Share

Home Stories

Stories 06 Februari 2024

Semua Paslon Langgar Hak Anak Selama Kampanye Pilpres

Semua tim pasangan calon presiden pada Pemilihan Umum 2024 melakukan pelanggaran perlindungan terhadap anak dalam masa kampanye.

Context.id, JAKARTA- Semua tim pasangan calon presiden pada pemilhana umum 2024 melakukan pelanggaran perlindungan terhadap anak dalam masa kampanye.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria mengatakan tim kampanye, termasuk pasangan calon terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak anak pada masa kampanye kali ini.

Hal ini, tuturnya, mesti menjadi perhatian seluruh peserta pemilihan umum.

“Ada pasangan yang panggil anak-anak naik ke panggung lalu diberikan sesuatu barang. Ada tokoh politik yang memplesetkan nomor sila Pancasila mengarah ke pasangan tertentu dan ada juga yang sengaja membiarkan anak-anak mengacungkan jari sesuai nomor urut pasangan calon,” ucapnya dalam dialog bertajuk Kampanye Ramah Anak, Selasa (6/2/2024).

Atas laporan dan temuan itu, KPAI, paparnya, berkolaborasi dengan tim kampanye dari semua pasangan calon dan meminta penjelasan serta mengingatkan agar tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.



Melalui teguran itu, lanjunya, semua tim kampanye menyatakan komitmen mereka untuk menegakkan hak anak atas kampanye yang ramah terhadap hak anak.

“Kami koordinasi dengan tim kampanye para paslon dengan harapan mereka perbaiki performa di lapangan,” tambahnya.

Sejak kampanye digelar, menurutnya sudah ada 6 kasus pelanggaran terhadap hak anak yang dilaporkan ke KPAI. Selain itu, ada 47 kasus yang diamati oleh komisi melalui tangkapan media massa serta media sosial.

Beberapa pelanggaran itu misalkan menjadikan anak sebagai penganjur untuk memilih pasangan calon tertentu dengan cara direkam dalam bentuk video dan disebarluaskan.

Ada juga calon legislatif yang menjadikan anaknya sebagai operator yang membagi-bagikan uang kepada konstituen.

“Lembaga pendidikan juga jadi sasaran kampanye dari peserta pemilihan umum, padahal sudah dilarang melalui peraturan KPU. Lalu yang paling masif adalah menyertakan anak dalam kampanye baik kampanye terbuka maupun terbatas,” paparnya.

Perlindungan terhadap hak-hak anak dalam kampanye pemilihan umum menjadi perhatian lembaga penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu, serta KPAI, Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Perhatian itu tertuang dalam surat edaran (SE) berbagai lembaga tersebut yang memerintahkan peserta pemilu, gubernur, bupati/wali kota, dan masyarakat melakukan upaya untuk menyelenggarakan pemilihan yang ramah anak.

Dalam surat itu termaktub pula 11 bentuk pelanggaran terhadap hak anak dalam proses pemilu seperti  melibatkan anak dalam kegiatan kampanye dan/atau kegiatan lain dalam rangka memperoleh dukungan bagi peserta pemilihan kecuali bagi anak yang sudah memiliki hak pilih karena telah menikah.

Larangan lainnya adalah melibatkan anak dalam pembuatan foto, video, atau alat peraga lainnya yang digunakan sebagai materi kampanye yang disebarluaskan melalui media massa cetak, media massa elektronik, media digital, dan media lainnya.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 06 Februari 2024

Semua Paslon Langgar Hak Anak Selama Kampanye Pilpres

Semua tim pasangan calon presiden pada Pemilihan Umum 2024 melakukan pelanggaran perlindungan terhadap anak dalam masa kampanye.

Context.id, JAKARTA- Semua tim pasangan calon presiden pada pemilhana umum 2024 melakukan pelanggaran perlindungan terhadap anak dalam masa kampanye.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria mengatakan tim kampanye, termasuk pasangan calon terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak anak pada masa kampanye kali ini.

Hal ini, tuturnya, mesti menjadi perhatian seluruh peserta pemilihan umum.

“Ada pasangan yang panggil anak-anak naik ke panggung lalu diberikan sesuatu barang. Ada tokoh politik yang memplesetkan nomor sila Pancasila mengarah ke pasangan tertentu dan ada juga yang sengaja membiarkan anak-anak mengacungkan jari sesuai nomor urut pasangan calon,” ucapnya dalam dialog bertajuk Kampanye Ramah Anak, Selasa (6/2/2024).

Atas laporan dan temuan itu, KPAI, paparnya, berkolaborasi dengan tim kampanye dari semua pasangan calon dan meminta penjelasan serta mengingatkan agar tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.



Melalui teguran itu, lanjunya, semua tim kampanye menyatakan komitmen mereka untuk menegakkan hak anak atas kampanye yang ramah terhadap hak anak.

“Kami koordinasi dengan tim kampanye para paslon dengan harapan mereka perbaiki performa di lapangan,” tambahnya.

Sejak kampanye digelar, menurutnya sudah ada 6 kasus pelanggaran terhadap hak anak yang dilaporkan ke KPAI. Selain itu, ada 47 kasus yang diamati oleh komisi melalui tangkapan media massa serta media sosial.

Beberapa pelanggaran itu misalkan menjadikan anak sebagai penganjur untuk memilih pasangan calon tertentu dengan cara direkam dalam bentuk video dan disebarluaskan.

Ada juga calon legislatif yang menjadikan anaknya sebagai operator yang membagi-bagikan uang kepada konstituen.

“Lembaga pendidikan juga jadi sasaran kampanye dari peserta pemilihan umum, padahal sudah dilarang melalui peraturan KPU. Lalu yang paling masif adalah menyertakan anak dalam kampanye baik kampanye terbuka maupun terbatas,” paparnya.

Perlindungan terhadap hak-hak anak dalam kampanye pemilihan umum menjadi perhatian lembaga penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu, serta KPAI, Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Perhatian itu tertuang dalam surat edaran (SE) berbagai lembaga tersebut yang memerintahkan peserta pemilu, gubernur, bupati/wali kota, dan masyarakat melakukan upaya untuk menyelenggarakan pemilihan yang ramah anak.

Dalam surat itu termaktub pula 11 bentuk pelanggaran terhadap hak anak dalam proses pemilu seperti  melibatkan anak dalam kegiatan kampanye dan/atau kegiatan lain dalam rangka memperoleh dukungan bagi peserta pemilihan kecuali bagi anak yang sudah memiliki hak pilih karena telah menikah.

Larangan lainnya adalah melibatkan anak dalam pembuatan foto, video, atau alat peraga lainnya yang digunakan sebagai materi kampanye yang disebarluaskan melalui media massa cetak, media massa elektronik, media digital, dan media lainnya.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Sushila Karki, Perdana Menteri Perempuan Pertama di Nepal

Setelah meredanya gelombang protes di Nepal, Sushila Karki ditunjuk sebagai Perdana Menteri Sementara dan disebut menandakan tumbuhnya kepercayaan ...

Renita Sukma . 16 September 2025

Penembak Aktivis Charlie Kirk Ditangkap Setelah 33 Jam Diburu

Tyler Robinson, pria 22 tahun dari Utah, berhasil ditangkap setelah buron 33 jam atas tuduhan membunuh aktivis konservatif Charlie Kirk

Renita Sukma . 14 September 2025

Setelah Penggerebekan Imigrasi AS, Pekerja Korea Selatan Dipulangkan

Sekitar 300 pekerja Korea Selatan akhirnya kembali ke negara setelah sempat ditahan oleh imigrasi AS.

Renita Sukma . 14 September 2025

Ada Tuntutan Bubarkan DPR, Secara Hukum Indonesia Bisa?

Tuntutan pembubaran DPR menggaung saat aksi demonstrasi 25 Agustus 2025. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut hal itu secara hukum tid ...

Renita Sukma . 14 September 2025