Yuk Kenalan Dengan Asuransi Tanggung Gugat
Asuransi ini menjamin tanggung jawab hukum dari tertanggung terhadap pihak ketiga.
Context.id, JAKARTA - Masyarakat di sekitar objek vital seperti pabrik bisa mendapatkan perlindungan asuransi tanggung gugat jika terjadi hal-hal yang membahayakan keselamatan.
Asuransi tanggung gugat atau public liability insurance merupakan produk asuransi yang dapat memberikan perlindungan kepada tertanggung dari risiko seperti kasus kebocoran pabrik yang baru-baru ini terjadi.
Kasus kebocoran gas kaustik pada fasilitas produksi PT Pindo Deli Pulp and Paper yang merupakan anak usaha Asia Pulp & Paper atau Sinar Mas Group terjadi pada 20 Januari kemarin.
Kejadian tersebut membuat ratusan warga di sekitar pabrik keracunan massal hingga dilarikan ke rumah sakit.
Ignatius Hendrawan, Direktur Allianz Utama Indonesia mengungkap asuransi tanggung gugat menjamin tanggung jawab hukum dari tertanggung terhadap pihak ketiga.
BACA JUGA
Misalnya saja saat terjadi cedera tubuh dan kerusakan properti yang dialami oleh pihak ketiga, yang diakibatkan kelalaian tertanggung ketika menjalankan aktivitas/operasional bisnis di wilayah premises tertanggung.
“Asuransi ini akan memberikan ganti rugi terhadap masyarakat yang terkena dampak dari kegiatan operasional bisnis, seperti hotel, mall, restoran, pertokoan, pedagang, bengkel, rumah sakit, sekolah, pabrik, kantor, dan salon,” katanya,.
Namun demikian, dia mengatakan penting juga untuk dipahami bahwa jaminan asuransi tanggung gugat ini memiliki syarat dan ketentuan, serta batasan dan pengecualian.
Karena itu, lanjut dia, pelaku bisnis atau tertanggung harus memahami polis asuransi tanggung gugat yang dimiliki dengan baik, serta berkolaborasi dengan broker/agen dan perusahaan asuransi agar mendapatkan perlindungan yang relevan dengan eksposur bisnis terkait dan secara maksimal.
Senada Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila pun menyebut bahwa untuk detail produk asuransi tanggung gugat bisa mengcover risiko tertentu seperti kebocoran gas, harus melihat isi polisnya.
Pasalnya, terkadang ada batasan-batasan yang tentunya akan mempengaruhi risiko yang dicover dan premi yang dibayarkan.
“Untuk kasus tersebut [pabrik Pindo Deli] saya perlu cek apakah pabrik tersebut memiliki pertanggungan seperti ini, dan juga perlu lihat isi polis yang ada untuk memastikan hal seperti ini,” kata Iwan.
Terbaru, Pemerintah juga tengah menggodok asuransi wajib terkait yang mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Pasal 52 angka 15 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Tak hanya itu, program asuransi wajib juga bisa diperluas untuk kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti konser.
Untuk saat ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut bahwa pemberlakuan asuransi wajib masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang masih disusun.
“OJK mengharapkan agar PP tersebut akan terbit pada 2024 dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas,” kata Ogi..
RELATED ARTICLES
Yuk Kenalan Dengan Asuransi Tanggung Gugat
Asuransi ini menjamin tanggung jawab hukum dari tertanggung terhadap pihak ketiga.
Context.id, JAKARTA - Masyarakat di sekitar objek vital seperti pabrik bisa mendapatkan perlindungan asuransi tanggung gugat jika terjadi hal-hal yang membahayakan keselamatan.
Asuransi tanggung gugat atau public liability insurance merupakan produk asuransi yang dapat memberikan perlindungan kepada tertanggung dari risiko seperti kasus kebocoran pabrik yang baru-baru ini terjadi.
Kasus kebocoran gas kaustik pada fasilitas produksi PT Pindo Deli Pulp and Paper yang merupakan anak usaha Asia Pulp & Paper atau Sinar Mas Group terjadi pada 20 Januari kemarin.
Kejadian tersebut membuat ratusan warga di sekitar pabrik keracunan massal hingga dilarikan ke rumah sakit.
Ignatius Hendrawan, Direktur Allianz Utama Indonesia mengungkap asuransi tanggung gugat menjamin tanggung jawab hukum dari tertanggung terhadap pihak ketiga.
BACA JUGA
Misalnya saja saat terjadi cedera tubuh dan kerusakan properti yang dialami oleh pihak ketiga, yang diakibatkan kelalaian tertanggung ketika menjalankan aktivitas/operasional bisnis di wilayah premises tertanggung.
“Asuransi ini akan memberikan ganti rugi terhadap masyarakat yang terkena dampak dari kegiatan operasional bisnis, seperti hotel, mall, restoran, pertokoan, pedagang, bengkel, rumah sakit, sekolah, pabrik, kantor, dan salon,” katanya,.
Namun demikian, dia mengatakan penting juga untuk dipahami bahwa jaminan asuransi tanggung gugat ini memiliki syarat dan ketentuan, serta batasan dan pengecualian.
Karena itu, lanjut dia, pelaku bisnis atau tertanggung harus memahami polis asuransi tanggung gugat yang dimiliki dengan baik, serta berkolaborasi dengan broker/agen dan perusahaan asuransi agar mendapatkan perlindungan yang relevan dengan eksposur bisnis terkait dan secara maksimal.
Senada Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila pun menyebut bahwa untuk detail produk asuransi tanggung gugat bisa mengcover risiko tertentu seperti kebocoran gas, harus melihat isi polisnya.
Pasalnya, terkadang ada batasan-batasan yang tentunya akan mempengaruhi risiko yang dicover dan premi yang dibayarkan.
“Untuk kasus tersebut [pabrik Pindo Deli] saya perlu cek apakah pabrik tersebut memiliki pertanggungan seperti ini, dan juga perlu lihat isi polis yang ada untuk memastikan hal seperti ini,” kata Iwan.
Terbaru, Pemerintah juga tengah menggodok asuransi wajib terkait yang mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Pasal 52 angka 15 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Tak hanya itu, program asuransi wajib juga bisa diperluas untuk kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti konser.
Untuk saat ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut bahwa pemberlakuan asuransi wajib masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang masih disusun.
“OJK mengharapkan agar PP tersebut akan terbit pada 2024 dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas,” kata Ogi..
POPULAR
RELATED ARTICLES