Visa Umrah dan Haji Arab Saudi Semakin Ketat, Bagaimana Prosedurnya?
Kerajaan Arab Saudi hanya mengizinkan tiga jenis visa yang bisa digunakan untuk melakukan ibadah haji dan memperketat visa umrah.
Context.id, JAKARTA - Arab Saudi menerbitkan aturan baru terkait visa haji dan umrah dengan beberapa ketentuan bagi para calon jemaah.
Melalui aturan baru itu, pemerintah Kerajaan Arab Saudi hanya mengizinkan tiga jenis visa yang bisa digunakan untuk melakukan ibadah haji.
Visa tersebut di antaranya visa haji reguler, visa haji ONH Plus, dan visa haji mujamalah. Visa haji reguler diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang diajukan melalui Kemenag lalu berlanjut ke Kedutaan Besar Arab Saudi.
Sementara, pada visa haji ONH Plus merupakan visa haji yang melakukan pendaftaran melalui Penyelenggara Ibadah Khusus atau PIHK dari Pemerintah Indonesia. Visa ini memiliki harga yang lebih mahal dengan masa tunggu yang terbilang singkat.
Sedangkan visa haji mujamalah merupakan visa istimewa. Pengguna visa ini merupakan jemaah yang diundang oleh pemerintah Arab Saudi tanpa kerja sama dengan pemerintah Indonesia namun diharuskan melapor kepada Kemenag.
BACA JUGA
Alhasil pengguna visa ini tidak memerlukan masa tunggu yang lama untuk dapat melakukan ibadah haji.
Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mengatakan bahwa para jemaah haji harus memiliki salah satu dari ketiga visa tersebut.
Jika tidak memiliki salah satu visa dan tetap bersikukuh untuk berangkat maka hajinya dianggap ilegal.
Tak hanya itu, dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak tergoda tawaran haji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), dan lainnya.
Bahkan belakangan ini ditemukan juga penawaran visa yang mengatasnamakan visa petugas haji.
Dirinya juga mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi menyadari adanya kemungkinan penyalahgunaan pada visa non haji 2024.
“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024. Sehingga mereka akan betul-betul memeriksa secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,”ucapnya
Bukan hanya visa, pada ketentuan baru ini, jamaah haji juga diharuskan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melunasi biaya haji.
Biaya haji pada tahap pertama dibuka dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024. Sementara pada tahap kedua atau pelunasan, berlaku dari tanggal 13 hingga 26 Maret 2024.
Visa Umrah
Bukan hanya visa haji, visa umrah juga mengalami perubahan. Aturan baru ini mengatur masa berlaku visa umrah, yakni hanya berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
Sebelumnya, visa umrah berlaku tiga bulan dimulai sejak pemegang visa masuk ke Arab Saudi.
Adapun aturan baru visa umrah lainnya adalah visa umrah berlaku khusus untuk keperluan ibadah di tanah suci. Artinya, visa ini dilarang digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan non ziarah lainnya.
Kedua, visa umrah berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan itu hanya bisa digunakan hingga 15 dzulqa'dah atau bertepatan dengan 23 Mei 2024.
Terakhir, jemaah umrah diminta meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visa habis.
Melansir Gulf News, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menekankan bahwa perubahan tersebut bertujuan untuk mengelola masuknya dan aktivitas jemaah menjelang dan selama musim haji.
Pihaknya juga mengimbau jemaah untuk mematuhi peraturan visa. Jemaah didesak menghormati ketentuan berkunjung dan meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visa habis.
Penulis: Diandra Zahra
RELATED ARTICLES
Visa Umrah dan Haji Arab Saudi Semakin Ketat, Bagaimana Prosedurnya?
Kerajaan Arab Saudi hanya mengizinkan tiga jenis visa yang bisa digunakan untuk melakukan ibadah haji dan memperketat visa umrah.
Context.id, JAKARTA - Arab Saudi menerbitkan aturan baru terkait visa haji dan umrah dengan beberapa ketentuan bagi para calon jemaah.
Melalui aturan baru itu, pemerintah Kerajaan Arab Saudi hanya mengizinkan tiga jenis visa yang bisa digunakan untuk melakukan ibadah haji.
Visa tersebut di antaranya visa haji reguler, visa haji ONH Plus, dan visa haji mujamalah. Visa haji reguler diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang diajukan melalui Kemenag lalu berlanjut ke Kedutaan Besar Arab Saudi.
Sementara, pada visa haji ONH Plus merupakan visa haji yang melakukan pendaftaran melalui Penyelenggara Ibadah Khusus atau PIHK dari Pemerintah Indonesia. Visa ini memiliki harga yang lebih mahal dengan masa tunggu yang terbilang singkat.
Sedangkan visa haji mujamalah merupakan visa istimewa. Pengguna visa ini merupakan jemaah yang diundang oleh pemerintah Arab Saudi tanpa kerja sama dengan pemerintah Indonesia namun diharuskan melapor kepada Kemenag.
BACA JUGA
Alhasil pengguna visa ini tidak memerlukan masa tunggu yang lama untuk dapat melakukan ibadah haji.
Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mengatakan bahwa para jemaah haji harus memiliki salah satu dari ketiga visa tersebut.
Jika tidak memiliki salah satu visa dan tetap bersikukuh untuk berangkat maka hajinya dianggap ilegal.
Tak hanya itu, dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak tergoda tawaran haji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), dan lainnya.
Bahkan belakangan ini ditemukan juga penawaran visa yang mengatasnamakan visa petugas haji.
Dirinya juga mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi menyadari adanya kemungkinan penyalahgunaan pada visa non haji 2024.
“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024. Sehingga mereka akan betul-betul memeriksa secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,”ucapnya
Bukan hanya visa, pada ketentuan baru ini, jamaah haji juga diharuskan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melunasi biaya haji.
Biaya haji pada tahap pertama dibuka dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024. Sementara pada tahap kedua atau pelunasan, berlaku dari tanggal 13 hingga 26 Maret 2024.
Visa Umrah
Bukan hanya visa haji, visa umrah juga mengalami perubahan. Aturan baru ini mengatur masa berlaku visa umrah, yakni hanya berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
Sebelumnya, visa umrah berlaku tiga bulan dimulai sejak pemegang visa masuk ke Arab Saudi.
Adapun aturan baru visa umrah lainnya adalah visa umrah berlaku khusus untuk keperluan ibadah di tanah suci. Artinya, visa ini dilarang digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan non ziarah lainnya.
Kedua, visa umrah berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan itu hanya bisa digunakan hingga 15 dzulqa'dah atau bertepatan dengan 23 Mei 2024.
Terakhir, jemaah umrah diminta meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visa habis.
Melansir Gulf News, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menekankan bahwa perubahan tersebut bertujuan untuk mengelola masuknya dan aktivitas jemaah menjelang dan selama musim haji.
Pihaknya juga mengimbau jemaah untuk mematuhi peraturan visa. Jemaah didesak menghormati ketentuan berkunjung dan meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visa habis.
Penulis: Diandra Zahra
POPULAR
RELATED ARTICLES