Polemik Pernikahan Massal 100 Anak Perempuan di Nigeria
Pendidikan lebih prioritas bagi anak-anak perempuan dibandingkan memaksanya untuk melakukan pernikahan
Context.id, JAKARTA - Upacara massal pernikahan 100 anak perempuan di Nigeria memicu polemik di negara yang berada di Afrika Barat tersebut.
Pernikahan tersebut membuat kelompok hak asasi manusia di Nigeria melayangkan gugatan kepada para tokoh agama dan anggota parlemen negara bagian Niger agar menghentikan pernikahan yang rencananya digelar pada Jumat (24/5/2024) ini.
Gugatan tersebut mendesak negara bagian Niger untuk memprioritaskan pendidikan anak-anak perempuan dibandingkan memaksanya untuk melakukan pernikahan.
Melansir Reuters, Abdul Malik Sarkindaji, Ketua Majelis Nasional negara bagian Niger menjadi pencetus rencana pernikahan tersebut mendapat kritikan pedas dari Uju Kennedy Ohanenye, Menteri Urusan Perempuan Nigeria.
Uju mendesak upacara pernikahan itu dibatalkan tersebut dan akan memastikan apakah dari calon pengantin perempuan itu ada yang di bawah umur alias anak-anak. Negara bagian Niger merupakan negara yang mayoritasnya beragama muslim.
BACA JUGA
Menurut Sarkindaji, pernikahan tersebut dilangsungkan untuk membantu kehidupan para gadis dan perempuan muda yang merupakan anak-anak korban perang dan yatim piatu. Sarkindaji bahkan berjanji membantu para pria untuk membayar mahar.
Sejak Rabu (15/5/2024) sebanyak 7.000 tanda tangan telah dikumpulkan oleh kelompok hak asasi manusia Peduli Warga Nigeria agar pemerintah bisa membatalkan pernikahan tersebut.
Kelompok tersebut juga mendesak pembatalan pernikahan paksa tersebut serta mencari solusi lain untuk memberdayakan anak-anak perempuan tersebut
“Kami menuntut tindakan segera untuk menghentikan usulan pernikahan paksa dan menerapkan langkah-langkah yang akan memberdayakan gadis-gadis ini untuk menjalani kehidupan yang bermartabat dan memuaskan,” ucap kelompok tersebut
Di Nigeria, usia sah untuk menikah berdasarkan undang-undang yakni 18 tahun. Namun negara bagian Niger dapat menentukkan usia mereka sendiri.
Sama halnya dengan pendapat dari Auwal Mohammed, juru bicara Sarkindaji yang mengatakan bahwa usia sah menikah di Nigeria yaitu 18 tahun, namun berbeda dengan hukum syariah yang dipraktekkan di negara bagian tersebut. Dalam hukum Islam, anak perempuan dapat menikah jika sudah pubertas.
Kabarnya forum imam akan mengambil jalur hukum kepada para menteri di bidang perempuan, jika mereka tidak menarik pernyataan yang menjelaskan bahwa anak perempuan tersebut berada di bawah umur.
Penulis: Diandra Zahra
RELATED ARTICLES
Polemik Pernikahan Massal 100 Anak Perempuan di Nigeria
Pendidikan lebih prioritas bagi anak-anak perempuan dibandingkan memaksanya untuk melakukan pernikahan
Context.id, JAKARTA - Upacara massal pernikahan 100 anak perempuan di Nigeria memicu polemik di negara yang berada di Afrika Barat tersebut.
Pernikahan tersebut membuat kelompok hak asasi manusia di Nigeria melayangkan gugatan kepada para tokoh agama dan anggota parlemen negara bagian Niger agar menghentikan pernikahan yang rencananya digelar pada Jumat (24/5/2024) ini.
Gugatan tersebut mendesak negara bagian Niger untuk memprioritaskan pendidikan anak-anak perempuan dibandingkan memaksanya untuk melakukan pernikahan.
Melansir Reuters, Abdul Malik Sarkindaji, Ketua Majelis Nasional negara bagian Niger menjadi pencetus rencana pernikahan tersebut mendapat kritikan pedas dari Uju Kennedy Ohanenye, Menteri Urusan Perempuan Nigeria.
Uju mendesak upacara pernikahan itu dibatalkan tersebut dan akan memastikan apakah dari calon pengantin perempuan itu ada yang di bawah umur alias anak-anak. Negara bagian Niger merupakan negara yang mayoritasnya beragama muslim.
BACA JUGA
Menurut Sarkindaji, pernikahan tersebut dilangsungkan untuk membantu kehidupan para gadis dan perempuan muda yang merupakan anak-anak korban perang dan yatim piatu. Sarkindaji bahkan berjanji membantu para pria untuk membayar mahar.
Sejak Rabu (15/5/2024) sebanyak 7.000 tanda tangan telah dikumpulkan oleh kelompok hak asasi manusia Peduli Warga Nigeria agar pemerintah bisa membatalkan pernikahan tersebut.
Kelompok tersebut juga mendesak pembatalan pernikahan paksa tersebut serta mencari solusi lain untuk memberdayakan anak-anak perempuan tersebut
“Kami menuntut tindakan segera untuk menghentikan usulan pernikahan paksa dan menerapkan langkah-langkah yang akan memberdayakan gadis-gadis ini untuk menjalani kehidupan yang bermartabat dan memuaskan,” ucap kelompok tersebut
Di Nigeria, usia sah untuk menikah berdasarkan undang-undang yakni 18 tahun. Namun negara bagian Niger dapat menentukkan usia mereka sendiri.
Sama halnya dengan pendapat dari Auwal Mohammed, juru bicara Sarkindaji yang mengatakan bahwa usia sah menikah di Nigeria yaitu 18 tahun, namun berbeda dengan hukum syariah yang dipraktekkan di negara bagian tersebut. Dalam hukum Islam, anak perempuan dapat menikah jika sudah pubertas.
Kabarnya forum imam akan mengambil jalur hukum kepada para menteri di bidang perempuan, jika mereka tidak menarik pernyataan yang menjelaskan bahwa anak perempuan tersebut berada di bawah umur.
Penulis: Diandra Zahra
POPULAR
RELATED ARTICLES