Ribuan Jamaah Umrah Indonesia Terindikasi Lanjut Haji Ilegal
Ada dugaan jamaah umrah sengaja mengulur waktu tidak pulang ke Tanah Air agar bertemu musim haji
Context.id, JAKARTA - Ribuan jamaah umrah asal Indonesia dilaporkan belum menginjakan kaki di Tanah Air. Ada dugaan, ribuan jamaah tersebut disinyalir akan melakukan ibadah haji kembali tanpa menggunakan visa haji yang resmi.
Problemnya, saat ini pemerintah Arab Saudi sedang memperketat pengawasan jamaah haji, dan mengancam akan mendeportasi jamaah haji ilegal. Arab Saudi menerbitkan aturan baru terkait visa haji dan umrah dengan beberapa ketentuan bagi para calon jemaah.
Melalui aturan baru itu, pemerintah Kerajaan Arab Saudi hanya mengizinkan tiga jenis visa yang bisa digunakan untuk melakukan ibadah haji yakni visa haji reguler, visa haji ONH Plus, dan visa haji mujamalah.
Visa umrah juga mengalami perubahan, hanya berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan dan dilarang digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan non ziarah lainnya serta hanya bisa digunakan hingga 23 Mei 2024.
Terakhir, jemaah umrah diminta meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visa habis.
BACA JUGA
Sementara itu, Kementerian Agama RI yang mengetahui permasalahan ini meminta seluruh jamaah asal Indonesia untuk kembali sebelum 6 Juni 2024 sesuai dengan batas yang ditetapkan pemerintah Saudi.
“Jamaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis,” ucap Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, seperti dikutip Selasa, (21/5).
Pasalnya jamaah yang nekat mengulur waktu tinggal itu memberikan risiko tak hanya bagi dirinya, tetapi juga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memberangkatkan jamaah tersebut.
“Jamaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi,” tegas Anna.
Jika tertangkap menggunakan visa tidak resmi dan melebihi batas aturan kerajaan Arab Saudi, Anna menjelaskan mereka akan terkena denda 10.000 riyal atau Rp.40 juta dan bagi yang memfasilitasi dihukum 6 bulan penjara dan denda 50.000 riyal atau Rp.200 juta.
Tak hanya itu, Anna juga mengatakan bila sampai dideportasi, maka jamaah tersebut dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun ke depan. Lalu untuk travelnya izinnya terancam dicabut.
Penulis: Candra Soemirat
RELATED ARTICLES
Ribuan Jamaah Umrah Indonesia Terindikasi Lanjut Haji Ilegal
Ada dugaan jamaah umrah sengaja mengulur waktu tidak pulang ke Tanah Air agar bertemu musim haji
Context.id, JAKARTA - Ribuan jamaah umrah asal Indonesia dilaporkan belum menginjakan kaki di Tanah Air. Ada dugaan, ribuan jamaah tersebut disinyalir akan melakukan ibadah haji kembali tanpa menggunakan visa haji yang resmi.
Problemnya, saat ini pemerintah Arab Saudi sedang memperketat pengawasan jamaah haji, dan mengancam akan mendeportasi jamaah haji ilegal. Arab Saudi menerbitkan aturan baru terkait visa haji dan umrah dengan beberapa ketentuan bagi para calon jemaah.
Melalui aturan baru itu, pemerintah Kerajaan Arab Saudi hanya mengizinkan tiga jenis visa yang bisa digunakan untuk melakukan ibadah haji yakni visa haji reguler, visa haji ONH Plus, dan visa haji mujamalah.
Visa umrah juga mengalami perubahan, hanya berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan dan dilarang digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan non ziarah lainnya serta hanya bisa digunakan hingga 23 Mei 2024.
Terakhir, jemaah umrah diminta meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visa habis.
BACA JUGA
Sementara itu, Kementerian Agama RI yang mengetahui permasalahan ini meminta seluruh jamaah asal Indonesia untuk kembali sebelum 6 Juni 2024 sesuai dengan batas yang ditetapkan pemerintah Saudi.
“Jamaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis,” ucap Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, seperti dikutip Selasa, (21/5).
Pasalnya jamaah yang nekat mengulur waktu tinggal itu memberikan risiko tak hanya bagi dirinya, tetapi juga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memberangkatkan jamaah tersebut.
“Jamaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi,” tegas Anna.
Jika tertangkap menggunakan visa tidak resmi dan melebihi batas aturan kerajaan Arab Saudi, Anna menjelaskan mereka akan terkena denda 10.000 riyal atau Rp.40 juta dan bagi yang memfasilitasi dihukum 6 bulan penjara dan denda 50.000 riyal atau Rp.200 juta.
Tak hanya itu, Anna juga mengatakan bila sampai dideportasi, maka jamaah tersebut dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun ke depan. Lalu untuk travelnya izinnya terancam dicabut.
Penulis: Candra Soemirat
POPULAR
RELATED ARTICLES