Almas, Jasa dan Gugatannya Kepada Gibran Rakabuming
Almas Tsaqibbirru membatalkan gugatan wanprestasi kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka atas jasanya meloloskannya menjadi cawapres
Context.id, JAKARTA - Masih ingatkah dengan Almas Tsaqibbirru? Mahasiswa dari Universitas Surakarta yang punya peran sangat besar meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden lewat uji materi batas usia UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Kabar terbaru, Almas membatalkan gugatan wanprestasi sebesar Rp10 juta kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka setelah PN Solo menyatakan mediasi antara penggugat dengan tergugat gagal atau deadlock.
Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan menyatakan alasan pihaknya pembatalan tuntutan ganti rugi materiil dalam gugatan wanprestasi tersebut agar tidak dinilai mata duitan.
Meski demikian, Almas tetap meminta cawapres nomor urut 02 meminta maaf kepadanya melalui media massa.
"Pertimbangan tim kami dan prinsipal kami coret dalil-dalil menyangkut kerugian materiil uang dan uang paskat, denda per hari 1 juta. Kami coret," ujar Utomo usai sidang di PN Surakarta, Senin (19/2/2024).
BACA JUGA
Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru menggugat calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, terdapat dua gugatan Almas terhadap anak sulung Presiden Jokowi itu.
Gugatan pertama Almas kepada Gibran terkait wanprestasi teregister pada 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.
Dalam gugatan tersebut Gibran diduga melakukan wanprestasi yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta rupiah. Namun dalam tayangan SIPP tidak dijelaskan secara detail pokok perkara wanprestasinya.
Almas pun meminta Majelis Hakim memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta satu per harinya.
Dalam putusan yang telah ditetapkan Rabu (24/1), Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan Almas.
“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan perkara pertama di situs SIPP PN Surakarta.
Gugatan kedua tercatat dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt terdaftar pada Senin (29/1) atau satu pekan setelah gugatan kedua.
Pokok perkara gugatan kedua kepada Gibran ini masih sama dengan gugatan sebelumnya. Kini proses gugatan kedua masih berlanjut di Pengadilan Surakarta.
Almas diketahui merupakan putra dari Boyamin Saiman, advokat dan aktivis pendiri lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Sebelum mendirikan MAKI, pada periode 199-1999, Boyamin mendirikan Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN).
Tak hanya di bidang advokasi, Boyamin juga pernah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo tahun 1997 bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
RELATED ARTICLES
Almas, Jasa dan Gugatannya Kepada Gibran Rakabuming
Almas Tsaqibbirru membatalkan gugatan wanprestasi kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka atas jasanya meloloskannya menjadi cawapres
Context.id, JAKARTA - Masih ingatkah dengan Almas Tsaqibbirru? Mahasiswa dari Universitas Surakarta yang punya peran sangat besar meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden lewat uji materi batas usia UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Kabar terbaru, Almas membatalkan gugatan wanprestasi sebesar Rp10 juta kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka setelah PN Solo menyatakan mediasi antara penggugat dengan tergugat gagal atau deadlock.
Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan menyatakan alasan pihaknya pembatalan tuntutan ganti rugi materiil dalam gugatan wanprestasi tersebut agar tidak dinilai mata duitan.
Meski demikian, Almas tetap meminta cawapres nomor urut 02 meminta maaf kepadanya melalui media massa.
"Pertimbangan tim kami dan prinsipal kami coret dalil-dalil menyangkut kerugian materiil uang dan uang paskat, denda per hari 1 juta. Kami coret," ujar Utomo usai sidang di PN Surakarta, Senin (19/2/2024).
BACA JUGA
Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru menggugat calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, terdapat dua gugatan Almas terhadap anak sulung Presiden Jokowi itu.
Gugatan pertama Almas kepada Gibran terkait wanprestasi teregister pada 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.
Dalam gugatan tersebut Gibran diduga melakukan wanprestasi yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta rupiah. Namun dalam tayangan SIPP tidak dijelaskan secara detail pokok perkara wanprestasinya.
Almas pun meminta Majelis Hakim memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta satu per harinya.
Dalam putusan yang telah ditetapkan Rabu (24/1), Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan Almas.
“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan perkara pertama di situs SIPP PN Surakarta.
Gugatan kedua tercatat dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt terdaftar pada Senin (29/1) atau satu pekan setelah gugatan kedua.
Pokok perkara gugatan kedua kepada Gibran ini masih sama dengan gugatan sebelumnya. Kini proses gugatan kedua masih berlanjut di Pengadilan Surakarta.
Almas diketahui merupakan putra dari Boyamin Saiman, advokat dan aktivis pendiri lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Sebelum mendirikan MAKI, pada periode 199-1999, Boyamin mendirikan Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN).
Tak hanya di bidang advokasi, Boyamin juga pernah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo tahun 1997 bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
POPULAR
RELATED ARTICLES