Share

Stories 06 Maret 2024

Ada 166 WNI Hadapi Hukuman Mati di Luar Negeri

Kasus yang paling banyak menjerat WNI di luar negeri terkait narkoba dan pembunuhan

Context.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 166 warga negara Indonesia (WNI) saat ini terancam  hukuman mati di luar negeri.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha menyatakan WNI yang terancam hukuman mati berdasarkan gender terdiri dari 133 laki-laki dan 33 perempuan. 

Sementara berdasarkan kasus, WNI yang menghadapi hukuman mati karena tersangkut kasus pembunuhan sebanyak 58 orang dan kasus peredaran narkoba ada 108 orang.

“Paling banyak kasusnya tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika, kemudian lainnya tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, yaitu terkait pembunuhan,” ujar Judha.

Dia memastikan perwakilan pemerintah di luar negeri memberikan pendampingan hukum dengan menyediakan pengacara dan penerjemah bagi para WNI.



Para WNI diupayakan mendapat akses kekonsuleran agar hak-haknya selama menjalani proses hukum dalam kasus high profile ini terpenuhi. 

“Peran pemerintah (Indonesia) bukan memberikan impunitas, jadi kita tidak akan mengintervensi substansi kasusnya di pengadilan karena itu adalah yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat,” jelas Judha. 

Selain pendampingan hukum, pemerintah melakukan upaya diplomatik khususnya untuk kasus-kasus yang sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap (incracht).

Upaya itu antara lain melalui pengiriman surat permohonan pengampunan dari dubes RI maupun dari Presiden RI. 

Kemlu pun berupaya melakukan family engagement dan family reunion guna mempertemukan keluarga WNI dengan para WNI di penjara.

“Ini penting untuk memberi kesempatan bagi mereka untuk saling melepas rindu, sehingga mereka merasa lebih nyaman karena bisa berkontak langsung dengan keluarga,” pungkasnya.

Membebaskan seseorang dari ancaman pidana mati tentu saja bukanlah pekerjaan mudah, terlebih dalam perspektif negara hal itu dilakukan untuk melindungi warga negara sendiri. Langkah yang diambil pemerintah tentunya perlu diapresiasi. 



Penulis : Ririn oktaviani

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 06 Maret 2024

Ada 166 WNI Hadapi Hukuman Mati di Luar Negeri

Kasus yang paling banyak menjerat WNI di luar negeri terkait narkoba dan pembunuhan

Context.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 166 warga negara Indonesia (WNI) saat ini terancam  hukuman mati di luar negeri.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha menyatakan WNI yang terancam hukuman mati berdasarkan gender terdiri dari 133 laki-laki dan 33 perempuan. 

Sementara berdasarkan kasus, WNI yang menghadapi hukuman mati karena tersangkut kasus pembunuhan sebanyak 58 orang dan kasus peredaran narkoba ada 108 orang.

“Paling banyak kasusnya tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika, kemudian lainnya tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, yaitu terkait pembunuhan,” ujar Judha.

Dia memastikan perwakilan pemerintah di luar negeri memberikan pendampingan hukum dengan menyediakan pengacara dan penerjemah bagi para WNI.



Para WNI diupayakan mendapat akses kekonsuleran agar hak-haknya selama menjalani proses hukum dalam kasus high profile ini terpenuhi. 

“Peran pemerintah (Indonesia) bukan memberikan impunitas, jadi kita tidak akan mengintervensi substansi kasusnya di pengadilan karena itu adalah yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat,” jelas Judha. 

Selain pendampingan hukum, pemerintah melakukan upaya diplomatik khususnya untuk kasus-kasus yang sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap (incracht).

Upaya itu antara lain melalui pengiriman surat permohonan pengampunan dari dubes RI maupun dari Presiden RI. 

Kemlu pun berupaya melakukan family engagement dan family reunion guna mempertemukan keluarga WNI dengan para WNI di penjara.

“Ini penting untuk memberi kesempatan bagi mereka untuk saling melepas rindu, sehingga mereka merasa lebih nyaman karena bisa berkontak langsung dengan keluarga,” pungkasnya.

Membebaskan seseorang dari ancaman pidana mati tentu saja bukanlah pekerjaan mudah, terlebih dalam perspektif negara hal itu dilakukan untuk melindungi warga negara sendiri. Langkah yang diambil pemerintah tentunya perlu diapresiasi. 



Penulis : Ririn oktaviani

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Inovasi Kesehatan Mental: Mengobati Depresi Melalui Aplikasi Digital

Aplikasi Rejoyn menawarkan solusi inovatif untuk mengobati depresi dengan latihan emosional yang \"mereset \" sirkuit otak

Context.id . 30 October 2024

Lewat Pertukaran Pelajar, Hubungan Indonesia-Kazakhstan Makin Erat

Hubungan Indonesia-Kazakhstan semakin erat melalui acara \"Kazakhstan-Indonesia Friendship Society\" dan program pertukaran pelajar untuk generasi ...

Helen Angelia . 30 October 2024

Jam Kerja Rendah Tapi Produktivitas Tinggi, Berkaca dari Jerman

Data OECD menunjukkan bmeskipun orang Jerman hanya bekerja rata-rata 1.340 jam per tahun, partisipasi perempuan yang tinggi dan regulasi bagus mem ...

Context.id . 29 October 2024

Konsep Adrenal Fatigue Hanyalah Mitos dan Bukan Diagnosis yang Sahih

Konsep adrenal fatigue adalah mitos tanpa dasar ilmiah dan bukan diagnosis medis sah yang hanyalah trik marketing dari pendengung

Context.id . 29 October 2024