Ini Dia Penyelewengan Dana yang Dilakukan ACT
Kondisi keuangan sulit, bos ACT malah melakukan penyelewengan dana? Memang apa saja?
Context.id, JAKARTA - Baru-baru ini nama Aksi Cepat Tanggap (ACT) kembali mencuat ke publik. Bukan mengenai aksi amal yang dilakukannya, melainkan karena penyelewengan dana yang dikumpulkan.
Bareskrim Polri pun menetapkan Ahyudin selaku mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, Haryana Hermani selaku pengurus Vice Presiden Operational Global Islamic Philanthropy, dan Noviardi Imam Akbari selaku Ketua Pembina Yayasan ACT, sebagai tersangka.
Kalau di kilas balik, kasus ini pertama kali terungkap pada 2 Juli 2022, melalui laporan dari Tempo. Saat itu, sejumlah pendiri komunitas Surau Sydney Australia menyatakan bahwa dari Rp3.018 miliar yang terkumpul, pihak tersebut hanya mendapatkan Rp2.311 miliar atau hanya 76 persen.
Adapun sebenarnya organisasi amal ini dapat melakukan pemotongan dana untuk biaya operasional dan kebutuhan lain. Namun, menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk donasi sosial hanyalah 10 persen.
“Potongan untuk biaya operasional dan lain-lain sudah termasuk di dalamnya,” ujar peneliti filantropi Hamid Abidin, dikutip dari Tempo.
Kemudian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa ada pula indikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme. Selain itu, kepolisian juga menyatakan adanya penyelewengan dana Boeing senilai Rp34 miliar yang seharusnya disalurkan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air.
“Bahwa total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar, dan sisanya Rp34 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf.
Adapun sisa uang tersebut diketahui untuk membeli amada truk, Koperasi Syariah 212, pesantren, dan beberapa hal lainnya seperti pembayaran gaji pengurus. Dilansir dari Tempo, gaji Presiden ACT senilai Rp250 juta. Pengurus juga memiliki sejumlah fasilitas mewah, seperti Toyota Alpard, Mitsubishi Pajero Sport, Honda CRV, hingga rumah dan perabotan mewah.
Padahal, kondisi keuangan perusahaan diduga sejak macet sejak akhir tahun lalu, karena ACT melakukan pemotongan gaji karyawan dan sejumlah program yang macet.
RELATED ARTICLES
Ini Dia Penyelewengan Dana yang Dilakukan ACT
Kondisi keuangan sulit, bos ACT malah melakukan penyelewengan dana? Memang apa saja?
Context.id, JAKARTA - Baru-baru ini nama Aksi Cepat Tanggap (ACT) kembali mencuat ke publik. Bukan mengenai aksi amal yang dilakukannya, melainkan karena penyelewengan dana yang dikumpulkan.
Bareskrim Polri pun menetapkan Ahyudin selaku mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, Haryana Hermani selaku pengurus Vice Presiden Operational Global Islamic Philanthropy, dan Noviardi Imam Akbari selaku Ketua Pembina Yayasan ACT, sebagai tersangka.
Kalau di kilas balik, kasus ini pertama kali terungkap pada 2 Juli 2022, melalui laporan dari Tempo. Saat itu, sejumlah pendiri komunitas Surau Sydney Australia menyatakan bahwa dari Rp3.018 miliar yang terkumpul, pihak tersebut hanya mendapatkan Rp2.311 miliar atau hanya 76 persen.
Adapun sebenarnya organisasi amal ini dapat melakukan pemotongan dana untuk biaya operasional dan kebutuhan lain. Namun, menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk donasi sosial hanyalah 10 persen.
“Potongan untuk biaya operasional dan lain-lain sudah termasuk di dalamnya,” ujar peneliti filantropi Hamid Abidin, dikutip dari Tempo.
Kemudian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa ada pula indikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme. Selain itu, kepolisian juga menyatakan adanya penyelewengan dana Boeing senilai Rp34 miliar yang seharusnya disalurkan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air.
“Bahwa total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar, dan sisanya Rp34 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf.
Adapun sisa uang tersebut diketahui untuk membeli amada truk, Koperasi Syariah 212, pesantren, dan beberapa hal lainnya seperti pembayaran gaji pengurus. Dilansir dari Tempo, gaji Presiden ACT senilai Rp250 juta. Pengurus juga memiliki sejumlah fasilitas mewah, seperti Toyota Alpard, Mitsubishi Pajero Sport, Honda CRV, hingga rumah dan perabotan mewah.
Padahal, kondisi keuangan perusahaan diduga sejak macet sejak akhir tahun lalu, karena ACT melakukan pemotongan gaji karyawan dan sejumlah program yang macet.
POPULAR
RELATED ARTICLES