Share

Home Stories

Stories 14 Maret 2024

ASN Pria Bisa Cuti Saat Istri Melahirkan, Ini Penjelasannya

Pemerintah sedang menyiapkan peraturan yang mengizinkan ASN pria untk cuti mendampingi istri yang melahirkan atau keguguran.

Ilustrasi ASN - Jihan Aldiza

Context.id, JAKARTA  - Pemerintah tengah menggodok aturan memberikan hak cuti bagi suami aparatur sipil negara (ASN) untuk mendampingi istri saat melahirkan atau keguguran.

Aturan itu sedang dibahas melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.  

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan RPP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang No. 20/2023 tentang ASN yang ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Azwar Anas. 

Menurut Anas, hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Untuk itu, pemerintah tengah meminta masukan termasuk dari pemangku kepentingan mengenai rencana tersebut. 



Di sisi lain, pemerintah melihat peran ayah sangat penting dalam mendampingi istri saat melahirkan, termasuk fase-fase awal pasca persalinan. 

Pemerintah selama ini hanya mengatur cuti melahirkan bagi ASN perempuan, sedangkan untuk pria, belum diatur secara khusus.

Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. 

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, hingga 60 hari. 

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan. Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya.  

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik.

Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkas Anas.



Penulis : Ririn oktaviani

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 14 Maret 2024

ASN Pria Bisa Cuti Saat Istri Melahirkan, Ini Penjelasannya

Pemerintah sedang menyiapkan peraturan yang mengizinkan ASN pria untk cuti mendampingi istri yang melahirkan atau keguguran.

Ilustrasi ASN - Jihan Aldiza

Context.id, JAKARTA  - Pemerintah tengah menggodok aturan memberikan hak cuti bagi suami aparatur sipil negara (ASN) untuk mendampingi istri saat melahirkan atau keguguran.

Aturan itu sedang dibahas melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.  

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan RPP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang No. 20/2023 tentang ASN yang ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Azwar Anas. 

Menurut Anas, hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Untuk itu, pemerintah tengah meminta masukan termasuk dari pemangku kepentingan mengenai rencana tersebut. 



Di sisi lain, pemerintah melihat peran ayah sangat penting dalam mendampingi istri saat melahirkan, termasuk fase-fase awal pasca persalinan. 

Pemerintah selama ini hanya mengatur cuti melahirkan bagi ASN perempuan, sedangkan untuk pria, belum diatur secara khusus.

Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. 

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, hingga 60 hari. 

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan. Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya.  

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik.

Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkas Anas.



Penulis : Ririn oktaviani

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Negosiasi RI-AS Mandek Tapi Vietnam Berhasil, Kok Bisa?

Menilai paket negosiasi yang ditawarkan Vietnam kepada AS secara signifikan mengurangi defisit neraca perdagangan AS

Renita Sukma . 11 July 2025

Ditekan Tarif Trump, Indonesia Bisa Perluas Pasar Tekstil ke Eropa

Di tengah tekanan tarif Trump 32%, Indonesia memiliki peluang untuk memperluas pasar ke Uni Eropa

Renita Sukma . 11 July 2025

Tarif Jadi Senjata Trump Jegal China di Panggung Global

Kebijakan ekonomi Presiden AS Donald Trump bertujuan untuk menghambat China dalam rantai pasok global

Renita Sukma . 11 July 2025

Ancaman Tarif Trump untuk 14 Negara, Indonesia Kena!

Negara-negara ini akan menghadapi tarif baru jika gagal mencapai kesepakatan dagang dengan AS sebelum batas waktu yang ditentukan

Noviarizal Fernandez . 10 July 2025