RUU KIA: Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Tetap Digaji
Puan Maharani mengusulkan cuti hamil/melahirkan menjadi enam bulan lewat RUU KIA.
Context.id, JAKARTA - Para perempuan pekerja akan mendapatkan hak cuti hamil/melahirkan selama enam bulan, sesuai yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
“RUU KIA mengatur cuti hamil paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan,” ujar Ketua DPR, Puan Maharani dilansir dari Antara, Senin (14/6/2022)
Puan saat ini tengah mengupayakan hak para pekerja wanita, yang menyatakan bahwa mereka yang cuti hamil juga akan mendapatkan gaji penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan sisanya sebesar 70 persen. Pekerja yang hamil juga masih mendapatkan jaminan sosial perusahaan serta dana tanggung jawab sosial dari perusahaan.
“Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” ujar Puan Maharani.
Menariknya, RUU ini juga mengatur bagi ibu bekerja yang mengalami keguguran untuk mendapatkan cuti hamil/melahirkan tersebut dan masa waktu istirahat 1,5 bulan. Pasalnya, masa cuti ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan pekerja tersebut setelah melahirkan.
Diketahui RUU KIA ini berfokus pada masa pertumbuhan emas anak (golden age) yang merupakan periode krusial dalam tumbuh kembang anak. Pasalnya, dilansir dari CDC, 1000 hari pertama dari kelahiran merupakan periode yang penting untuk perkembangan otak, pertumbuhan yang sehat, dan akan berdampak pada kesehatan anak tersebut seumur hidup.
Peraturan sebelumnya atau UU No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja mengatur hak cuti hamil hanya sebatas tiga bulan atau hanya 12 minggu. Yang mana, jangka waktu tersebut merupakan salah satu periode cuti hamil paling rendah, jika dibandingkan negara-negara lainnya.
Dilansir dari Statistik OECD, negara dengan regulasi periode cuti hamil terendah adalah Amerika Serikat yang tidak memiliki cuti hamil, lalu disusul oleh Meksiko dengan periode cuti hamil 12 minggu. Sedangkan untuk negara yang memiliki periode cuti hamil tertinggi adalah Republik Slovakia dengan 164 minggu dan Finlandia dengan periode 161 minggu.
Diketahui, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini sudah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 dan sedang diusahakan agar segera rampung.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera selesai. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” ujar Puan.
RELATED ARTICLES
RUU KIA: Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Tetap Digaji
Puan Maharani mengusulkan cuti hamil/melahirkan menjadi enam bulan lewat RUU KIA.
Context.id, JAKARTA - Para perempuan pekerja akan mendapatkan hak cuti hamil/melahirkan selama enam bulan, sesuai yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
“RUU KIA mengatur cuti hamil paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan,” ujar Ketua DPR, Puan Maharani dilansir dari Antara, Senin (14/6/2022)
Puan saat ini tengah mengupayakan hak para pekerja wanita, yang menyatakan bahwa mereka yang cuti hamil juga akan mendapatkan gaji penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan sisanya sebesar 70 persen. Pekerja yang hamil juga masih mendapatkan jaminan sosial perusahaan serta dana tanggung jawab sosial dari perusahaan.
“Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” ujar Puan Maharani.
Menariknya, RUU ini juga mengatur bagi ibu bekerja yang mengalami keguguran untuk mendapatkan cuti hamil/melahirkan tersebut dan masa waktu istirahat 1,5 bulan. Pasalnya, masa cuti ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan pekerja tersebut setelah melahirkan.
Diketahui RUU KIA ini berfokus pada masa pertumbuhan emas anak (golden age) yang merupakan periode krusial dalam tumbuh kembang anak. Pasalnya, dilansir dari CDC, 1000 hari pertama dari kelahiran merupakan periode yang penting untuk perkembangan otak, pertumbuhan yang sehat, dan akan berdampak pada kesehatan anak tersebut seumur hidup.
Peraturan sebelumnya atau UU No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja mengatur hak cuti hamil hanya sebatas tiga bulan atau hanya 12 minggu. Yang mana, jangka waktu tersebut merupakan salah satu periode cuti hamil paling rendah, jika dibandingkan negara-negara lainnya.
Dilansir dari Statistik OECD, negara dengan regulasi periode cuti hamil terendah adalah Amerika Serikat yang tidak memiliki cuti hamil, lalu disusul oleh Meksiko dengan periode cuti hamil 12 minggu. Sedangkan untuk negara yang memiliki periode cuti hamil tertinggi adalah Republik Slovakia dengan 164 minggu dan Finlandia dengan periode 161 minggu.
Diketahui, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini sudah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 dan sedang diusahakan agar segera rampung.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera selesai. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” ujar Puan.
POPULAR
RELATED ARTICLES