Stories - 02 February 2024

OJK Awasi Kerja Sama Pembiayaan Kuliah antara Pinjol-Perguruan Tinggi

OJK melihat kerja sama antara pinjol dengan perguruan tinggi diperbolehkan asalkan sesuai dengan aturan main yang berlaku

Context.id, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali buka suara terkait kerja sama antara financial technology peer-to-peer lending atau pinjaman online PT Inclusive Finance Group (Danacita) dengan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa Danacita merupakan platform pinjol yang legal dan mengantongi izin dari OJK.

Dia menjelaskan bahwa kerja sama antara Danacita dengan ITB juga diperbolehkan. Yang penting, kata dia, kedua belah pihak sudah melakukan penilaian.

Misalnya, dengan melihat syarat dan ketentuan yang ditawarkan sesuai dengan karakteristik mahasiswa dan kebutuhan.

Begitu pula dengan Danacita yang sebagai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) juga harus melihat dan mempertimbangkan apakah syarat dan ketentuan yang diberikan bisa dipenuhi oleh konsumen atau peminjam.

“Karena jangan sampai menawarkan atau malah memaksakan produk yang sebenarnya tidak sesuai atau tidak pas dan nggak akan bisa dibayar itu juga bahaya, itu hati-hati,” katanya sebagaimana dikutip Jumat (2/2/2024).



Di sisi lain, dia juga menyampaikan bahwa belum lama ini regulator juga telah memanggil Danacita dan hingga ini saat ini OJK melihat adanya perjanjian bisnis kedua belah pihak.

“Tapi tentu harus kita cermati karena ini sifatnya jangka pendek, dan kalau dana pendidikan mestinya panjang. Jadi kita harus melihat, kami akan pantau terus bagaimana perjalanannya,” ujarnya.

Friderica menambahkan bahwa sampai dengan saat ini informasi yang diterima OJK masih sesuai dan tidak ada indikasi pelanggaran.

Namun, tuturnya, OJK menyatakan akan terus memantau kerja sama antara Danacita dan ITB ke depan, mengingat kerja sama ini baru dilaksanakan pada Agustus 2023.

“Ini kami lihat akan seperti apa dan tentu saja kami juga harus selalu mempertimbangkan dampak sosial, dalam arti komunikasi dengan baik dan lain-lain, saya rasa ini masalah komunikasi saja sih,” pungkasnya.

Sebelumnya, Danacita memastikan pihaknya mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penurunan manfaat ekonomi (bunga dan biaya administrasi) yang ditetapkan OJK pada awal 2024. 

“Danacita berkomitmen untuk memenuhi aturan termasuk SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, di mana batas maksimum seluruh manfaat ekonomi untuk setiap pendanaan produktif adalah sebesar 0,1% per hari dari nilai pendanaan yang tercantum pada perjanjian,” kata Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo.

Dia mengatakan, Danacita saat ini memiliki dua komponen biaya dalam platform-nya, di mana telah disampaikan kepada pelajar/mahasiswa yang akan mengajukan pinjaman.

Dua komponen tersebut adalah, pertama biaya persetujuan yang hanya dikenakan satu kali pada saat pengajuan sebesar 3% dari nominal pendanaan yang disetujui. 

Kedua biaya platform yang dikenakan secara bulanan berkisar antara 1,6% hingga 1,75% per bulan bergantung pada jangka waktu pembayaran yang dipilih. 

“Keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita adalah berkisar 0,07% per hari, di mana masih di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1% per hari,” pungkasnya.


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024