Share

Home Stories

Stories 19 Agustus 2022

Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Polri menetapkan tersangka baru tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kali ini, status tersangka disematkan pada Putri Candrawathi.

Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto. - Bisnis -

Context.id, JAKARTA – Polri menetapkan tersangka baru atas tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kali ini, status tersangka disematkan pada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik menjalankan pemeriksaan secara mendalam, pun dengan gelar perkara. Dengan begitu, sudah ada lima tersangka yang terlibat kasus Brigadir J, mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM, dan PC.

“Maka Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” tutur Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat konferensi pers, Jumat (19/8) di Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian menyebut Putri Candrawathi telah menjadi bagian rencana pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, ia juga diperiksa sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“PC ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J,” ujar Andi.

Akibat perbuatannya, Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP. Oleh karenanya, Putri terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

 

Skenario Palsu Putri Candrawathi

Sebelumnya, Putri membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan terkait pelecehan seksual terhadap dirinya yang dilakukan Brigadir J. Permasalahan inilah yang disebut melatarbelakangi kasus pembunuhan Brigadir J.

Akibat dugaan pelecehan tersebut, baku tembak pun terjadi antara Brigadir J dan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta. Seperti yang sempat dibeberkan polisi.

Namun, baru-baru ini tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jika kasus pelecehan yang dialami Putri hanyalah skenario palsu.



 



Penulis : Putri Dewi

Editor   : Putri Dewi

Stories 19 Agustus 2022

Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Polri menetapkan tersangka baru tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kali ini, status tersangka disematkan pada Putri Candrawathi.

Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto. - Bisnis -

Context.id, JAKARTA – Polri menetapkan tersangka baru atas tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kali ini, status tersangka disematkan pada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik menjalankan pemeriksaan secara mendalam, pun dengan gelar perkara. Dengan begitu, sudah ada lima tersangka yang terlibat kasus Brigadir J, mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM, dan PC.

“Maka Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” tutur Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat konferensi pers, Jumat (19/8) di Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian menyebut Putri Candrawathi telah menjadi bagian rencana pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, ia juga diperiksa sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“PC ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J,” ujar Andi.

Akibat perbuatannya, Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP. Oleh karenanya, Putri terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

 

Skenario Palsu Putri Candrawathi

Sebelumnya, Putri membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan terkait pelecehan seksual terhadap dirinya yang dilakukan Brigadir J. Permasalahan inilah yang disebut melatarbelakangi kasus pembunuhan Brigadir J.

Akibat dugaan pelecehan tersebut, baku tembak pun terjadi antara Brigadir J dan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta. Seperti yang sempat dibeberkan polisi.

Namun, baru-baru ini tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jika kasus pelecehan yang dialami Putri hanyalah skenario palsu.



 



Penulis : Putri Dewi

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

TikTok Rilis Fitur Kampus, Mirip Facebook Versi Awal

Survei Pew Research Center pada 2024 menemukan enam dari sepuluh remaja di AS mengaku rutin menggunakan TikTok dan fitur ini bisa menggaet lebih ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 26 August 2025

Bubur Ayam Indonesia Dinobatkan sebagai Bubur Terenak di Dunia!

TasteAtlas menempatkan bubur ayam Indonesia sebagai bubur terenak dunia mengungguli Arroz Caldo dari Filipina serta Chè ba màu, bubur khas Vietn ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 26 August 2025

Menang di WTO, Mendag Dorong Uni Eropa Cabut Bea Imbalan Biodiesel

Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa agar segera menghapus bea masuk imbalan atas impor produk biodiesel RI setelah terbitnya keputusan WTO

Renita Sukma . 25 August 2025

Kunyah Pinang Sirih Sudah Ada Sejak Zaman Kuno

Penelitian menemukan bukti praktik mengunyah pinang telah ada sejak zaman kuno, terutama di wilayah Asia Tenggara.

Renita Sukma . 24 August 2025