Apa itu Hak Veto yang Digunakan Amerika Serikat Jegal Palestina di PBB?
Dalam DK PBB, hak veto hanya dimiliki oleh lima negara yakni Amerika Serikat, Rusia, Republik Rakyat China, Prancis, dan Inggris
Context.id, JAKARTA - Amerika Serikat pada Kamis (18/4) menggunakan hak vetonya terhadap rancangan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) terkait upaya Palestina untuk menjadi anggota PBB.
Dalam pemungutan suara, rancangan resolusi yang diperkenalkan Aljazair itu merekomendasikan kepada Majelis Umum PBB agar Palestina diterima sebagai anggota PBB tersebut mendapat 12 suara setuju, dua abstain, dan satu menolak.
Palestina di PBB Palestina sendiri telah menyandang status sebagai negara pengamat non-anggota PBB sejak 2012 dan telah melakukan lobi selama bertahun-tahun untuk mendapatkan keanggotaan penuh di PBB.
Wakil Duta Besar Amerika Serikat di PBB, Robert Wood, mengatakan PBB bukanlah tempat untuk pengakuan Palestina.
Dia menyebut, pengakuan Palestina sebagai negara berdaulat yang diakui PBB harus menjadi hasil dari kesepakatan damai dengan Israel.
BACA JUGA
Robert Wood menegaskan posisi AS tidak berubah, yakni terus mendukung solusi dua negara.
"Pemungutan suara ini tidak mencerminkan penentangan AS terhadap kenegaraan Palestina, tetapi merupakan pengakuan bahwa hal itu hanya akan datang dari negosiasi langsung antara kedua belah pihak," ucapnya setelah pemungutan suara pada Kamis, sebagaimana dilansir AFP.
Namun apa sebenarnya hak veto tersebut?
Hak veto adalah suatu hak yang bisa dipakai untuk membatalkan suatu keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi.
Dalam Dewan Keamanan PBB, hak veto hanya dimiliki oleh lima negara yang berposisi sebagai anggota tetap DK PBB, yaitu Amerika Serikat, Rusia, Republik Rakyat China, Prancis, dan Inggris.
Adanya hak veto ini memungkinkan 5 negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB tersebut menolak suatu keputusan atau resolusi yang akan dikeluarkan jika keputusan atau resolusi tersebut dirasa merugikan salah satu dari kelima negara tersebut.
"Mereka diberikan status khusus sebagai Negara Anggota Tetap di Dewan Keamanan, bersama dengan hak suara khusus yang dikenal sebagai 'hak untuk memveto” tertulis di laman UN.
Adanya hak veto yang dimiliki oleh negara-negara tersebut, tidak bisa dilepaskan dari sejarah berdirinya PBB dan berkaitan juga dengan Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
Sejatinya, hak veto yang melekat pada organisasi internasional sudah ada sebelum berdirinya PBB, yaitu pada masa Liga Bangsa Bangsa.
Saat itu, para anggota LBB memiliki hak veto terhadap keputusan-keputusan nonprosedural. Namun, LBB tidak berumur panjang karena pecahnya Perang Dunia II dan LBB bubar.
Bubarnya LBB berakibat pada kekosongan suatu organisasi internasional yang mewadahi negara-negara di seluruh dunia dan karenanya Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet memprakarsai berdirinya PBB.
Melansir dari website lokal security council report menjelaskan bahwa hak veto adalah pembeda antara piagam PBB antara anggota tetap dan tidak tetap yang memiliki sejumlah keistimewaan.
Di antaranya dapat berguna untuk membela kepentingan nasional, menegaskan prinsip kebijakan luar negeri, membatalkan keputusan, pernyataan, rancangan peraturan, undang-undang, hingga resolusi yang telah diputuskan dalam sidang umum PBB.
Bahkan di situasi tertentu, hak veto berguna untuk menginformasikan isu yang penting bagi suatu negara.
Tak hanya itu, hak ini juga memberikan kewenangan dalam membatalkan atau melakukan veto terhadap isu politis maupun yang bukan prosedural.
Namun sayangnya hak ini seringkali mendapatkan kritik karena negara-negara pemilik hak veto kerap melakukan penyalahgunaan untuk kepentingan negaranya.
Penulis: Diandra Zahra
RELATED ARTICLES
Apa itu Hak Veto yang Digunakan Amerika Serikat Jegal Palestina di PBB?
Dalam DK PBB, hak veto hanya dimiliki oleh lima negara yakni Amerika Serikat, Rusia, Republik Rakyat China, Prancis, dan Inggris
Context.id, JAKARTA - Amerika Serikat pada Kamis (18/4) menggunakan hak vetonya terhadap rancangan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) terkait upaya Palestina untuk menjadi anggota PBB.
Dalam pemungutan suara, rancangan resolusi yang diperkenalkan Aljazair itu merekomendasikan kepada Majelis Umum PBB agar Palestina diterima sebagai anggota PBB tersebut mendapat 12 suara setuju, dua abstain, dan satu menolak.
Palestina di PBB Palestina sendiri telah menyandang status sebagai negara pengamat non-anggota PBB sejak 2012 dan telah melakukan lobi selama bertahun-tahun untuk mendapatkan keanggotaan penuh di PBB.
Wakil Duta Besar Amerika Serikat di PBB, Robert Wood, mengatakan PBB bukanlah tempat untuk pengakuan Palestina.
Dia menyebut, pengakuan Palestina sebagai negara berdaulat yang diakui PBB harus menjadi hasil dari kesepakatan damai dengan Israel.
BACA JUGA
Robert Wood menegaskan posisi AS tidak berubah, yakni terus mendukung solusi dua negara.
"Pemungutan suara ini tidak mencerminkan penentangan AS terhadap kenegaraan Palestina, tetapi merupakan pengakuan bahwa hal itu hanya akan datang dari negosiasi langsung antara kedua belah pihak," ucapnya setelah pemungutan suara pada Kamis, sebagaimana dilansir AFP.
Namun apa sebenarnya hak veto tersebut?
Hak veto adalah suatu hak yang bisa dipakai untuk membatalkan suatu keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi.
Dalam Dewan Keamanan PBB, hak veto hanya dimiliki oleh lima negara yang berposisi sebagai anggota tetap DK PBB, yaitu Amerika Serikat, Rusia, Republik Rakyat China, Prancis, dan Inggris.
Adanya hak veto ini memungkinkan 5 negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB tersebut menolak suatu keputusan atau resolusi yang akan dikeluarkan jika keputusan atau resolusi tersebut dirasa merugikan salah satu dari kelima negara tersebut.
"Mereka diberikan status khusus sebagai Negara Anggota Tetap di Dewan Keamanan, bersama dengan hak suara khusus yang dikenal sebagai 'hak untuk memveto” tertulis di laman UN.
Adanya hak veto yang dimiliki oleh negara-negara tersebut, tidak bisa dilepaskan dari sejarah berdirinya PBB dan berkaitan juga dengan Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
Sejatinya, hak veto yang melekat pada organisasi internasional sudah ada sebelum berdirinya PBB, yaitu pada masa Liga Bangsa Bangsa.
Saat itu, para anggota LBB memiliki hak veto terhadap keputusan-keputusan nonprosedural. Namun, LBB tidak berumur panjang karena pecahnya Perang Dunia II dan LBB bubar.
Bubarnya LBB berakibat pada kekosongan suatu organisasi internasional yang mewadahi negara-negara di seluruh dunia dan karenanya Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet memprakarsai berdirinya PBB.
Melansir dari website lokal security council report menjelaskan bahwa hak veto adalah pembeda antara piagam PBB antara anggota tetap dan tidak tetap yang memiliki sejumlah keistimewaan.
Di antaranya dapat berguna untuk membela kepentingan nasional, menegaskan prinsip kebijakan luar negeri, membatalkan keputusan, pernyataan, rancangan peraturan, undang-undang, hingga resolusi yang telah diputuskan dalam sidang umum PBB.
Bahkan di situasi tertentu, hak veto berguna untuk menginformasikan isu yang penting bagi suatu negara.
Tak hanya itu, hak ini juga memberikan kewenangan dalam membatalkan atau melakukan veto terhadap isu politis maupun yang bukan prosedural.
Namun sayangnya hak ini seringkali mendapatkan kritik karena negara-negara pemilik hak veto kerap melakukan penyalahgunaan untuk kepentingan negaranya.
Penulis: Diandra Zahra
POPULAR
RELATED ARTICLES