Terjadi Genosida di Gaza Pemerintah RI Kritik PBB
Bukankah bangsa Palestina memiliki hak yang sama dengan kita semua. Kenapa seakan nilai bangsa Palestina lebih rendah dari kita
Context.id, JAKARTA - Ketidakmampuan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menghentikan aksi genosida Israel menuai kritik tajam dari Indonesia.
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengatakan sejauh ini kekejaman Israel tidak hanya terjadi di Jalur Gaza, tapi juga terpantau di Tepi Barat.
"Bukankah bangsa Palestina memiliki hak yang sama dengan kita semua. Kenapa seakan nilai bangsa Palestina lebih rendah dari kita," katanya, saat memberi Pernyataan Pers Tahunan Menlu RI (PPTM) 2024, awal pekan ini.
Menurutnya, kasus Palestina menunjukkan ada standar ganda sejumlah negara di dunia, terutama “The Global North” yang rata-rata merupakan negara ekonomi maju, kuat secara militer dan paling mengaku demokratis.
"Sejumlah negara The Global North mendadak diam menyaksikan pelanggaran kemanusiaan. Ke mana semua 'kuliah' yang sering mereka berikan mengenai HAM?," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa Indonesia akan terus berjuang untuk Palestina, dengan membela bangsa ini di Mahkamah Internasional.
"Di Mahkamah Internasional, pada 19 Februari yang akan datang mewakili Pemerintah Indonesia, saya akan sampaikan pernyataan lisan untuk mendukung Mahkamah memberikan advisory Opinion perkuat posisi hukum Palestina, yang intinya, PBB tidak boleh melupakan perjuangan Bangsa Palestina, baik secara politik maupun hukum internasional," lanjutnya.
Dia juga mengatakan,jelang tutup tahun 2023, lebih dari 21.000 orang telah kehilangan nyawa di Gaza akibat kekejaman Israel, dan 70% di antaranya adalah anak-anak dan perempuan.
Selain itu, berbagai fasilitas publik dihancurkan dan tidak dapat berfungsi, termasuk Rumah Sakit Indonesia (RSI) di Gaza Utara yang merupakan kontribusi rakyat Indonesia.
Adapun pendapat advisory opinion yang diberikan Indonesia merupakan pendapat hukum yang diajukan ke mahkamah atas permintaan suatu badan atau negara. Pendapat itu tidak mengikat secara hukum, tetapi dapat memiliki pengaruh yang signifikan secara politik dan hukum.
Badan-badan PBB seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dapat meminta pendapat hukum kepada mahkamah atas masalah hukum apa pun. Sidang umum mengenai permintaan pendapat hukum rencananya akan dimulai pada Februari 2024.
“Pertanyaan dari Majelis Umum inilah yang memungkinkan Indonesia untuk memberikan opini [terkait tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina] di hadapan mahkamah,” kata Retno.
RELATED ARTICLES
Terjadi Genosida di Gaza Pemerintah RI Kritik PBB
Bukankah bangsa Palestina memiliki hak yang sama dengan kita semua. Kenapa seakan nilai bangsa Palestina lebih rendah dari kita
Context.id, JAKARTA - Ketidakmampuan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menghentikan aksi genosida Israel menuai kritik tajam dari Indonesia.
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengatakan sejauh ini kekejaman Israel tidak hanya terjadi di Jalur Gaza, tapi juga terpantau di Tepi Barat.
"Bukankah bangsa Palestina memiliki hak yang sama dengan kita semua. Kenapa seakan nilai bangsa Palestina lebih rendah dari kita," katanya, saat memberi Pernyataan Pers Tahunan Menlu RI (PPTM) 2024, awal pekan ini.
Menurutnya, kasus Palestina menunjukkan ada standar ganda sejumlah negara di dunia, terutama “The Global North” yang rata-rata merupakan negara ekonomi maju, kuat secara militer dan paling mengaku demokratis.
"Sejumlah negara The Global North mendadak diam menyaksikan pelanggaran kemanusiaan. Ke mana semua 'kuliah' yang sering mereka berikan mengenai HAM?," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa Indonesia akan terus berjuang untuk Palestina, dengan membela bangsa ini di Mahkamah Internasional.
"Di Mahkamah Internasional, pada 19 Februari yang akan datang mewakili Pemerintah Indonesia, saya akan sampaikan pernyataan lisan untuk mendukung Mahkamah memberikan advisory Opinion perkuat posisi hukum Palestina, yang intinya, PBB tidak boleh melupakan perjuangan Bangsa Palestina, baik secara politik maupun hukum internasional," lanjutnya.
Dia juga mengatakan,jelang tutup tahun 2023, lebih dari 21.000 orang telah kehilangan nyawa di Gaza akibat kekejaman Israel, dan 70% di antaranya adalah anak-anak dan perempuan.
Selain itu, berbagai fasilitas publik dihancurkan dan tidak dapat berfungsi, termasuk Rumah Sakit Indonesia (RSI) di Gaza Utara yang merupakan kontribusi rakyat Indonesia.
Adapun pendapat advisory opinion yang diberikan Indonesia merupakan pendapat hukum yang diajukan ke mahkamah atas permintaan suatu badan atau negara. Pendapat itu tidak mengikat secara hukum, tetapi dapat memiliki pengaruh yang signifikan secara politik dan hukum.
Badan-badan PBB seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dapat meminta pendapat hukum kepada mahkamah atas masalah hukum apa pun. Sidang umum mengenai permintaan pendapat hukum rencananya akan dimulai pada Februari 2024.
“Pertanyaan dari Majelis Umum inilah yang memungkinkan Indonesia untuk memberikan opini [terkait tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina] di hadapan mahkamah,” kata Retno.
POPULAR
RELATED ARTICLES