Menyorot Efektivitas Satgas Pemberantasan Judi Online
Penanganan judi online sudah masuk ranah lintas lembaga negara sehingga perlu proses hukum yang tegas
Context.id, JAKARTA - Pemerintah membentuk satuan tugas penanganan judi online. Apakah efektif membasmi praktik ilegal itu?
Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, penanganan judi online sudah masuk ranah lintas lembaga negara.
Nantinya, penanganan judi online akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenpolhukam).
Dalam rapat dengan Presiden Joko Widodo pekan lalu, Budi mengatakan sejumlah lembaga negara terlibat dalam mengatasi permasalahan ini.
Beberapa lembaga atau kementerian yang terlibat di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kepolisian, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung)
Namun, tambah Budi, struktur dalam gugus satgas darurat judi online belum terbentuk dan baru akan diumumkan pekan depan.
Dia menambahkan bahwa saat ini K/L tengah merumuskan rencana aksi untuk melihat peta permasalahan judi online, lengkap dengan penyelesaiannya.
“Istilahnya ada tiga [penyelesaian], komprehensif, integral, dan holistik untuk mengatasi perang dan darurat judi online,” ujarnya.
Pasalnya, Budi mengungkapkan bahwa Kemenkominfo telah memblokir 1,6 juta konten bermuatan judi online sepanjang 8 bulan dia menjabat.
Kendati demikian, Budi menjelaskan bahwa permasalahan yang harus diselesaikan untuk memberantas judi online adalah dengan memblokir dan membekukan rekening tersebut.
Adapun, upaya ini sudah masuk ranah penegakan hukum. Budi menerangkan bahwa sejumlah upaya itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari paparan judi online.
“Kasihan kan, tahun ini saja sudah ada 4 orang bunuh diri akibat judi online. Kita harus lindungi rakyat kita, dan tugas negara itu melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan rakyat,” imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa penyelesaian judi online tidak bisa dilakukan oleh Kemenkominfo sendiri, melainkan juga harus dibantu oleh semua pihak.
“Kalau pemberantasan judi online itu nggak bisa Kominfo saja, nggak bisa kita cuma takedown saja,” tandasnya.
Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC mengungkapkan proses hukum harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan hukuman yang sesuai dengan pelanggaran.
Selain itu, dia memandang penting Pemerintah untuk menggandeng provider layanan internet untuk melakukan pemblokiran terhadap link permainan judi online, bukan hanya memblokir situs-situs judi online ilegal.
Langkah tersebut, menurut dia, dapat membantu mengurangi akses masyarakat terhadap situs judi online yang merugikan.
RELATED ARTICLES
Menyorot Efektivitas Satgas Pemberantasan Judi Online
Penanganan judi online sudah masuk ranah lintas lembaga negara sehingga perlu proses hukum yang tegas
Context.id, JAKARTA - Pemerintah membentuk satuan tugas penanganan judi online. Apakah efektif membasmi praktik ilegal itu?
Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, penanganan judi online sudah masuk ranah lintas lembaga negara.
Nantinya, penanganan judi online akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenpolhukam).
Dalam rapat dengan Presiden Joko Widodo pekan lalu, Budi mengatakan sejumlah lembaga negara terlibat dalam mengatasi permasalahan ini.
Beberapa lembaga atau kementerian yang terlibat di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kepolisian, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung)
Namun, tambah Budi, struktur dalam gugus satgas darurat judi online belum terbentuk dan baru akan diumumkan pekan depan.
Dia menambahkan bahwa saat ini K/L tengah merumuskan rencana aksi untuk melihat peta permasalahan judi online, lengkap dengan penyelesaiannya.
“Istilahnya ada tiga [penyelesaian], komprehensif, integral, dan holistik untuk mengatasi perang dan darurat judi online,” ujarnya.
Pasalnya, Budi mengungkapkan bahwa Kemenkominfo telah memblokir 1,6 juta konten bermuatan judi online sepanjang 8 bulan dia menjabat.
Kendati demikian, Budi menjelaskan bahwa permasalahan yang harus diselesaikan untuk memberantas judi online adalah dengan memblokir dan membekukan rekening tersebut.
Adapun, upaya ini sudah masuk ranah penegakan hukum. Budi menerangkan bahwa sejumlah upaya itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari paparan judi online.
“Kasihan kan, tahun ini saja sudah ada 4 orang bunuh diri akibat judi online. Kita harus lindungi rakyat kita, dan tugas negara itu melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan rakyat,” imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa penyelesaian judi online tidak bisa dilakukan oleh Kemenkominfo sendiri, melainkan juga harus dibantu oleh semua pihak.
“Kalau pemberantasan judi online itu nggak bisa Kominfo saja, nggak bisa kita cuma takedown saja,” tandasnya.
Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC mengungkapkan proses hukum harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan hukuman yang sesuai dengan pelanggaran.
Selain itu, dia memandang penting Pemerintah untuk menggandeng provider layanan internet untuk melakukan pemblokiran terhadap link permainan judi online, bukan hanya memblokir situs-situs judi online ilegal.
Langkah tersebut, menurut dia, dapat membantu mengurangi akses masyarakat terhadap situs judi online yang merugikan.
POPULAR
RELATED ARTICLES