Gegara Iklan Judi Pemerintah Tegur Platform X
Tidak hanya konten judi online, kementerian juga berhasil memblokir lebih dari 5000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal
Context.id, JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Informatika melayangkan peringatan kepada pengelola platform X (Twitter) atas iklan judi online yang muncul di media sosial tersebut.
"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Selasa (9/1/2024).
Peringatan Kementerian Kominfo disampaikan melalui surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Menkominfo menginstruksikan X Corp (dahulu Twitter) segera memberantas iklan judi online.
Budi menegaskan, seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X.
Sebagai informasi, Kementerian Kominfo sudah pernah memberi teguran kepada Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, atas keluhan hal yang sama.
Saat itu, Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada manajemen Meta di Indonesia agar segera membersihkan konten judi online.
Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Aptika terus melakukan pengawasan konten judi online di berbagai platform digital.
“Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," kata Budi.
Sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Pemerintah berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten judi online baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.
Capaian itu tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yg telah dilakukan pemerintah selama 5 tahun sebelumnya.
Tidak hanya konten judi online, kementerian juga telah berhasil memblokir lebih dari 5000 rekening bank dan akun e-wallet yg terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.
RELATED ARTICLES
Gegara Iklan Judi Pemerintah Tegur Platform X
Tidak hanya konten judi online, kementerian juga berhasil memblokir lebih dari 5000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal
Context.id, JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Informatika melayangkan peringatan kepada pengelola platform X (Twitter) atas iklan judi online yang muncul di media sosial tersebut.
"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Selasa (9/1/2024).
Peringatan Kementerian Kominfo disampaikan melalui surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Menkominfo menginstruksikan X Corp (dahulu Twitter) segera memberantas iklan judi online.
Budi menegaskan, seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X.
Sebagai informasi, Kementerian Kominfo sudah pernah memberi teguran kepada Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, atas keluhan hal yang sama.
Saat itu, Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada manajemen Meta di Indonesia agar segera membersihkan konten judi online.
Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Aptika terus melakukan pengawasan konten judi online di berbagai platform digital.
“Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," kata Budi.
Sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Pemerintah berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten judi online baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.
Capaian itu tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yg telah dilakukan pemerintah selama 5 tahun sebelumnya.
Tidak hanya konten judi online, kementerian juga telah berhasil memblokir lebih dari 5000 rekening bank dan akun e-wallet yg terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.
POPULAR
RELATED ARTICLES