeri melalui ribuan akun dompet digital alias e-wallet, tepatnya 7.577 e-wallet dengan rincian 12.079 rekening sepanjang 2023.
Dari seluruh rekening yang terdeteksi, PPATK melaporkan telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 5 ribu rekening yang terkait dengan judi daring.
Akumulasi perputaran uang di dalam bisnis judi daring pun diperkirakan mencapai nilai Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024.
Jika disandingkan, nilai perputaran uang pada jaringan judi daring mencapai lebih dari 7 kali lipat dana yang digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara alias IKN sejak 2022 hingga 2024 yang berada di kisaran Rp79,8 triliun.
Jumlah pelaku judi daring di Indonesia juga tak main-main. PPATK mencatat ada hampir 3,3 juta orang Indonesia yang menjadi pemain judi daring dengan total nilai deposit mencapai angka Rp34,5 triliun.
Natsir mengungkapkan, rata-rata pemain judi daring di Indonesia menghabiskan uang sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu untuk melakukan deposito permainan, termasuk pemain di kalangan pelajar hingga ibu rumah tangga.
“Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, ini cukup mengkhawatirkan. Pendapatan keluarga katakan Rp200 ribu perhari. Kalo Rp100 ribunya digunakan untuk judol kan signifikan mengurangi gizi dari keluarga yang ada,” sambungnya.
Ironisnya, data PPATK juga mengungkap bahwa mayoritas masyarakat Indonesia yang terjebak dalam pusaran judi daring adalah masyarakat yang berada di kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Alhasil, 80 persen orang yang terlibat permainan judi daring disebut berakhir dengan keresahan yang mempengaruhi kehidupan ekonomi dan berkeluarga.
Natsir mengungkap PPATK juga telah mengetahui dan akan terus mendalami mekanisme perputaran uang di bisnis judi daring.
“Mekanismenya kita sudah tahu, bagaimana pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil dikirim ke bandar besar. Sebagian bandar besar yang mengelola uang besar itu di luar negeri,” ungkap Natsir.
Penulis: Ridho Danu
RELATED ARTICLES
Pemerintah Telusuri Aliran Dana Judi Daring Lintas Negara
Salah satu prioritas kerja satgas melakukan pelacakan dan penelusuran aliran dana yang berputar di bisnis judi daring Indonesia
Context.id, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada Jumat (14/6) lalu.
Melalui Keppres tersebut, satgas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) resmi bertugas.
Selain melakukan pemblokiran terhadap situs judi daring, salah satu prioritas kerja dari satgas tersebut adalah melakukan pelacakan dan penelusuran aliran dana yang berputar di dalam bisnis judi daring di Indonesia.
Dalam sebuah forum diskusi bertajuk ‘Mati Melarat Karena Judi’, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya dugaan aliran dana judi daring ke berbagai pihak, termasuk jaringan bisnis internasional.
“Sebagian dikelola di luar negeri. Dari angka yang ada banyak juga uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri. Nilainya di atas Rp5 triliun lebih,” jelas Natsir Kongah, Kepala Biro Humas PPATK.
BACA JUGA
Nominal uang yang fantastis tersebut diungkapkan mengalir ke 20 negara di seluruh dunia dengan mayoritas di negara Asean, mulai dari Thailand, Kamboja, Filipina, hingga Vietnam.
Aliran dana yang berputar baik di dalam negeri hingga ke luar negeri melalui ribuan akun dompet digital alias e-wallet, tepatnya 7.577 e-wallet dengan rincian 12.079 rekening sepanjang 2023.
Dari seluruh rekening yang terdeteksi, PPATK melaporkan telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 5 ribu rekening yang terkait dengan judi daring.
Akumulasi perputaran uang di dalam bisnis judi daring pun diperkirakan mencapai nilai Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024.
Jika disandingkan, nilai perputaran uang pada jaringan judi daring mencapai lebih dari 7 kali lipat dana yang digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara alias IKN sejak 2022 hingga 2024 yang berada di kisaran Rp79,8 triliun.
Jumlah pelaku judi daring di Indonesia juga tak main-main. PPATK mencatat ada hampir 3,3 juta orang Indonesia yang menjadi pemain judi daring dengan total nilai deposit mencapai angka Rp34,5 triliun.
Natsir mengungkapkan, rata-rata pemain judi daring di Indonesia menghabiskan uang sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu untuk melakukan deposito permainan, termasuk pemain di kalangan pelajar hingga ibu rumah tangga.
“Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, ini cukup mengkhawatirkan. Pendapatan keluarga katakan Rp200 ribu perhari. Kalo Rp100 ribunya digunakan untuk judol kan signifikan mengurangi gizi dari keluarga yang ada,” sambungnya.
Ironisnya, data PPATK juga mengungkap bahwa mayoritas masyarakat Indonesia yang terjebak dalam pusaran judi daring adalah masyarakat yang berada di kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Alhasil, 80 persen orang yang terlibat permainan judi daring disebut berakhir dengan keresahan yang mempengaruhi kehidupan ekonomi dan berkeluarga.
Natsir mengungkap PPATK juga telah mengetahui dan akan terus mendalami mekanisme perputaran uang di bisnis judi daring.
“Mekanismenya kita sudah tahu, bagaimana pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil dikirim ke bandar besar. Sebagian bandar besar yang mengelola uang besar itu di luar negeri,” ungkap Natsir.
Penulis: Ridho Danu
POPULAR
RELATED ARTICLES