Share

Home Stories

Stories 06 Maret 2024

Ada 166 WNI Hadapi Hukuman Mati di Luar Negeri

Kasus yang paling banyak menjerat WNI di luar negeri terkait narkoba dan pembunuhan

Context.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 166 warga negara Indonesia (WNI) saat ini terancam  hukuman mati di luar negeri.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha menyatakan WNI yang terancam hukuman mati berdasarkan gender terdiri dari 133 laki-laki dan 33 perempuan. 

Sementara berdasarkan kasus, WNI yang menghadapi hukuman mati karena tersangkut kasus pembunuhan sebanyak 58 orang dan kasus peredaran narkoba ada 108 orang.

“Paling banyak kasusnya tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika, kemudian lainnya tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, yaitu terkait pembunuhan,” ujar Judha.

Dia memastikan perwakilan pemerintah di luar negeri memberikan pendampingan hukum dengan menyediakan pengacara dan penerjemah bagi para WNI.



Para WNI diupayakan mendapat akses kekonsuleran agar hak-haknya selama menjalani proses hukum dalam kasus high profile ini terpenuhi. 

“Peran pemerintah (Indonesia) bukan memberikan impunitas, jadi kita tidak akan mengintervensi substansi kasusnya di pengadilan karena itu adalah yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat,” jelas Judha. 

Selain pendampingan hukum, pemerintah melakukan upaya diplomatik khususnya untuk kasus-kasus yang sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap (incracht).

Upaya itu antara lain melalui pengiriman surat permohonan pengampunan dari dubes RI maupun dari Presiden RI. 

Kemlu pun berupaya melakukan family engagement dan family reunion guna mempertemukan keluarga WNI dengan para WNI di penjara.

“Ini penting untuk memberi kesempatan bagi mereka untuk saling melepas rindu, sehingga mereka merasa lebih nyaman karena bisa berkontak langsung dengan keluarga,” pungkasnya.

Membebaskan seseorang dari ancaman pidana mati tentu saja bukanlah pekerjaan mudah, terlebih dalam perspektif negara hal itu dilakukan untuk melindungi warga negara sendiri. Langkah yang diambil pemerintah tentunya perlu diapresiasi. 



Penulis : Ririn oktaviani

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 06 Maret 2024

Ada 166 WNI Hadapi Hukuman Mati di Luar Negeri

Kasus yang paling banyak menjerat WNI di luar negeri terkait narkoba dan pembunuhan

Context.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 166 warga negara Indonesia (WNI) saat ini terancam  hukuman mati di luar negeri.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha menyatakan WNI yang terancam hukuman mati berdasarkan gender terdiri dari 133 laki-laki dan 33 perempuan. 

Sementara berdasarkan kasus, WNI yang menghadapi hukuman mati karena tersangkut kasus pembunuhan sebanyak 58 orang dan kasus peredaran narkoba ada 108 orang.

“Paling banyak kasusnya tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika, kemudian lainnya tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, yaitu terkait pembunuhan,” ujar Judha.

Dia memastikan perwakilan pemerintah di luar negeri memberikan pendampingan hukum dengan menyediakan pengacara dan penerjemah bagi para WNI.



Para WNI diupayakan mendapat akses kekonsuleran agar hak-haknya selama menjalani proses hukum dalam kasus high profile ini terpenuhi. 

“Peran pemerintah (Indonesia) bukan memberikan impunitas, jadi kita tidak akan mengintervensi substansi kasusnya di pengadilan karena itu adalah yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat,” jelas Judha. 

Selain pendampingan hukum, pemerintah melakukan upaya diplomatik khususnya untuk kasus-kasus yang sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap (incracht).

Upaya itu antara lain melalui pengiriman surat permohonan pengampunan dari dubes RI maupun dari Presiden RI. 

Kemlu pun berupaya melakukan family engagement dan family reunion guna mempertemukan keluarga WNI dengan para WNI di penjara.

“Ini penting untuk memberi kesempatan bagi mereka untuk saling melepas rindu, sehingga mereka merasa lebih nyaman karena bisa berkontak langsung dengan keluarga,” pungkasnya.

Membebaskan seseorang dari ancaman pidana mati tentu saja bukanlah pekerjaan mudah, terlebih dalam perspektif negara hal itu dilakukan untuk melindungi warga negara sendiri. Langkah yang diambil pemerintah tentunya perlu diapresiasi. 



Penulis : Ririn oktaviani

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025