Stories - 06 February 2024

KPPU Perpanjang Waktu Penyelidikan Kartel Bunga Pinjol

Komisi Pengawas Persaingan Usaha memperpanjang masa penyelidikan dugaan kartel tarif bunga pinjaman online.


Komisioner KPPU, Gopprera Panggabean

Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperpanjang masa penyelidikan dugaan kartel tarif bunga pinjaman online.

Komisioner KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, sebelumnya para investigator diberi waktu untuk melakukan penyeldikan dugaan pelanggaran pengaturan bunga pinjaman hingga 19 Januari 2024.

Akan tetapi, komisi kemudian mengambil keputusan untuk memperpanjang masa penyelidikan terhitung sejak 22 Januari hingga 6 Maret 2024.

“Pertimbangannya karena jumlah terlapor dan saksi yang cukup banyak. Faktor kooperatif tidaknya terlapor dan saksi memengaruhi kecepatan waktu proses penyelidikan,” ujarnya, Selasa (6/2/2024).

Dia melanjutkan, selama masa perpanjangan penyelidikan itu, para investigator terus melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan dari pihak lender serta borrower, saksi, serta asosiasi.



Alat bukti dan keterangan itu kemudian dianalisis untuk digunakan sebagai pendukung argumentasi laporan dugaan pelanggaran kelak.

Sebagai informasi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan Investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit 2 alat bukti yang sah.

Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan satuan tugas dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.

Dia melanjutkan, dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol) ini, jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik terlapor, saksi, maupun regulator.

Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang.

“Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah terlapor, bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal," tambahnya.

KPPU tentunya perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut, merupakan hasil kesepakatan di antara para penyelenggara.

Menurutnya, proses penyelidikan tentunya akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta.

Untuk itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, agar menunjukkan sikap kooperatif.


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024