Dana Asing Jadi Amunisi Parpol?
PPATK mencatat adanya peningkatan transaksi dari luar negeri dari dari 2022 sejumlah 8.270 transaksi menjadi 9.164 transaksi pada 2023 yang mengalir ke 21 parpol
Context.id, JAKARTA- Partai politik makin disorot karena diduga jadi mata rantai aliran dana asing. Hal itu terungkap setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjabarkan adanya aliran dana asing ratusan miliar rupiah yang mengalir ke 21 parpol.
Menurut Ivan, transaksi dari luar negeri kepada bendahara 21 partai politik itu berlangsung dalam dua tahun belakangan dan jumlahnya terus meningkat.
Dia melanjutkan, bendahara yang mendapatkan aliran dana asing itu bukan hanya bendahara umum yang berkedudukan di pusat namun juga bendahara partai di berbagai daerah.
Temuannya cukup mencengangkan, karena ada peningkatan transaksi dari luar negeri dari 2022 sejumlah 8.270 transaksi menjadi 9.164 transaksi pada 2023.
Tidak hanya itu saja, besaran transaksinya pun meroket. Pertambahannya bisa mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Pada 2022 penerimaan dananya berada di angka Rp83 miliar kemudian meningkat pada tahun berikutnya menjadi Rp195 miliar.
BACA JUGA
"Jadi memang naik semua itu transaksinya. Tadi misalnya transaksinya cuma Rp1 miliar, tiba-tiba [naik ke] Rp10 miliar. Dari Rp100 juta tiba-tiba Rp2 miliar di rekening-rekening yang tadi saya sampaikan di depan," tuturnya
Selain menemukan adanya transaksi fantastis bendahara partai, PPATK juga mengendus penerimaan dana dari luar negeri kepada caleg yang tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Angkanya terbilang sangat besar yakni mencapai Rp7 triliun.
Menurut PPATK, temuan ini kemudian telah dan akan dikoordinasikan dengan KPU dan Bawaslu lewat tim yang disebut Collaborative Analysis Team (CAT). Kalau perlu, PPATK juga menyampaikan temuan ini ke penegak hukum sesuai dengan dugaan tindak pidana asalnya.
Sebelumnya, PPATK telah menyoroti adanya transaksi mencurigakan mengenai dana Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Transaksi mencurigakan itu diendus dari adanya lonjakan tajam aliran dana yang keluar dari maupun masuk ke rekening beberapa pihak parpol.
Sementara itu, transaksi keluar masuk uang di rekening khusus dana kampanye (RKDK) justru terpantau landai.
Sesuai Peraturan KPU No.18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, LADK yang diserahkan ke KPU memuat enam jenis informasi, yakni rekening khusus dana kampanye (RKDK); saldo awal RKDK; dan saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.
Selain itu, catatan penerimaan dan pengeluaran parpol termasuk sebelum pembukaan RKDK; nomor pokok wajib pajak masing-masing parpol; serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Seharusnya dari rekening RKDK inilah kelihatan kalau keluar masuk dana kebutuhan kampanye atau lainnya bisa tergambar. Nah, justru pada RKDK yang harusnya keluar masuk itu tinggi, malah dia melandai," terang Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah.
RELATED ARTICLES
Dana Asing Jadi Amunisi Parpol?
PPATK mencatat adanya peningkatan transaksi dari luar negeri dari dari 2022 sejumlah 8.270 transaksi menjadi 9.164 transaksi pada 2023 yang mengalir ke 21 parpol
Context.id, JAKARTA- Partai politik makin disorot karena diduga jadi mata rantai aliran dana asing. Hal itu terungkap setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjabarkan adanya aliran dana asing ratusan miliar rupiah yang mengalir ke 21 parpol.
Menurut Ivan, transaksi dari luar negeri kepada bendahara 21 partai politik itu berlangsung dalam dua tahun belakangan dan jumlahnya terus meningkat.
Dia melanjutkan, bendahara yang mendapatkan aliran dana asing itu bukan hanya bendahara umum yang berkedudukan di pusat namun juga bendahara partai di berbagai daerah.
Temuannya cukup mencengangkan, karena ada peningkatan transaksi dari luar negeri dari 2022 sejumlah 8.270 transaksi menjadi 9.164 transaksi pada 2023.
Tidak hanya itu saja, besaran transaksinya pun meroket. Pertambahannya bisa mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Pada 2022 penerimaan dananya berada di angka Rp83 miliar kemudian meningkat pada tahun berikutnya menjadi Rp195 miliar.
BACA JUGA
"Jadi memang naik semua itu transaksinya. Tadi misalnya transaksinya cuma Rp1 miliar, tiba-tiba [naik ke] Rp10 miliar. Dari Rp100 juta tiba-tiba Rp2 miliar di rekening-rekening yang tadi saya sampaikan di depan," tuturnya
Selain menemukan adanya transaksi fantastis bendahara partai, PPATK juga mengendus penerimaan dana dari luar negeri kepada caleg yang tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Angkanya terbilang sangat besar yakni mencapai Rp7 triliun.
Menurut PPATK, temuan ini kemudian telah dan akan dikoordinasikan dengan KPU dan Bawaslu lewat tim yang disebut Collaborative Analysis Team (CAT). Kalau perlu, PPATK juga menyampaikan temuan ini ke penegak hukum sesuai dengan dugaan tindak pidana asalnya.
Sebelumnya, PPATK telah menyoroti adanya transaksi mencurigakan mengenai dana Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Transaksi mencurigakan itu diendus dari adanya lonjakan tajam aliran dana yang keluar dari maupun masuk ke rekening beberapa pihak parpol.
Sementara itu, transaksi keluar masuk uang di rekening khusus dana kampanye (RKDK) justru terpantau landai.
Sesuai Peraturan KPU No.18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, LADK yang diserahkan ke KPU memuat enam jenis informasi, yakni rekening khusus dana kampanye (RKDK); saldo awal RKDK; dan saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.
Selain itu, catatan penerimaan dan pengeluaran parpol termasuk sebelum pembukaan RKDK; nomor pokok wajib pajak masing-masing parpol; serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Seharusnya dari rekening RKDK inilah kelihatan kalau keluar masuk dana kebutuhan kampanye atau lainnya bisa tergambar. Nah, justru pada RKDK yang harusnya keluar masuk itu tinggi, malah dia melandai," terang Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah.
POPULAR
RELATED ARTICLES