Duh! Guru Banyak Terjerat Pinjol
OJK mencatat sebanyak 42% kalangan guru terjerat pinjol ilegal
Context.id, JAKARTA - Pinjaman online atau pinjol kerap digunakan bagi berbagai masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Berbagai lapisan masyarakat dan profesi ikut menggunakan platform pinjol ini.
Masalahnya, seringkali kemudahan yang ditawarkan pinjol ini tidak diikuti dengan pemahaman yang jelas, yakni setiap pinjaman alias utang harus dibayar.
Hal ini yang belakangan menjadi masalah karena banyak peminjam yang akhirnya gagal bayar dan terjerat pinjol. Mereka terjebak dalam lingkaran setan, meminjam pinjol yang lain untuk membayarkan utang di pinjol lain.
Dari data yang dihimpun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guru menjadi profesi terbanyak pengguna pinjol, baik itu pinjol legal maupun ilegal.
Melansir Bisnis, Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK mengatakan sebanyak 42% kalangan guru terjerat pinjol ilegal.
BACA JUGA
Menurut Friderica, teknologi digital yang semakin berkembang memberikan kemudahan di bidang keuangan. Namun, hal itu harus diimbangi dengan peningkatan pemahaman literasi keuangan.
"Guru sebagai salah satu profesi yang cukup menonjol terkait pinjaman online ini harus dirangkul dan diberikan pendidikan atau pemahaman mengenai literasi keuangan," ujarnya.
Kiki, seorang guru yang terlilit utang pinjol mengatakan dirinya terpaksa meminjam uang di pinjol untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin mahal.
"Alasannya, karena pertama kalau guru honorer gajinya kecil. Itu pun sering dirapel, tapi kami harus memenuhi kebutuhan hidup, seperti kebutuhan anak dan lainnya," ujarnya
Rachmadi Widdiharto, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbudristek menjelaskan banyaknya guru berutang di pinjol menjadi sebuah keprihatinan bagi kementerian.
"Adapun, Kementerian telah berupaya memperbaiki kesejahteraan guru, misalnya dengan program pengangkatan PPPK [Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja]. Itu ikhtiar perbaikan kesejahteraan, diikuti dengan perbaikan kompetensi," tuturnya.
Saat ini OJK terus memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk memperhatikan 2 L yakni Legal dan Logis. Legal terkait perizinan pemerintah dalam hal ini OJK.
Sementara Logis merupakan pemahaman terhadap rasionalitas bunga pinjaman. Saat ini suku bunga pinjam legal dan efektif per Januari yaitu sekitar 0,3% flat per hari dan 0,1% flat per hari bagi pinjaman produktif.
Penulis: Diandra Zahra
RELATED ARTICLES
Duh! Guru Banyak Terjerat Pinjol
OJK mencatat sebanyak 42% kalangan guru terjerat pinjol ilegal
Context.id, JAKARTA - Pinjaman online atau pinjol kerap digunakan bagi berbagai masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Berbagai lapisan masyarakat dan profesi ikut menggunakan platform pinjol ini.
Masalahnya, seringkali kemudahan yang ditawarkan pinjol ini tidak diikuti dengan pemahaman yang jelas, yakni setiap pinjaman alias utang harus dibayar.
Hal ini yang belakangan menjadi masalah karena banyak peminjam yang akhirnya gagal bayar dan terjerat pinjol. Mereka terjebak dalam lingkaran setan, meminjam pinjol yang lain untuk membayarkan utang di pinjol lain.
Dari data yang dihimpun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guru menjadi profesi terbanyak pengguna pinjol, baik itu pinjol legal maupun ilegal.
Melansir Bisnis, Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK mengatakan sebanyak 42% kalangan guru terjerat pinjol ilegal.
BACA JUGA
Menurut Friderica, teknologi digital yang semakin berkembang memberikan kemudahan di bidang keuangan. Namun, hal itu harus diimbangi dengan peningkatan pemahaman literasi keuangan.
"Guru sebagai salah satu profesi yang cukup menonjol terkait pinjaman online ini harus dirangkul dan diberikan pendidikan atau pemahaman mengenai literasi keuangan," ujarnya.
Kiki, seorang guru yang terlilit utang pinjol mengatakan dirinya terpaksa meminjam uang di pinjol untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin mahal.
"Alasannya, karena pertama kalau guru honorer gajinya kecil. Itu pun sering dirapel, tapi kami harus memenuhi kebutuhan hidup, seperti kebutuhan anak dan lainnya," ujarnya
Rachmadi Widdiharto, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbudristek menjelaskan banyaknya guru berutang di pinjol menjadi sebuah keprihatinan bagi kementerian.
"Adapun, Kementerian telah berupaya memperbaiki kesejahteraan guru, misalnya dengan program pengangkatan PPPK [Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja]. Itu ikhtiar perbaikan kesejahteraan, diikuti dengan perbaikan kompetensi," tuturnya.
Saat ini OJK terus memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk memperhatikan 2 L yakni Legal dan Logis. Legal terkait perizinan pemerintah dalam hal ini OJK.
Sementara Logis merupakan pemahaman terhadap rasionalitas bunga pinjaman. Saat ini suku bunga pinjam legal dan efektif per Januari yaitu sekitar 0,3% flat per hari dan 0,1% flat per hari bagi pinjaman produktif.
Penulis: Diandra Zahra
POPULAR
RELATED ARTICLES