KPPU Mulai Sidangkan Perkara Tender di BRIN
Perkara ini melibatkan 4 perusahaan yang menjadi terlapor
Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar sidang dugaan persekongkolan tender di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Perkara dengan nomor register 02/KPPU-L/2024 itu terkait dengan pengadaan beberapa alat yakni cryoem, transmission electron microscope (TEM) room temperature for life science dan TEM for material science.
Proyek itu diadakan oleh Kedeputian Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, BRIN tahun anggaran 2022.
Sidang yang digelar Senin (20/5/2024), mengagendakan pemaparan laporan dugaan pelanggaran (LDP) oleh investigator KPPU dan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian alat bukti.
Perkara yang berasal dari laporan masyarakat ini melibatkan 4 terlapor, yakni PT Buana Prima Raya (Terlapor I), PT Multi Teknindo Infotronika (Terlapor II), serta Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tersebut sebagai Terlapor III dan Terlapor IV.
BACA JUGA
Seluruh Terlapor hadir di ruang sidang KPPU pada sidang perdana yang dipimpin Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Noor Rofieq sebagai Anggota Majelis Komisi
Adapun proses tender diawali dengan pengumuman tender pada 8 April 2022 dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp299,7 miliar.
Pada 13 Mei 2022, ditetapkan Terlapor I sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp299.2 miliar. Dalam LDP, Investigator KPPU memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Temuan tersebut antara lain proses pengadaan yang mengarah pada produk tertentu, penciptaan persaingan semu, praktik diskriminasi, penambahan pengadaan dan harga kontrak, serta adanya tindakan yang memfasilitasi Terlapor I untuk menjadi pemenang tender.
Berbagai tindakan para Terlapor dalam proses tender a quo dikategorikan sebagai tindakan tidak jujur, melawan hukum dan/atau menghambat persaingan usaha.
Setelah mendengarkan paparan LDP dari investigator KPPU sekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP serta Penyampaian Alat Bukti pada 3 Juni 2024.
Jangka waktu pemeriksaan pendahuluan ini adalah 30 hari kerja sejak 20 Mei 2024 dan berakhir pada 4 Juli 2024.
RELATED ARTICLES
KPPU Mulai Sidangkan Perkara Tender di BRIN
Perkara ini melibatkan 4 perusahaan yang menjadi terlapor
Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar sidang dugaan persekongkolan tender di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Perkara dengan nomor register 02/KPPU-L/2024 itu terkait dengan pengadaan beberapa alat yakni cryoem, transmission electron microscope (TEM) room temperature for life science dan TEM for material science.
Proyek itu diadakan oleh Kedeputian Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, BRIN tahun anggaran 2022.
Sidang yang digelar Senin (20/5/2024), mengagendakan pemaparan laporan dugaan pelanggaran (LDP) oleh investigator KPPU dan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian alat bukti.
Perkara yang berasal dari laporan masyarakat ini melibatkan 4 terlapor, yakni PT Buana Prima Raya (Terlapor I), PT Multi Teknindo Infotronika (Terlapor II), serta Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tersebut sebagai Terlapor III dan Terlapor IV.
BACA JUGA
Seluruh Terlapor hadir di ruang sidang KPPU pada sidang perdana yang dipimpin Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Noor Rofieq sebagai Anggota Majelis Komisi
Adapun proses tender diawali dengan pengumuman tender pada 8 April 2022 dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp299,7 miliar.
Pada 13 Mei 2022, ditetapkan Terlapor I sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp299.2 miliar. Dalam LDP, Investigator KPPU memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Temuan tersebut antara lain proses pengadaan yang mengarah pada produk tertentu, penciptaan persaingan semu, praktik diskriminasi, penambahan pengadaan dan harga kontrak, serta adanya tindakan yang memfasilitasi Terlapor I untuk menjadi pemenang tender.
Berbagai tindakan para Terlapor dalam proses tender a quo dikategorikan sebagai tindakan tidak jujur, melawan hukum dan/atau menghambat persaingan usaha.
Setelah mendengarkan paparan LDP dari investigator KPPU sekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP serta Penyampaian Alat Bukti pada 3 Juni 2024.
Jangka waktu pemeriksaan pendahuluan ini adalah 30 hari kerja sejak 20 Mei 2024 dan berakhir pada 4 Juli 2024.
POPULAR
RELATED ARTICLES