Stories - 20 July 2023

MA Larang Perkawinan Beda Agama, Ini Ketentuannya

Larangan perkawinan beda agama ini membuat warga wajib melakukan sesuai dengan agamanya masing-masing.


Ilustrasi

Context.id, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) resmi melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama.  Larangan perkawinan beda agama ini membuat warga wajib melakukan sesuai dengan agamanya masing-masing. 

Keputusan ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pentunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. 

“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umar yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan,” tulis MA yang dikutip Context.id, Kamis (20/7/2023). 

Dua ketentuan yang diatur dalam SE MA itu ialah pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai dengan Pasal 2 ayar 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Kedua, pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. 

Di sisi lain, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis mengatakan bahwa surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang dikeluarkan merupakan bentuk penghormatan terhadap ajaran agama-agama yang ada di Indonesia.

“Surat edaran MA tentang tidak sahnya nikah beda agama dan pelarangan pencatatan nikah yang tidak sah adalah bagian dari penghormatan dan toleransi kepada ajaran agama-agama,” katanya seperti dilansir Bisnis.com.

Kiai Cholil menyampaikan MUI terus berupaya menghalau dan memerangi adanya praktik dan usaha pelegalan terhadap pernikahan beda agama belakangan ini.

Hal ini mengingat adanya pengadilan yang sudah secara terbuka mengabulkan pernikahan beda agama, legalisasi oleh penghulu ilegal, dan gugatan konstitusional sekolompok warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Oleh karena itu (kita bisa) menegakkan agama dalam rangka menjaga entitas masing-masing, di saat bersamaan agama bisa menjadi sarana dan landasan menjaga keragaman,” katanya. 


Penulis : Thomas Mola

Editor   : Thomas Mola

MORE  STORIES

Penting! Ini Alasan Mengapa Ponsel Harus Dimatikan Seminggu Sekali

Ponsel akan menghentikan sementara semua proses yang berjalan di latar belakang, termasuk malware yang mungkin tidak kita sadari sedang aktif.

Context.id | 23-10-2024

Mati dalam Kesendirian, Fenomena di Negara Asia

Kematian kesepian di Asia menunjukkan perlunya membangun koneksi sosial yang nyata dan mengatasi stigma kesehatan mental untuk mendukung generasi muda

Context.id | 23-10-2024

Apa Alasan Kuat yang Membuat Prabowo Disukai Generasi Muda?

Prabowo Subianto mendapat dukungan kuat dari generasi muda, terutama Gen Z, berkat gabungan pendekatan yang lebih manusiawi sekaligus tegas.

Context.id | 23-10-2024

Revolusi Bahasa di Tangan Gen Z

Di tangan Gen Z, media sosial membuat perkembangan bahasa menjadi lebih cepat bahkan melahirkan kosakata baru

Context.id | 22-10-2024