Share

Stories 16 Oktober 2023

MK Bolehkan Kepala Daerah Muda Maju Capres-Cawapres

MK mengizinkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk maju sebagai capres dan cawapres. Peluang Gibran Rakabuming terbuka luas

Context.id, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Gugatan uji materi itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya. Namun, putusan itu tidak mutlak disetujui semua hakim. 

Ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.

Para pemohon dari sejumlah perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Kendati menjelang pemilu selalu ada gugatan UU di MK, gugatan soal usia capres-cawapres ini menjadi perhatian publik karena dianggap berkaitan dengan Gibran Rakabuming, Wali Kota Solo yang juga anak  sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Seperti sudah diketahui, Gibran digadang-gadang dan didorong-dorong untuk maju jadi cawapres di Pilpres 2024 oleh kubu capres Prabowo Subianto. Prabowo, kata Gibran dibanyak kesempatan mengatakan sudah berkali-kali memintanya untuk menjadi pasangannya sebagai cawapres. 

Persoalannya, saat ini usia Gibran yang baru 36 tahun dan jika merujuk UU Pemilu belum memenuhi syarat untuk maju sebagai cawapres dan capres. Tak heran jika banyak pihak yang menduga permohonan ini demi melancarkan langkah Gibran. 

Pernah Jadi Kepala Daerah

Meskipun menolak permohonan agar batas cawapres di bawah usia 40 tahun, di satu sisi MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini merespons permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon yang merupakan mahasiswa di salah satu kampus di Solo meminta MK mengabulkan permohonannya agar capres-cawapres minimal berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

MK memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.

"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam pemilu meskipun belum berusia 40 tahun," kata hakim MK Guntur Hamzah.

Jabatan-jabatan yang dimaksud merupakan jabatan yang bersifat elected officials atau dipilih oleh rakyat.

"Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon presiden dan wakil presiden," ujar Hakim Guntur.

Sebagai informasi, dalam berkas permohonannya, Almas menyatakan diri sebagai pengagum Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo itu beserta kinerjanya sebagai Wali Kota.

"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan era sekarang, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa Periode 2020-2025, hal ini jelas bahwa di dalam masa pemerintahan Gibran Rakabuming tersebut pertumbuhan ekonomi di solo naik hingga angka 6,25% yang di mana saat awal ia menjabat sebagai walikota, pertumbuhan ekonomi di Solo minus 1,74%," ujar kuasa pemohon dalam persidangan, Selasa (5/9) lalu.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 16 Oktober 2023

MK Bolehkan Kepala Daerah Muda Maju Capres-Cawapres

MK mengizinkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk maju sebagai capres dan cawapres. Peluang Gibran Rakabuming terbuka luas

Context.id, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Gugatan uji materi itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya. Namun, putusan itu tidak mutlak disetujui semua hakim. 

Ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.

Para pemohon dari sejumlah perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Kendati menjelang pemilu selalu ada gugatan UU di MK, gugatan soal usia capres-cawapres ini menjadi perhatian publik karena dianggap berkaitan dengan Gibran Rakabuming, Wali Kota Solo yang juga anak  sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Seperti sudah diketahui, Gibran digadang-gadang dan didorong-dorong untuk maju jadi cawapres di Pilpres 2024 oleh kubu capres Prabowo Subianto. Prabowo, kata Gibran dibanyak kesempatan mengatakan sudah berkali-kali memintanya untuk menjadi pasangannya sebagai cawapres. 

Persoalannya, saat ini usia Gibran yang baru 36 tahun dan jika merujuk UU Pemilu belum memenuhi syarat untuk maju sebagai cawapres dan capres. Tak heran jika banyak pihak yang menduga permohonan ini demi melancarkan langkah Gibran. 

Pernah Jadi Kepala Daerah

Meskipun menolak permohonan agar batas cawapres di bawah usia 40 tahun, di satu sisi MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini merespons permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon yang merupakan mahasiswa di salah satu kampus di Solo meminta MK mengabulkan permohonannya agar capres-cawapres minimal berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

MK memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.

"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam pemilu meskipun belum berusia 40 tahun," kata hakim MK Guntur Hamzah.

Jabatan-jabatan yang dimaksud merupakan jabatan yang bersifat elected officials atau dipilih oleh rakyat.

"Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon presiden dan wakil presiden," ujar Hakim Guntur.

Sebagai informasi, dalam berkas permohonannya, Almas menyatakan diri sebagai pengagum Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo itu beserta kinerjanya sebagai Wali Kota.

"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan era sekarang, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa Periode 2020-2025, hal ini jelas bahwa di dalam masa pemerintahan Gibran Rakabuming tersebut pertumbuhan ekonomi di solo naik hingga angka 6,25% yang di mana saat awal ia menjabat sebagai walikota, pertumbuhan ekonomi di Solo minus 1,74%," ujar kuasa pemohon dalam persidangan, Selasa (5/9) lalu.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Apakah Asteroid yang Kaya Logam Mulia Ribuan Triliun Dolar Bisa Ditambang?

Sebuah wahana antariksa sedang dalam perjalanan menuju sebuah asteroid yang mungkin mengandung logam berharga senilai sekitar US 100 ribu kuadrili ...

Context.id . 22 November 2024

Sertifikasi Halal Perkuat Daya Saing Produk Dalam Negeri

Sertifikasi halal menjadi salah satu tameng bagi pengusaha makanan dan minuman dari serbuan produk asing.

Noviarizal Fernandez . 22 November 2024

Paus Fransiskus Bakal Kanonisasi Carlo Acutis, Santo Millenial Pertama

Paus Fransiskus akan mengkanonisasi Carlo Acutis pada 27 April 2025, menjadikannya santo millenial pertama dan simbol kesatuan iman dengan dunia d ...

Context.id . 22 November 2024

Benar-benar Komedi, Pisang Dilakban Bisa Dilelang hingga Rp98,8 Miliar

Karya seni konseptual pisang karya Maurizio Cattelan, \"Comedian,\" saat dilelang di rumah lelang Sotheby’s jatuh ke tangan seorang pengusaha kr ...

Context.id . 22 November 2024