ASN Pria Bisa Cuti Saat Istri Melahirkan, Ini Penjelasannya
Pemerintah sedang menyiapkan peraturan yang mengizinkan ASN pria untk cuti mendampingi istri yang melahirkan atau keguguran.
Context.id, JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok aturan memberikan hak cuti bagi suami aparatur sipil negara (ASN) untuk mendampingi istri saat melahirkan atau keguguran.
Aturan itu sedang dibahas melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan RPP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang No. 20/2023 tentang ASN yang ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
“Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Azwar Anas.
Menurut Anas, hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Untuk itu, pemerintah tengah meminta masukan termasuk dari pemangku kepentingan mengenai rencana tersebut.
BACA JUGA
Di sisi lain, pemerintah melihat peran ayah sangat penting dalam mendampingi istri saat melahirkan, termasuk fase-fase awal pasca persalinan.
Pemerintah selama ini hanya mengatur cuti melahirkan bagi ASN perempuan, sedangkan untuk pria, belum diatur secara khusus.
Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.
Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, hingga 60 hari.
“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan. Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik.
Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkas Anas.
RELATED ARTICLES
ASN Pria Bisa Cuti Saat Istri Melahirkan, Ini Penjelasannya
Pemerintah sedang menyiapkan peraturan yang mengizinkan ASN pria untk cuti mendampingi istri yang melahirkan atau keguguran.
Context.id, JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok aturan memberikan hak cuti bagi suami aparatur sipil negara (ASN) untuk mendampingi istri saat melahirkan atau keguguran.
Aturan itu sedang dibahas melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan RPP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang No. 20/2023 tentang ASN yang ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
“Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Azwar Anas.
Menurut Anas, hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Untuk itu, pemerintah tengah meminta masukan termasuk dari pemangku kepentingan mengenai rencana tersebut.
BACA JUGA
Di sisi lain, pemerintah melihat peran ayah sangat penting dalam mendampingi istri saat melahirkan, termasuk fase-fase awal pasca persalinan.
Pemerintah selama ini hanya mengatur cuti melahirkan bagi ASN perempuan, sedangkan untuk pria, belum diatur secara khusus.
Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.
Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, hingga 60 hari.
“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan. Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik.
Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkas Anas.
POPULAR
RELATED ARTICLES