Share

Home Stories

Stories 24 Januari 2024

Oktober Tahun Ini Semua Produk Wajib Tersertifikasi Halal

Diberlakukan bagi seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk produk yang berasal dari luar negeri.

Ilustrasi Wajib Halal - Lubna Rahmi

Context.id, JAKARTA - Siap-siap, Oktober tahun ini semua produk, termasuk hasil impor wajib tersertifikasi halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa sesuai amanat UU, kewajiban sertifikasi halal akan mulai diberlakukan pada Oktober 2024. 

Pemberlakuan sertfikasi halal ini untuk seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk produk yang berasal dari luar negeri.

Penegasan itu disampaikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada saat berbicara sebagai narasumber International Conference dalam gelaran Makkah Halal Forum 2024.

"Di forum yang baik ini saya tegaskan bahwa sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk produk dari luar negeri harus bersertifkas hala, " kata Aqil dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/2024).



Adapun Makkah Halal Forum merupakan agenda internasional yang diinisiasi oleh Islamic Chamber of Commerse, Industry and Agriculture (ICCIA) yang merupakan organisasi afiliasi Organisasi Konferensi Islam (OKI), di bawah naungan Saudi Ministry of Commerce and Investment.

Forum internasional yang digelar pada 23-25 Januari 2024 itu mengagendakan serangkaian konferensi, eksibisi, pertemuan antarpelaku usaha, hingga kesempat berjejarng dan menghadirkan otoritas sertifikasi halal, kamar dagang, pegiat halal, hingga pelaku usaha dari berbagai negara.

Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang dimulai pada Oktober 2024 tersebut merupakan keberlanjutan dari berakhirnya masa penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama selama lima tahun yang telah dimulai sejak 17 Oktober 2019 lalu.

Kebijakan penahapan ini diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini merupakan kelanjutan dari implementasi tahap pertama bagi tiga kelompok produk.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Tiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Apabila pada waktu tersebut produk belum bersertifikat halal dan beredar atau diperdagangkan di tengah masyarakat, maka akan ada sanksi bagi pelaku usaha terkait sesuai ketentuan regulasi,” lanjutnya.

BPJPH mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dengan ketiga kategori produk tersebut agar segera mengurus permohonan sertifikat halal produknya



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 24 Januari 2024

Oktober Tahun Ini Semua Produk Wajib Tersertifikasi Halal

Diberlakukan bagi seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk produk yang berasal dari luar negeri.

Ilustrasi Wajib Halal - Lubna Rahmi

Context.id, JAKARTA - Siap-siap, Oktober tahun ini semua produk, termasuk hasil impor wajib tersertifikasi halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa sesuai amanat UU, kewajiban sertifikasi halal akan mulai diberlakukan pada Oktober 2024. 

Pemberlakuan sertfikasi halal ini untuk seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk produk yang berasal dari luar negeri.

Penegasan itu disampaikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada saat berbicara sebagai narasumber International Conference dalam gelaran Makkah Halal Forum 2024.

"Di forum yang baik ini saya tegaskan bahwa sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk produk dari luar negeri harus bersertifkas hala, " kata Aqil dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/2024).



Adapun Makkah Halal Forum merupakan agenda internasional yang diinisiasi oleh Islamic Chamber of Commerse, Industry and Agriculture (ICCIA) yang merupakan organisasi afiliasi Organisasi Konferensi Islam (OKI), di bawah naungan Saudi Ministry of Commerce and Investment.

Forum internasional yang digelar pada 23-25 Januari 2024 itu mengagendakan serangkaian konferensi, eksibisi, pertemuan antarpelaku usaha, hingga kesempat berjejarng dan menghadirkan otoritas sertifikasi halal, kamar dagang, pegiat halal, hingga pelaku usaha dari berbagai negara.

Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang dimulai pada Oktober 2024 tersebut merupakan keberlanjutan dari berakhirnya masa penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama selama lima tahun yang telah dimulai sejak 17 Oktober 2019 lalu.

Kebijakan penahapan ini diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini merupakan kelanjutan dari implementasi tahap pertama bagi tiga kelompok produk.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Tiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Apabila pada waktu tersebut produk belum bersertifikat halal dan beredar atau diperdagangkan di tengah masyarakat, maka akan ada sanksi bagi pelaku usaha terkait sesuai ketentuan regulasi,” lanjutnya.

BPJPH mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dengan ketiga kategori produk tersebut agar segera mengurus permohonan sertifikat halal produknya



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025