Stories - 21 January 2024

Hak Cipta dan Royalti Lagu Bisa Jadi Harta Bersama Pernikahan?

Selebram Inara Rusli berselisih dengan mantan suaminya musisi Virgoun soal royalti hak cipta lagu. Bagaimana kacamata hukum melihat persoalan ini?


Jika tidak didaftarkan ke DJKI, karya seseorang bisa diplagiasi atau dijual secara ilegal (sumber gambar Unsplash/Markus Winkler)

Context.id, JAKARTA - Proses gugatan selebgram Inara Rusli kepada musisi Virgoun atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan royalti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih terus bergulir.

Inara mempermasalahkan pengalihan hak cipta dan hak royalti empat lagu salah satunya Surat Cinta Untuk Starla yang menjadi harta bersama menurut putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat. Inara berdalih Virgoun mengambil inspirasi pembuatan lagu itu dari ketiga anak mereka.

Terkait gugatan tersebut, Partner AHP Law Firm, Ari Juliano Gema, menegaskan konsep kepemilikan harta bersama terkait hak cipta atas lagu tidak bisa dialihkan 100% kepada pihak lain.

Menurutnya, kepemilikan atas hak cipta merupakan hak pribadi pencipta yang melekat pada hak moral. Kepemilikan atas lagu tetap menjadi hak pencipta bahkan saat pencipta meninggal dunia.

Lain halnya dengan hak ekonomi atas lagu yang dapat dialihkan kepada pihak lain lewat berbagai cara, contohnya lisensi dan ahli waris.

Hak ekonomi yang dimaksud adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.

“Hak cipta dianggap sebagai harta bersama tentu saja ini merupakan suatu anggapan yang salah. Dalam artian bahwa tidak berdasar karena memang tidak otomatis bawah suatu hak cipta bisa dijadikan harta bersama kalau tidak ada kontribusi yang berarti,” ungkap Ari kepada Context.

Ari mencontohkan kontribusi yang dimaksud dalam penciptaan lagu yakni jika seseorang terlibat secara langsung dalam proses pembuatan lirik dan melodinya.

Jika pasangan tidak memiliki kontribusi pada keduanya maka tidak bisa dikatakan turut menciptakan atau sebagai inspirator. Karena menurutnya, pencipta lagu memiliki hak penuh untuk menulis lagu tanpa harus mencatat sumber inspirasinya sebagai pencipta.

“Kembali lagi melihat apakah ada perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai hal itu apakah memang ada kontribusi nyata dari pasangan terhadap pencipta lagu tersebut, “jelas Ari.

Ari menegaskan kontribusi tersebut juga harus dituangkan dalam kelengkapan dokumen pada saat pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Namun jika istri mengklaim adanya keterlibatan dirinya dalam penciptaan lagu tetapi tidak dicatatkan oleh pihak suami, maka pihak istri bisa melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga.

“Dicantumkan kalau misalnya dalam hubungan suami istri tersebut pasangan saling melengkapi atau saling berkontribusi maka ya dua duanya atau suami istri itu bisa saling dimasukkan,” pungkasnya.


Penulis : Ririn oktaviani

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Generasi Muda (Harus) Bisa Menavigasi Keuangan

Gen Z harus mulai cerdas dalam mengelola keuangan, dengan fokus pada menabung, investasi, dan pelunasan utang untuk mencapai kesejahteraan finansial.

Context.id | 25-10-2024

Popularitas Sepeda dan Skuter Listrik Dihadapkan dengan Risiko Keselamatan

Sepeda listrik dan skuter listrik semakin populer di Indonesia, tetapi risiko keselamatan yang tinggi memerlukan kesadaran dan tindakan pencegahan ...

Naufal Jauhar Nazhif | 25-10-2024

Mendengar, Membeli dan Menyanyikan, Inilah Pengaruh Kuat Jingle Produk

Jingle produk efektif sebagai alat pemasaran karena melodi dan lirik kreatifnya menciptakan koneksi emosional serta nostalgia.

Context.id | 25-10-2024

Mengapa Sekolah Masih Mewajibkan Rok bagi Anak Perempuan?

Studi menunjukkan seragam sekolah, khususnya rok yang dikenakan anak perempuan, dapat membatasi aktivitas fisik mereka.

Naufal Jauhar Nazhif | 24-10-2024