Ada 166 WNI Hadapi Hukuman Mati di Luar Negeri
Kasus yang paling banyak menjerat WNI di luar negeri terkait narkoba dan pembunuhan
Context.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 166 warga negara Indonesia (WNI) saat ini terancam hukuman mati di luar negeri.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha menyatakan WNI yang terancam hukuman mati berdasarkan gender terdiri dari 133 laki-laki dan 33 perempuan.
Sementara berdasarkan kasus, WNI yang menghadapi hukuman mati karena tersangkut kasus pembunuhan sebanyak 58 orang dan kasus peredaran narkoba ada 108 orang.
“Paling banyak kasusnya tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika, kemudian lainnya tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, yaitu terkait pembunuhan,” ujar Judha.
Dia memastikan perwakilan pemerintah di luar negeri memberikan pendampingan hukum dengan menyediakan pengacara dan penerjemah bagi para WNI.
BACA JUGA
Para WNI diupayakan mendapat akses kekonsuleran agar hak-haknya selama menjalani proses hukum dalam kasus high profile ini terpenuhi.
“Peran pemerintah (Indonesia) bukan memberikan impunitas, jadi kita tidak akan mengintervensi substansi kasusnya di pengadilan karena itu adalah yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat,” jelas Judha.
Selain pendampingan hukum, pemerintah melakukan upaya diplomatik khususnya untuk kasus-kasus yang sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap (incracht).
Upaya itu antara lain melalui pengiriman surat permohonan pengampunan dari dubes RI maupun dari Presiden RI.
Kemlu pun berupaya melakukan family engagement dan family reunion guna mempertemukan keluarga WNI dengan para WNI di penjara.
“Ini penting untuk memberi kesempatan bagi mereka untuk saling melepas rindu, sehingga mereka merasa lebih nyaman karena bisa berkontak langsung dengan keluarga,” pungkasnya.
Membebaskan seseorang dari ancaman pidana mati tentu saja bukanlah pekerjaan mudah, terlebih dalam perspektif negara hal itu dilakukan untuk melindungi warga negara sendiri. Langkah yang diambil pemerintah tentunya perlu diapresiasi.
RELATED ARTICLES
Ada 166 WNI Hadapi Hukuman Mati di Luar Negeri
Kasus yang paling banyak menjerat WNI di luar negeri terkait narkoba dan pembunuhan
Context.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 166 warga negara Indonesia (WNI) saat ini terancam hukuman mati di luar negeri.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha menyatakan WNI yang terancam hukuman mati berdasarkan gender terdiri dari 133 laki-laki dan 33 perempuan.
Sementara berdasarkan kasus, WNI yang menghadapi hukuman mati karena tersangkut kasus pembunuhan sebanyak 58 orang dan kasus peredaran narkoba ada 108 orang.
“Paling banyak kasusnya tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika, kemudian lainnya tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, yaitu terkait pembunuhan,” ujar Judha.
Dia memastikan perwakilan pemerintah di luar negeri memberikan pendampingan hukum dengan menyediakan pengacara dan penerjemah bagi para WNI.
BACA JUGA
Para WNI diupayakan mendapat akses kekonsuleran agar hak-haknya selama menjalani proses hukum dalam kasus high profile ini terpenuhi.
“Peran pemerintah (Indonesia) bukan memberikan impunitas, jadi kita tidak akan mengintervensi substansi kasusnya di pengadilan karena itu adalah yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat,” jelas Judha.
Selain pendampingan hukum, pemerintah melakukan upaya diplomatik khususnya untuk kasus-kasus yang sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap (incracht).
Upaya itu antara lain melalui pengiriman surat permohonan pengampunan dari dubes RI maupun dari Presiden RI.
Kemlu pun berupaya melakukan family engagement dan family reunion guna mempertemukan keluarga WNI dengan para WNI di penjara.
“Ini penting untuk memberi kesempatan bagi mereka untuk saling melepas rindu, sehingga mereka merasa lebih nyaman karena bisa berkontak langsung dengan keluarga,” pungkasnya.
Membebaskan seseorang dari ancaman pidana mati tentu saja bukanlah pekerjaan mudah, terlebih dalam perspektif negara hal itu dilakukan untuk melindungi warga negara sendiri. Langkah yang diambil pemerintah tentunya perlu diapresiasi.
POPULAR
RELATED ARTICLES