Share

Home Stories

Stories 14 Maret 2024

ASN Pria Bisa Cuti Saat Istri Melahirkan, Ini Penjelasannya

Pemerintah sedang menyiapkan peraturan yang mengizinkan ASN pria untk cuti mendampingi istri yang melahirkan atau keguguran.

Ilustrasi ASN - Jihan Aldiza

Context.id, JAKARTA  - Pemerintah tengah menggodok aturan memberikan hak cuti bagi suami aparatur sipil negara (ASN) untuk mendampingi istri saat melahirkan atau keguguran.

Aturan itu sedang dibahas melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.  

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan RPP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang No. 20/2023 tentang ASN yang ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Azwar Anas. 

Menurut Anas, hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Untuk itu, pemerintah tengah meminta masukan termasuk dari pemangku kepentingan mengenai rencana tersebut. 



Di sisi lain, pemerintah melihat peran ayah sangat penting dalam mendampingi istri saat melahirkan, termasuk fase-fase awal pasca persalinan. 

Pemerintah selama ini hanya mengatur cuti melahirkan bagi ASN perempuan, sedangkan untuk pria, belum diatur secara khusus.

Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. 

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, hingga 60 hari. 

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan. Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya.  

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik.

Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkas Anas.



Penulis : Ririn oktaviani

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 14 Maret 2024

ASN Pria Bisa Cuti Saat Istri Melahirkan, Ini Penjelasannya

Pemerintah sedang menyiapkan peraturan yang mengizinkan ASN pria untk cuti mendampingi istri yang melahirkan atau keguguran.

Ilustrasi ASN - Jihan Aldiza

Context.id, JAKARTA  - Pemerintah tengah menggodok aturan memberikan hak cuti bagi suami aparatur sipil negara (ASN) untuk mendampingi istri saat melahirkan atau keguguran.

Aturan itu sedang dibahas melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.  

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan RPP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang No. 20/2023 tentang ASN yang ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Azwar Anas. 

Menurut Anas, hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Untuk itu, pemerintah tengah meminta masukan termasuk dari pemangku kepentingan mengenai rencana tersebut. 



Di sisi lain, pemerintah melihat peran ayah sangat penting dalam mendampingi istri saat melahirkan, termasuk fase-fase awal pasca persalinan. 

Pemerintah selama ini hanya mengatur cuti melahirkan bagi ASN perempuan, sedangkan untuk pria, belum diatur secara khusus.

Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. 

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, hingga 60 hari. 

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan. Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya.  

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik.

Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkas Anas.



Penulis : Ririn oktaviani

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Fakta Unik, Gelombang Panas Bisa Bikin Kita Cepat Menua

Sebelumnya gelombang panas diketahui dapat meningkatkan risiko kematian dini akibat serangan panas, iskemia dan masalah kesehatan lainnya

Jessica Gabriela Soehandoko . 12 September 2025

PBB Sebut Waktu Pencegahan Eskalasi Kelaparan di Gaza Terbatas

PBB menyoroti fenomena kelaparan di Gaza dan menyebut sempitnya peluang untuk mencegah kelaparan menyebar di kota ini.

Renita Sukma . 08 September 2025

Pengibaran Bendera Inggris di Sepanjang Jalan dan Sentimen Anti Imigran

Berkibarnya bendera bendera St. George s Cross dan bendera Union Jack bertebaran di seluruh wilayah Inggris menimbulkan kekhawatiran atas meluasny ...

Renita Sukma . 27 August 2025

Bukan Cuma Kafe, di Blok M Juga Ada Koperasi Kelurahan Merah Putih

Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Melawai di Blok M Hub, Jakarta Selatan merupakan Koperasi Merah Putih tingkat kelurahan pertama di Indonesia

Renita Sukma . 26 August 2025