Share

Home Stories

Stories 12 Oktober 2023

Umrah Backpacker yang Mulai Dilarang

Umrah backpacker atau umrah yang dijalankan secara mandiri mulai diawasi karena dianggap bertentangan dengan regulasi terkait umrah dan haji

Context.id, JAKARTA - Umrah backpacker atau umrah yang dijalankan secara  mandiri tanpa melibatkan agen perjalanan ibadah sedang menjadi tren alternatif bagi jemaah untuk bisa beribadah ke tanah suci Mekkah.

Umrah backpacker diminati dan menjadi opsi jemaah karena secara hitung-hitungan biayanya dianggap relatif lebih hemat jika dibandingkan harus menggunakan agen perjalanan umrah.

Kendati lebih murah, Kementerian Agama (Kemenag) banyak yang menyarankan agar jemaah untuk menggunakan jasa agen perjalanan. Itu demi keselamatan dan keamanan yang lebih terjamin.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perjalanan umrah mesti dilalui dengan serangkaian ritual, sehingga bagi traveler yang awam akan lebih baik jika dengan pendamping.

"Jemaah kita ini kan sebagian besar tidak memahami ya, proses. Bukan hanya proses secara beribadahnya tapi bagaimana fasilitas akomodasi di sana, transportasi di sana, itu yang menyulitkan," kata Yaqut usai merilis logo dan tema Hari Santri di Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).

Namun, Kemenag juga bertindak tegas dengan melaporkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya agar menindak pihak-pihak yang diduga mempromosikan aktivitas umrah backpacker atau umrah mandiri.

Kemenag menganggap bahwa tren umrah backpacker tidak bisa dibiarkan terus berlanjut karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Pasal 115 dalam undang-undang tersebut mengindikasikan bahwa setiap individu yang tidak memiliki hak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dilarang untuk mengumpulkan dan/atau mengirimkan jemaah umrah.

Pelanggaran tersebut berpotensi menghadapi sanksi hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sebesar Rp6 miliar. Sedangkan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dilarang untuk menerima setoran biaya umrah dan jika dilanggar sanksinya 8 tahun penjara atau denda sebesar Rp8 miliar.

Kemenag berharap agar masyarakat dan pelaku usaha mendukung upaya penegakan hukum ini.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 12 Oktober 2023

Umrah Backpacker yang Mulai Dilarang

Umrah backpacker atau umrah yang dijalankan secara mandiri mulai diawasi karena dianggap bertentangan dengan regulasi terkait umrah dan haji

Context.id, JAKARTA - Umrah backpacker atau umrah yang dijalankan secara  mandiri tanpa melibatkan agen perjalanan ibadah sedang menjadi tren alternatif bagi jemaah untuk bisa beribadah ke tanah suci Mekkah.

Umrah backpacker diminati dan menjadi opsi jemaah karena secara hitung-hitungan biayanya dianggap relatif lebih hemat jika dibandingkan harus menggunakan agen perjalanan umrah.

Kendati lebih murah, Kementerian Agama (Kemenag) banyak yang menyarankan agar jemaah untuk menggunakan jasa agen perjalanan. Itu demi keselamatan dan keamanan yang lebih terjamin.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perjalanan umrah mesti dilalui dengan serangkaian ritual, sehingga bagi traveler yang awam akan lebih baik jika dengan pendamping.

"Jemaah kita ini kan sebagian besar tidak memahami ya, proses. Bukan hanya proses secara beribadahnya tapi bagaimana fasilitas akomodasi di sana, transportasi di sana, itu yang menyulitkan," kata Yaqut usai merilis logo dan tema Hari Santri di Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).

Namun, Kemenag juga bertindak tegas dengan melaporkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya agar menindak pihak-pihak yang diduga mempromosikan aktivitas umrah backpacker atau umrah mandiri.

Kemenag menganggap bahwa tren umrah backpacker tidak bisa dibiarkan terus berlanjut karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Pasal 115 dalam undang-undang tersebut mengindikasikan bahwa setiap individu yang tidak memiliki hak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dilarang untuk mengumpulkan dan/atau mengirimkan jemaah umrah.

Pelanggaran tersebut berpotensi menghadapi sanksi hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sebesar Rp6 miliar. Sedangkan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dilarang untuk menerima setoran biaya umrah dan jika dilanggar sanksinya 8 tahun penjara atau denda sebesar Rp8 miliar.

Kemenag berharap agar masyarakat dan pelaku usaha mendukung upaya penegakan hukum ini.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025