Tipologi Modus Pencucian Uang
Hampir semua kasus korupsi atau suap terendus menggunakan modus pencucian uang
Context.id, JAKARTA - Daftar tersangka kasus korupsi tata kelola timah kian panjang setelah mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Irianto menjadi tersangka.
Bambang Gatot, eks direktur jenderal langsung mengenakan rompi tersangka setelah menjalani pemeriksaan, Rabu (29/5/2024).
Selain menelisik tentang peran para tersangka dalam kejahatan itu, penyidik juga berupaya menelisik harta kekayaan milik para tersangka yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan.
Hal ini bisa dilihat dari pemeriksaan terhadap artis Sandra Dewi, istri dari salah seorang tersangka, Harvey Moeis.
Bintang asal Bangka tersebut sejauh ini sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Terakhir ia diperiksa pada 15 Mei 2024 silam.
BACA JUGA
Sejauh ini penyidik pun telah menyegel beberapa harta milik Harvey Moeis salah satunya adalah mobil.
Pengalihan uang hasil kejahatan dalam bentuk harta benda termasuk kendaraan merupakan satu dari sekian banyak tipologi pencucian uang.
Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) pernah membuat riset tipologi pencucian uang dan menemukan ada 19 tipologi.
Beberapa tipologi di antaranya seperti transaksi tidak dilakukan melalui industri keuangan perbanjkan namun dominan menggunakan transaksi tunai untuk menghindari pelacakan.
Selain itu, ada juga pembelian aset barang mewah berupa mobil, tanah, bangunan dan properti dengan nama kepemilikan orang lain.
Berikut 19 tipologi pencucian uang berdasarkan riset dari PPATK:
1. Transaksi tidak dilakukan melalui industri keuangan perbankan namun dominan menggunakan transaksi tunai untuk menghindari pelacakan;
2. Pembelian aset dan barang mewah berupa mobil, tanah, bangunan dan properti dengan menggunakan nama kepemilikan orang lain;
3. Pencucian uang melibatkan penegak hukum yang korup untuk menutupi tindak pidana yang dilakukan dan menyamarkan uang hasil tindak pidananya;
4. Pencucian uang melibatkan pejabat pada industri keuangan (Bank Perkreditan Rakyat) yang dipercayakan untuk menerima semua dana dari beberapa pihak yang ditujukan kepada pelaku sehingga dana dapat dikelola di bank tersebut, hal ini dicurigai untuk menghindari kewajiban pelaporan dari perbankan;
5. Pencucian uang melibatkan organisasi kemasyarakatan maupun lembaga swadaya masyarakat berupa pemberian sumbangan untuk operasional kegiatan;
6. Semua transaksi keuangan dilakukan oleh pihak lain/ perantara sehingga pelaku dapat terhindar dari pelacakan transaksi. Pelaku bertindak sebagai beneficial owner;
7. Penggunaan rekening atas nama orang lain untuk menampung, mentransfer, mengalihkan dan melakukan transaksi hasil tindak pidana;
8. Menggabungkan uang hasil tindak pidana dengan uang hasil usaha yang sah (mingling);
9. Pemberian pinjaman dengan jaminan kepada orang lain menggunakan uang hasil tindak pidana, sehingga uang cicilan pengembalian pinjaman tampak sebagai uang yang sah;
10. Melakukan usaha gadai agar tampak bahwa bisnis yang dilakukan cukup menghasilkan sehingga menyamarkan uang hasil tindak pidana (yang digunakan sebagai modal dalam bisnis tersebut);
11. Penempatan pada produk bernilai investasi seperti deposito berjangka dan polis asuransi (unit link);
12. Pembelian aset menggunakan sarana pembiayaan sehingga tampak bahwa aset tersebut berasal dari harta yang sah. Padahal uang yang digunakan untuk cicilan/pelunasan berasal dari hasil kejahatan;
13. Dana hasil tindak pidana ditransfer ke beberapa rekening pihak lain/keluarga seperti istri, adik kandung dan orang tua (structuring);
14. Penukaran dana hasil tindak pidana ke dalam mata uang asing;
15. Dana hasil tindak pidana ditransfer ke rekening jenis tabungan berjangka agar pelaku mendapatkan keuntungan berupa bunga dan hadiah dari bank penerbit rekening;
16. Transaksi pass by yakni sejumlah dana yang masuk langsung ditransfer atau ditarik tunai;
17. Menggunakan beberapa rekening atas nama individu yang berbeda untuk kepentingan satu orang tertentu;
18. Penggunaan identitas palsu;
19. Uang hasil tindak pidana digunakan untuk melakukan tindak pidana lain yang bernilai ekonomis (judi) dengan tujuan untuk mendapatkan profit dari perputaran uang tersebut.
RELATED ARTICLES
Tipologi Modus Pencucian Uang
Hampir semua kasus korupsi atau suap terendus menggunakan modus pencucian uang
Context.id, JAKARTA - Daftar tersangka kasus korupsi tata kelola timah kian panjang setelah mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Irianto menjadi tersangka.
Bambang Gatot, eks direktur jenderal langsung mengenakan rompi tersangka setelah menjalani pemeriksaan, Rabu (29/5/2024).
Selain menelisik tentang peran para tersangka dalam kejahatan itu, penyidik juga berupaya menelisik harta kekayaan milik para tersangka yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan.
Hal ini bisa dilihat dari pemeriksaan terhadap artis Sandra Dewi, istri dari salah seorang tersangka, Harvey Moeis.
Bintang asal Bangka tersebut sejauh ini sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Terakhir ia diperiksa pada 15 Mei 2024 silam.
BACA JUGA
Sejauh ini penyidik pun telah menyegel beberapa harta milik Harvey Moeis salah satunya adalah mobil.
Pengalihan uang hasil kejahatan dalam bentuk harta benda termasuk kendaraan merupakan satu dari sekian banyak tipologi pencucian uang.
Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) pernah membuat riset tipologi pencucian uang dan menemukan ada 19 tipologi.
Beberapa tipologi di antaranya seperti transaksi tidak dilakukan melalui industri keuangan perbanjkan namun dominan menggunakan transaksi tunai untuk menghindari pelacakan.
Selain itu, ada juga pembelian aset barang mewah berupa mobil, tanah, bangunan dan properti dengan nama kepemilikan orang lain.
Berikut 19 tipologi pencucian uang berdasarkan riset dari PPATK:
1. Transaksi tidak dilakukan melalui industri keuangan perbankan namun dominan menggunakan transaksi tunai untuk menghindari pelacakan;
2. Pembelian aset dan barang mewah berupa mobil, tanah, bangunan dan properti dengan menggunakan nama kepemilikan orang lain;
3. Pencucian uang melibatkan penegak hukum yang korup untuk menutupi tindak pidana yang dilakukan dan menyamarkan uang hasil tindak pidananya;
4. Pencucian uang melibatkan pejabat pada industri keuangan (Bank Perkreditan Rakyat) yang dipercayakan untuk menerima semua dana dari beberapa pihak yang ditujukan kepada pelaku sehingga dana dapat dikelola di bank tersebut, hal ini dicurigai untuk menghindari kewajiban pelaporan dari perbankan;
5. Pencucian uang melibatkan organisasi kemasyarakatan maupun lembaga swadaya masyarakat berupa pemberian sumbangan untuk operasional kegiatan;
6. Semua transaksi keuangan dilakukan oleh pihak lain/ perantara sehingga pelaku dapat terhindar dari pelacakan transaksi. Pelaku bertindak sebagai beneficial owner;
7. Penggunaan rekening atas nama orang lain untuk menampung, mentransfer, mengalihkan dan melakukan transaksi hasil tindak pidana;
8. Menggabungkan uang hasil tindak pidana dengan uang hasil usaha yang sah (mingling);
9. Pemberian pinjaman dengan jaminan kepada orang lain menggunakan uang hasil tindak pidana, sehingga uang cicilan pengembalian pinjaman tampak sebagai uang yang sah;
10. Melakukan usaha gadai agar tampak bahwa bisnis yang dilakukan cukup menghasilkan sehingga menyamarkan uang hasil tindak pidana (yang digunakan sebagai modal dalam bisnis tersebut);
11. Penempatan pada produk bernilai investasi seperti deposito berjangka dan polis asuransi (unit link);
12. Pembelian aset menggunakan sarana pembiayaan sehingga tampak bahwa aset tersebut berasal dari harta yang sah. Padahal uang yang digunakan untuk cicilan/pelunasan berasal dari hasil kejahatan;
13. Dana hasil tindak pidana ditransfer ke beberapa rekening pihak lain/keluarga seperti istri, adik kandung dan orang tua (structuring);
14. Penukaran dana hasil tindak pidana ke dalam mata uang asing;
15. Dana hasil tindak pidana ditransfer ke rekening jenis tabungan berjangka agar pelaku mendapatkan keuntungan berupa bunga dan hadiah dari bank penerbit rekening;
16. Transaksi pass by yakni sejumlah dana yang masuk langsung ditransfer atau ditarik tunai;
17. Menggunakan beberapa rekening atas nama individu yang berbeda untuk kepentingan satu orang tertentu;
18. Penggunaan identitas palsu;
19. Uang hasil tindak pidana digunakan untuk melakukan tindak pidana lain yang bernilai ekonomis (judi) dengan tujuan untuk mendapatkan profit dari perputaran uang tersebut.
POPULAR
RELATED ARTICLES