Tarif Penyeberangan Batam-Singapura Perlu Batas Atas-Bawah
KPPU tengah mengkaji potensi hambatan masuk ke pasar operator ferry rute Batam-Singapura
Context.id, JAKARTA - Naiknya tarif penyeberangan Batam-Singapura mengundang perhatian sejumlah pihak. Seperti diketahui, tarif penyeberangan rute tersebut mengalami kenaikan yang signifikan sejak 2022 hingga saat ini.
Tarif sebesar Rp800.000 -Rp900.000 sempat dikenakan kepada penumpang dalam kurun waktu Januari - Juni 2022.
Pada 21 Juni 2022, tarif turun menjadi sekitar Rp700.000 setelah mendapat perhatian dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Pemerintan Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau.
Padahal sebelumnya, tarif tiket ini hanya berada di kisaran Rp270.000-Rp450.000 dan pada akhirnya mengundang perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Saat ini lembaga tersebut tengah melakukan kajian terkait penyelenggaraan Ferry rute Batam-Singapura beserta evaluasi regulasi pelayaran yang ada dan penerapannya di lapangan.
Tidak hanya itu, KPPU pun tengah serta mengkaji potensi hambatan masuk ke pasar operator ferry rute Batam-Singapura yang dihadapi oleh pelaku usaha Indonesia.
“Dalam diskusi kami menghimpun informasi dan mengidentifikasi penyebab tingginya tarif dan faktor-faktor yang menjadi hambatan masuk pelaku usaha untuk berperan dalam bisnis ferry Batam-Singapura, apakah ada perjanjian bilateral di balik bisnis ini, dan bagaimana mekanisme penetapan tarif ferry antar kedua negara,” jelas Anggota KPPU Mohammad Reza, Rabu (29/5/2024).
Dalam diskusi yang digelar Rabu (28/5/2024), Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar menyampaikan terjadi penurunan jumlah pengguna ferry Batam-Singapura sejak pandemi melanda pada 2019.
Menurutnya, sebelum Covid-19, jumlah penumpang yang menggunakan ferry mencapai 3,9 juta orang per tahun, terdiri atas 1,9 juta turis mancanegara dan sisanya penumpang lokal Batam dan Non-Batam.
Setelah pandemi berakhir, bisnis ferry Batam- Singapura belum kembali seperti semula. Hingga 2023 hanya 60% tiket terjual atau sekitar 2,2 juta juta orang.
Tarif tiket ferry yang sebelumnya dibanderol Rp270.000 sampai Rp450.000 sekarang mencapai Rp760.000 sampai Rp780.000 perjalanan pulang pergi.
Hal ini ditengarai disebabkan kurangnya jumlah penumpang, biaya solar yang makin mahal, dan biaya operasional meningkat.
Kementerian Perhubungan menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut telah mengatur trayek angkutan laut dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia Haris Muhammadun mengungkap bahwa dalam angkutan laut, pada dasarnya terdapat cara membentuk harga yakni kemampuan membayar dan keinginan membayar.
Keduanya, menurutnya, dapat menentukan tarif batas bawah dan tarif batas atas pada industri penerbangan dan tentunya dengan hasil kajian dari KPPU.
RELATED ARTICLES
Tarif Penyeberangan Batam-Singapura Perlu Batas Atas-Bawah
KPPU tengah mengkaji potensi hambatan masuk ke pasar operator ferry rute Batam-Singapura
Context.id, JAKARTA - Naiknya tarif penyeberangan Batam-Singapura mengundang perhatian sejumlah pihak. Seperti diketahui, tarif penyeberangan rute tersebut mengalami kenaikan yang signifikan sejak 2022 hingga saat ini.
Tarif sebesar Rp800.000 -Rp900.000 sempat dikenakan kepada penumpang dalam kurun waktu Januari - Juni 2022.
Pada 21 Juni 2022, tarif turun menjadi sekitar Rp700.000 setelah mendapat perhatian dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Pemerintan Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau.
Padahal sebelumnya, tarif tiket ini hanya berada di kisaran Rp270.000-Rp450.000 dan pada akhirnya mengundang perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Saat ini lembaga tersebut tengah melakukan kajian terkait penyelenggaraan Ferry rute Batam-Singapura beserta evaluasi regulasi pelayaran yang ada dan penerapannya di lapangan.
Tidak hanya itu, KPPU pun tengah serta mengkaji potensi hambatan masuk ke pasar operator ferry rute Batam-Singapura yang dihadapi oleh pelaku usaha Indonesia.
“Dalam diskusi kami menghimpun informasi dan mengidentifikasi penyebab tingginya tarif dan faktor-faktor yang menjadi hambatan masuk pelaku usaha untuk berperan dalam bisnis ferry Batam-Singapura, apakah ada perjanjian bilateral di balik bisnis ini, dan bagaimana mekanisme penetapan tarif ferry antar kedua negara,” jelas Anggota KPPU Mohammad Reza, Rabu (29/5/2024).
Dalam diskusi yang digelar Rabu (28/5/2024), Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar menyampaikan terjadi penurunan jumlah pengguna ferry Batam-Singapura sejak pandemi melanda pada 2019.
Menurutnya, sebelum Covid-19, jumlah penumpang yang menggunakan ferry mencapai 3,9 juta orang per tahun, terdiri atas 1,9 juta turis mancanegara dan sisanya penumpang lokal Batam dan Non-Batam.
Setelah pandemi berakhir, bisnis ferry Batam- Singapura belum kembali seperti semula. Hingga 2023 hanya 60% tiket terjual atau sekitar 2,2 juta juta orang.
Tarif tiket ferry yang sebelumnya dibanderol Rp270.000 sampai Rp450.000 sekarang mencapai Rp760.000 sampai Rp780.000 perjalanan pulang pergi.
Hal ini ditengarai disebabkan kurangnya jumlah penumpang, biaya solar yang makin mahal, dan biaya operasional meningkat.
Kementerian Perhubungan menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut telah mengatur trayek angkutan laut dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia Haris Muhammadun mengungkap bahwa dalam angkutan laut, pada dasarnya terdapat cara membentuk harga yakni kemampuan membayar dan keinginan membayar.
Keduanya, menurutnya, dapat menentukan tarif batas bawah dan tarif batas atas pada industri penerbangan dan tentunya dengan hasil kajian dari KPPU.
POPULAR
RELATED ARTICLES