Share

Home Stories

Stories 12 Oktober 2023

Umrah Backpacker yang Mulai Dilarang

Umrah backpacker atau umrah yang dijalankan secara mandiri mulai diawasi karena dianggap bertentangan dengan regulasi terkait umrah dan haji

Context.id, JAKARTA - Umrah backpacker atau umrah yang dijalankan secara  mandiri tanpa melibatkan agen perjalanan ibadah sedang menjadi tren alternatif bagi jemaah untuk bisa beribadah ke tanah suci Mekkah.

Umrah backpacker diminati dan menjadi opsi jemaah karena secara hitung-hitungan biayanya dianggap relatif lebih hemat jika dibandingkan harus menggunakan agen perjalanan umrah.

Kendati lebih murah, Kementerian Agama (Kemenag) banyak yang menyarankan agar jemaah untuk menggunakan jasa agen perjalanan. Itu demi keselamatan dan keamanan yang lebih terjamin.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perjalanan umrah mesti dilalui dengan serangkaian ritual, sehingga bagi traveler yang awam akan lebih baik jika dengan pendamping.

"Jemaah kita ini kan sebagian besar tidak memahami ya, proses. Bukan hanya proses secara beribadahnya tapi bagaimana fasilitas akomodasi di sana, transportasi di sana, itu yang menyulitkan," kata Yaqut usai merilis logo dan tema Hari Santri di Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).

Namun, Kemenag juga bertindak tegas dengan melaporkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya agar menindak pihak-pihak yang diduga mempromosikan aktivitas umrah backpacker atau umrah mandiri.

Kemenag menganggap bahwa tren umrah backpacker tidak bisa dibiarkan terus berlanjut karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Pasal 115 dalam undang-undang tersebut mengindikasikan bahwa setiap individu yang tidak memiliki hak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dilarang untuk mengumpulkan dan/atau mengirimkan jemaah umrah.

Pelanggaran tersebut berpotensi menghadapi sanksi hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sebesar Rp6 miliar. Sedangkan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dilarang untuk menerima setoran biaya umrah dan jika dilanggar sanksinya 8 tahun penjara atau denda sebesar Rp8 miliar.

Kemenag berharap agar masyarakat dan pelaku usaha mendukung upaya penegakan hukum ini.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Home Stories

Stories 12 Oktober 2023

Umrah Backpacker yang Mulai Dilarang

Umrah backpacker atau umrah yang dijalankan secara mandiri mulai diawasi karena dianggap bertentangan dengan regulasi terkait umrah dan haji

Context.id, JAKARTA - Umrah backpacker atau umrah yang dijalankan secara  mandiri tanpa melibatkan agen perjalanan ibadah sedang menjadi tren alternatif bagi jemaah untuk bisa beribadah ke tanah suci Mekkah.

Umrah backpacker diminati dan menjadi opsi jemaah karena secara hitung-hitungan biayanya dianggap relatif lebih hemat jika dibandingkan harus menggunakan agen perjalanan umrah.

Kendati lebih murah, Kementerian Agama (Kemenag) banyak yang menyarankan agar jemaah untuk menggunakan jasa agen perjalanan. Itu demi keselamatan dan keamanan yang lebih terjamin.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perjalanan umrah mesti dilalui dengan serangkaian ritual, sehingga bagi traveler yang awam akan lebih baik jika dengan pendamping.

"Jemaah kita ini kan sebagian besar tidak memahami ya, proses. Bukan hanya proses secara beribadahnya tapi bagaimana fasilitas akomodasi di sana, transportasi di sana, itu yang menyulitkan," kata Yaqut usai merilis logo dan tema Hari Santri di Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).

Namun, Kemenag juga bertindak tegas dengan melaporkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya agar menindak pihak-pihak yang diduga mempromosikan aktivitas umrah backpacker atau umrah mandiri.

Kemenag menganggap bahwa tren umrah backpacker tidak bisa dibiarkan terus berlanjut karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Pasal 115 dalam undang-undang tersebut mengindikasikan bahwa setiap individu yang tidak memiliki hak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dilarang untuk mengumpulkan dan/atau mengirimkan jemaah umrah.

Pelanggaran tersebut berpotensi menghadapi sanksi hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sebesar Rp6 miliar. Sedangkan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dilarang untuk menerima setoran biaya umrah dan jika dilanggar sanksinya 8 tahun penjara atau denda sebesar Rp8 miliar.

Kemenag berharap agar masyarakat dan pelaku usaha mendukung upaya penegakan hukum ini.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Konidin X Nobrands Luncurkan Sepatu Kekinian untuk Generasi Aktif

Konidin gandeng Nobrands luncurkan sepatu edisi terbatas \"The Unstoppable Step \" 14 April 2025, dorong semangat generasi muda terus maju tanpa batas

Media Digital . 17 April 2025

Bagaimana Efek Tarif Trump ke Pekerja Muda?

Tarif resiprokal atau tarif Trump tidak hanya berdampak pada pengusaha, namun juga pekerja muda. Seperti apa?

Renita Sukma . 16 April 2025

Trump Mau AI Ditenagai Batu Bara Indah dan Bersih, Apa Bisa?

Di mata Trump dan Amerika, batu bara adalah energi bersih yang ramah lingkungan

Noviarizal Fernandez . 15 April 2025

Google Gemini Kini Bisa Ubah Dokumen Jadi Podcast

Gemini bakal membacakan isi artikel atau laporan kamu, lengkap dengan intonasi ala penyiar podcast

Noviarizal Fernandez . 14 April 2025