Share

Home Stories

Stories 12 Oktober 2023

Umrah Backpacker yang Mulai Dilarang

Umrah backpacker atau umrah yang dijalankan secara mandiri mulai diawasi karena dianggap bertentangan dengan regulasi terkait umrah dan haji

Context.id, JAKARTA - Umrah backpacker atau umrah yang dijalankan secara  mandiri tanpa melibatkan agen perjalanan ibadah sedang menjadi tren alternatif bagi jemaah untuk bisa beribadah ke tanah suci Mekkah.

Umrah backpacker diminati dan menjadi opsi jemaah karena secara hitung-hitungan biayanya dianggap relatif lebih hemat jika dibandingkan harus menggunakan agen perjalanan umrah.

Kendati lebih murah, Kementerian Agama (Kemenag) banyak yang menyarankan agar jemaah untuk menggunakan jasa agen perjalanan. Itu demi keselamatan dan keamanan yang lebih terjamin.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perjalanan umrah mesti dilalui dengan serangkaian ritual, sehingga bagi traveler yang awam akan lebih baik jika dengan pendamping.

"Jemaah kita ini kan sebagian besar tidak memahami ya, proses. Bukan hanya proses secara beribadahnya tapi bagaimana fasilitas akomodasi di sana, transportasi di sana, itu yang menyulitkan," kata Yaqut usai merilis logo dan tema Hari Santri di Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).

Namun, Kemenag juga bertindak tegas dengan melaporkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya agar menindak pihak-pihak yang diduga mempromosikan aktivitas umrah backpacker atau umrah mandiri.

Kemenag menganggap bahwa tren umrah backpacker tidak bisa dibiarkan terus berlanjut karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Pasal 115 dalam undang-undang tersebut mengindikasikan bahwa setiap individu yang tidak memiliki hak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dilarang untuk mengumpulkan dan/atau mengirimkan jemaah umrah.

Pelanggaran tersebut berpotensi menghadapi sanksi hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sebesar Rp6 miliar. Sedangkan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dilarang untuk menerima setoran biaya umrah dan jika dilanggar sanksinya 8 tahun penjara atau denda sebesar Rp8 miliar.

Kemenag berharap agar masyarakat dan pelaku usaha mendukung upaya penegakan hukum ini.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 12 Oktober 2023

Umrah Backpacker yang Mulai Dilarang

Umrah backpacker atau umrah yang dijalankan secara mandiri mulai diawasi karena dianggap bertentangan dengan regulasi terkait umrah dan haji

Context.id, JAKARTA - Umrah backpacker atau umrah yang dijalankan secara  mandiri tanpa melibatkan agen perjalanan ibadah sedang menjadi tren alternatif bagi jemaah untuk bisa beribadah ke tanah suci Mekkah.

Umrah backpacker diminati dan menjadi opsi jemaah karena secara hitung-hitungan biayanya dianggap relatif lebih hemat jika dibandingkan harus menggunakan agen perjalanan umrah.

Kendati lebih murah, Kementerian Agama (Kemenag) banyak yang menyarankan agar jemaah untuk menggunakan jasa agen perjalanan. Itu demi keselamatan dan keamanan yang lebih terjamin.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perjalanan umrah mesti dilalui dengan serangkaian ritual, sehingga bagi traveler yang awam akan lebih baik jika dengan pendamping.

"Jemaah kita ini kan sebagian besar tidak memahami ya, proses. Bukan hanya proses secara beribadahnya tapi bagaimana fasilitas akomodasi di sana, transportasi di sana, itu yang menyulitkan," kata Yaqut usai merilis logo dan tema Hari Santri di Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).

Namun, Kemenag juga bertindak tegas dengan melaporkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya agar menindak pihak-pihak yang diduga mempromosikan aktivitas umrah backpacker atau umrah mandiri.

Kemenag menganggap bahwa tren umrah backpacker tidak bisa dibiarkan terus berlanjut karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Pasal 115 dalam undang-undang tersebut mengindikasikan bahwa setiap individu yang tidak memiliki hak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dilarang untuk mengumpulkan dan/atau mengirimkan jemaah umrah.

Pelanggaran tersebut berpotensi menghadapi sanksi hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sebesar Rp6 miliar. Sedangkan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dilarang untuk menerima setoran biaya umrah dan jika dilanggar sanksinya 8 tahun penjara atau denda sebesar Rp8 miliar.

Kemenag berharap agar masyarakat dan pelaku usaha mendukung upaya penegakan hukum ini.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Aplikasi yang Tak Bisa Dilepaskan Para Kreator di 2025

Kira-kira aplikasi apa yang paling penting di ponsel Anda?

Renita Sukma . 05 June 2025

Astronaut, Popok dan Martabat Manusia di Antariksa

Mengapa mengompol di luar angkasa bukanlah aib, tapi keharusan profesional

Renita Sukma . 04 June 2025

Vietnam Blokir Telegram, Antara Keamanan Negara dan Sensor Digital

Pemerintah Vietnam kembali menjadi sorotan setelah memerintahkan pemblokiran Telegram yang sangat populer di negara komunis itu

Renita Sukma . 03 June 2025

Gara-gara Konklaf UMKM Roma Raih Keuntungan Besar

Peziarah dan turis habiskan dana sampai 600 Juta Euro saat berkunjung ke Roma

Noviarizal Fernandez . 03 June 2025