Stories - 25 July 2023

RUU ASN Segera Disahkan, Tidak Ada Lagi PHK Honorer

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN)


Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan sesudah mengikuti apel bersama

Context.id, JAKARTA - DPR memastikan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) segera rampung dan semua tenaga honorer bisa menarik nafas lega karena tidak akan diberhentikan secara sepihak atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) lagi oleh atasannya.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa RUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut, pertama mengatur tidak akan ada lagi pemberhentian tenaga honorer di Indonesia. Kedua, tidak ada lagi penurunan gaji honorer malah honorer bisa naik gaji.

“Nanti skema atau penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” tuturnya di Jakarta, Selasa (25/7).

Konsep tersebut menurut Doli bisa memberikan kepastian bagi 2,3 juta tenaga honorer yang rencananya dihapus pada 28 November 2023 nanti. Beleid tersebut diyakini bisa mencegah para tenaga honorer kehilangan pekerjaan, pendapatannya menurun, hingga bengkaknya anggaran pemerintah untuk mengakomodir mereka.

Selain itu, menurut Doli, tenaga honorer juga bakal memiliki beberapa status kategori yaitu kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh, PPPK Paruh Waktu dan PNS. Hal tersebut, menurut Doli bakal diatur di dalam RUU ASN yang akan disahkan oleh DPR.

Saat ini, menurut Doli, RUU ASN tersebut sudah selesai dibahas pada tingkat Panja dan dalam waktu dekat DPR bakal menggelar sidang terkait RUU ASN untuk segera disahkan sehingga tidak ada lagi honorer yang diberhentikan seenaknya.

“Tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” ujarnya


Penulis : Sholahuddin Ayyubi

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024