Stories - 12 October 2023
Umrah Backpacker yang Mulai Dilarang
Umrah backpacker atau umrah yang dijalankan secara mandiri mulai diawasi karena dianggap bertentangan dengan regulasi terkait umrah dan haji

Context.id, JAKARTA - Umrah backpacker atau umrah yang dijalankan secara mandiri tanpa melibatkan agen perjalanan ibadah sedang menjadi tren alternatif bagi jemaah untuk bisa beribadah ke tanah suci Mekkah.
Umrah backpacker diminati dan menjadi opsi jemaah karena secara hitung-hitungan biayanya dianggap relatif lebih hemat jika dibandingkan harus menggunakan agen perjalanan umrah.
Kendati lebih murah, Kementerian Agama (Kemenag) banyak yang menyarankan agar jemaah untuk menggunakan jasa agen perjalanan. Itu demi keselamatan dan keamanan yang lebih terjamin.
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perjalanan umrah mesti dilalui dengan serangkaian ritual, sehingga bagi traveler yang awam akan lebih baik jika dengan pendamping.
"Jemaah kita ini kan sebagian besar tidak memahami ya, proses. Bukan hanya proses secara beribadahnya tapi bagaimana fasilitas akomodasi di sana, transportasi di sana, itu yang menyulitkan," kata Yaqut usai merilis logo dan tema Hari Santri di Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).
Namun, Kemenag juga bertindak tegas dengan melaporkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya agar menindak pihak-pihak yang diduga mempromosikan aktivitas umrah backpacker atau umrah mandiri.
Kemenag menganggap bahwa tren umrah backpacker tidak bisa dibiarkan terus berlanjut karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Pasal 115 dalam undang-undang tersebut mengindikasikan bahwa setiap individu yang tidak memiliki hak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dilarang untuk mengumpulkan dan/atau mengirimkan jemaah umrah.
Pelanggaran tersebut berpotensi menghadapi sanksi hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sebesar Rp6 miliar. Sedangkan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dilarang untuk menerima setoran biaya umrah dan jika dilanggar sanksinya 8 tahun penjara atau denda sebesar Rp8 miliar.
Kemenag berharap agar masyarakat dan pelaku usaha mendukung upaya penegakan hukum ini.
Penulis : Noviarizal Fernandez
Editor : Wahyu Arifin
MORE STORIES

Pulau Galang, Tempat Penampung Pengungsi?
Wakil Presiden RI Ma\'ruf Amin membuka opsi Pulau Galang sebagai tempat menampung pengungsi Rohingya, mengulang sejarah menampung pengungsi Vietnam.
Noviarizal Fernandez | 08-12-2023
.jpeg)
Alasan Pihak MK Tak Hadiri Sidang Gugatan Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi menyatakan belum mendapatkan panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait gugatan hakim konstitusi, Anwar Usman.
Noviarizal Fernandez | 07-12-2023

Ini Tips Sukses Berbelanja di Moment 12.12
Ini tips supaya sukses berbelanja di hari belanja online nasional.
Noviarizal Fernandez | 07-12-2023

Kepala Daerah Jadi Ujung Tombak Menarik Investasi
Para kepala daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi ujung tombak realisasi investasi daerah.
Noviarizal Fernandez | 07-12-2023
A modern exploration of business, societies, and ideas.
Powered by Bisnis Indonesia.
Copyright © 2023 - Context
Copyright © 2023 - Context