Stories - 29 July 2022

WNI Disekap di Kamboja, Bukan yang Pertama Kali?

Sebanyak 54 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan disekap di Kamboja.


ilustrasi WNI disekap. - Puspa Larasati -

Context, JAKARTA - Miris, sebanyak 54 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan disekap di Kamboja. Kementerian Luar Negeri menyatakan jika 54 WNI tersebut adalah korban penipuan perusahaan investasi bodong di Sihanoukville, Kamboja. 

Menanggapi hal ini, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan jika KBRI di Phnom Penh telah membuat laporan dan menghubungi kepolisian Kamboja untuk membebaskan mereka.

““KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI. Saat ini, Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan,” kata Judha melalui pesan singkat dikutip dari Antara.


Bermula dari Aduan

Terbongkarnya kasus penyekapan WNI ini bermula saat akun dengan username @angelinahui97 berkomentar di unggahan akun media sosial Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dalam komentar tersebut, ia menceritakan bahwa ada 54 WNI yang sedang disekap di Kamboja. 

Di kesempatan yang sama, ia juga meminta tolong kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah (Disnakertrans) dan Ganjar Pranowo untuk membebaskan 54 WNI tersebut. Diketahui,10 orang di antara 54 WNI tersebut adalah warga Jawa Tengah. 

Dilansir dari Tempo, setelah mendengar adanya aduan ini, Ganjar langsung memberikan instruksi kepada Disnakertrans untuk menindaklanjuti hal tersebut. “Segera cek @nakertrans.provjateng,” perintah Ganjar. Tak lama kemudian, instruksinya tersebut pun juga langsung direspons oleh Disnakertrans Jateng.

"Kami langsung menindaklanjuti laporan itu dan mendapat informasi dari WNI atas nama Mohammad Effendy. Dia mewakili 54 WNI yang bekerja di negara Kamboja yang diduga mengalami penipuan penempatan tenaga kerja dan diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Sakina Rosellasari.

Sebelum mendapatkan nasib buruk di Kamboja, awalnya para WNI tersebut dijanjikan oleh beberapa pihak agensi untuk bekerja sebagai petugas call center, bagian keuangan, hingga operator. Namun, kenyataannya mereka dipaksa untuk bekerja sebagai penipu di perusahaan investasi bodong. 

"Modus pemberangkatan secara unprosedural dengan menggunakan agensi perseorangan, setiap WNI berangkat dengan agensi berbeda. Menurut Informasi dari yang bersangkutan bahwa dimungkinkan dalam tiga hari ke depan akan diperdagangkan," ujar Sakina.


Tidak Hanya Sekali Terjadi

Kejadian penyekapan WNI di Kamboja ternyata bukan yang kali ini saja terjadi. Dilansir dari Bisnis, pada tahun 2021 lalu, sebanyak 76 orang WNI Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diselamatkan setelah disekap oleh sebuah perusahaan di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja.

Saat itu KBRI Phnom Penh mengatakan jika 76 WNI tersebut adalah korban dari tindak perdagangan orang. Selama menjadi korban, mereka juga telah ditipu, diancam denda, dan disekap. Dari kasus tersebut, total kasus WNI yang menjadi korban penipuan di Kamboja mencapai 119 orang pada tahun 2021.

Kemudian, pada tahun 2022, setidaknya hingga Juli, KBRI Phnom Penh mencatat telah ada 291 WNI yang menjadi korban, dan 133 WNI sudah berhasil dipulangkan ke tanah air. Karena seringnya kasus seperti ini terjadi, Kementerian Luar Negeri telah meminta bantuan penyidik Bareskrim Polri untuk menyelidiki kasus ini. 

“Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI juga memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia,” kata Judha.

Diperkirakan, seringnya kasus seperti ini terjadi disebabkan oleh semakin banyaknya informasi lowongan pekerjaan palsu yang tersebar di media sosial. Karena itu, Judha mengatakan jika pihaknya akan meningkatkan sosialisasi kepada para WNI yang ingin bekerja di luar negeri, khususnya Kamboja, agar tidak ada lagi kasus serupa.


Peristiwa Serupa di Negara Lain

Selain Kamboja, peristiwa penyekapan kepada warga negara Indonesia juga sempat terjadi di sejumlah negara lain, salah satunya adalah Malaysia. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2020 dan menimpa delapan orang perempuan PMI yang disekap di Kota Miri, Sarawak, Malaysia. 

Menurut laporan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, saat itu delapan WNI tersebut disekap dan tidak diberikan gaji oleh oknum agen PMI di Kota Miri Sarawak. Kemudian, pada 14 November 2020, Polisi daerah Miri berhasil membebaskan delapan WNI tersebut.

Selain itu, penyekapan dengan jumlah yang lebih banyak lagi juga pernah terjadi di Arab Saudi pada 2017. Dilansir dari Antara, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri saat itu, Lalu Muhammad Iqbal menyatakan jika ada 300 WNI yang disekap di Riyadh, Arab Saudi.

Menurut Lalu, 300 WNI yang disekap tersebut sebagian besar berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Selain itu, dalam penanganan kasus tersebut, saat itu Pemerintah Indonesia juga mendapat dukungan dari pihak keamanan Arab Saudi. 

Sama seperti kasus di Malaysia dan di Kamboja, saat itu Lalu mengatakan jika kasus penyekapan 300 WNI tersebut adalah sebuah Tindakan Pidana Perdagangan Orang. Pelakunya juga merupakan sebuah perusahaan yang tidak bertanggung jawab.


Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024