Oktober Tahun Ini Semua Produk Wajib Tersertifikasi Halal
Diberlakukan bagi seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk produk yang berasal dari luar negeri.
Context.id, JAKARTA - Siap-siap, Oktober tahun ini semua produk, termasuk hasil impor wajib tersertifikasi halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa sesuai amanat UU, kewajiban sertifikasi halal akan mulai diberlakukan pada Oktober 2024.
Pemberlakuan sertfikasi halal ini untuk seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk produk yang berasal dari luar negeri.
Penegasan itu disampaikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada saat berbicara sebagai narasumber International Conference dalam gelaran Makkah Halal Forum 2024.
"Di forum yang baik ini saya tegaskan bahwa sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk produk dari luar negeri harus bersertifkas hala, " kata Aqil dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/2024).
BACA JUGA
Adapun Makkah Halal Forum merupakan agenda internasional yang diinisiasi oleh Islamic Chamber of Commerse, Industry and Agriculture (ICCIA) yang merupakan organisasi afiliasi Organisasi Konferensi Islam (OKI), di bawah naungan Saudi Ministry of Commerce and Investment.
Forum internasional yang digelar pada 23-25 Januari 2024 itu mengagendakan serangkaian konferensi, eksibisi, pertemuan antarpelaku usaha, hingga kesempat berjejarng dan menghadirkan otoritas sertifikasi halal, kamar dagang, pegiat halal, hingga pelaku usaha dari berbagai negara.
Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang dimulai pada Oktober 2024 tersebut merupakan keberlanjutan dari berakhirnya masa penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama selama lima tahun yang telah dimulai sejak 17 Oktober 2019 lalu.
Kebijakan penahapan ini diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini merupakan kelanjutan dari implementasi tahap pertama bagi tiga kelompok produk.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Apabila pada waktu tersebut produk belum bersertifikat halal dan beredar atau diperdagangkan di tengah masyarakat, maka akan ada sanksi bagi pelaku usaha terkait sesuai ketentuan regulasi,” lanjutnya.
BPJPH mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dengan ketiga kategori produk tersebut agar segera mengurus permohonan sertifikat halal produknya
RELATED ARTICLES
Oktober Tahun Ini Semua Produk Wajib Tersertifikasi Halal
Diberlakukan bagi seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk produk yang berasal dari luar negeri.
Context.id, JAKARTA - Siap-siap, Oktober tahun ini semua produk, termasuk hasil impor wajib tersertifikasi halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa sesuai amanat UU, kewajiban sertifikasi halal akan mulai diberlakukan pada Oktober 2024.
Pemberlakuan sertfikasi halal ini untuk seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk produk yang berasal dari luar negeri.
Penegasan itu disampaikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada saat berbicara sebagai narasumber International Conference dalam gelaran Makkah Halal Forum 2024.
"Di forum yang baik ini saya tegaskan bahwa sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk produk dari luar negeri harus bersertifkas hala, " kata Aqil dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/2024).
BACA JUGA
Adapun Makkah Halal Forum merupakan agenda internasional yang diinisiasi oleh Islamic Chamber of Commerse, Industry and Agriculture (ICCIA) yang merupakan organisasi afiliasi Organisasi Konferensi Islam (OKI), di bawah naungan Saudi Ministry of Commerce and Investment.
Forum internasional yang digelar pada 23-25 Januari 2024 itu mengagendakan serangkaian konferensi, eksibisi, pertemuan antarpelaku usaha, hingga kesempat berjejarng dan menghadirkan otoritas sertifikasi halal, kamar dagang, pegiat halal, hingga pelaku usaha dari berbagai negara.
Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang dimulai pada Oktober 2024 tersebut merupakan keberlanjutan dari berakhirnya masa penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama selama lima tahun yang telah dimulai sejak 17 Oktober 2019 lalu.
Kebijakan penahapan ini diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini merupakan kelanjutan dari implementasi tahap pertama bagi tiga kelompok produk.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Apabila pada waktu tersebut produk belum bersertifikat halal dan beredar atau diperdagangkan di tengah masyarakat, maka akan ada sanksi bagi pelaku usaha terkait sesuai ketentuan regulasi,” lanjutnya.
BPJPH mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dengan ketiga kategori produk tersebut agar segera mengurus permohonan sertifikat halal produknya
POPULAR
RELATED ARTICLES