Balada Lenyapnya Deposito Rp13,5 Miliar
bank telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen
Context.id, JAKARTA - Bukan hanya cinta saja yang bisa pudar tak berbekas. Duit deposito pun juga bisa lenyap. Hal ini terjadi pada salah satu nasabah Bank Victoria Syariah.
Saat ini Otoritas Jasa Keuangan memelototi kasus lenyapnya duit deposito di Bank Victoria Syariah, yang dilaporkan oleh pihak PT Pool Advista Finance Tbk. (POLA) ke Polda Metro Jaya. Tidak tanggung-tanggung, simpanan yang diklaim lenyap mencapai Rp13,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan pihaknya telah menerima laporan dari Bank Victoria Syariah dan pengaduan dari beberapa nasabah tentang adanya kejadian penggelapan dana nasabah oleh oknum pegawai bank.
“Terkait hal tersebut, OJK melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan tersebut dengan meminta bank menyelesaikan pengaduan nasabah,” ujarnya.
Hal ini, kata Dian, sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan
Dia juga menyebut bank telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen dan telah melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum yang prosesnya masih berjalan sampai dengan saat ini.
BACA JUGA
Bagi Dian, permasalahan antara bank dengan beberapa nasabah diharapkan dapat segera diselesaikan setelah dilakukan klarifikasi, rekonsiliasi, dan kesepakatan penyelesaiannya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Victoria Syariah Dery Januar pun buka-bukaan atas kasus yang terjadi. Menurutnya Bank Victoria Syariah melaporkan perkembangan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri. Menurutnya tidak tercatatnya simpanan yang diklaim oleh Pool Advista.
"Sejak awal bank sudah menyerahkan proses hukum di Bareskrim. Hingga saat ini sudah ada penetapan tersangkanya. Kami berharap agar semua pihak bisa menghormati proses hukum yang berjalan," kata Dery kepada Bisnis pada Jumat (5/1/2024).
Adapun, terkait klaim simpanan Rp13,5 miliar yang diklaim Pool Advista, Bank Victoria Syariah menyatakan bahwa bank tidak dapat memenuhi. Sebab, Dery menjelaskan simpanan yang diklaim Pool Advista sebenarnya terbilang unregist alias tidak tercatat di bank.
Dia menjelaskan kasus tersebut hanya terjadi pada beberapa nasabah di kantor cabang Bekasi saja, sehingga tidak memengaruhi bisnis dan operasional BVS secara umum.
"Yang tidak bisa menarik dana itu hanya nasabah yg memang depositonya tidak teregister di bank. Untuk nasabah yang registered, tidak ada masalah," tuturnya.
RELATED ARTICLES
Balada Lenyapnya Deposito Rp13,5 Miliar
bank telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen
Context.id, JAKARTA - Bukan hanya cinta saja yang bisa pudar tak berbekas. Duit deposito pun juga bisa lenyap. Hal ini terjadi pada salah satu nasabah Bank Victoria Syariah.
Saat ini Otoritas Jasa Keuangan memelototi kasus lenyapnya duit deposito di Bank Victoria Syariah, yang dilaporkan oleh pihak PT Pool Advista Finance Tbk. (POLA) ke Polda Metro Jaya. Tidak tanggung-tanggung, simpanan yang diklaim lenyap mencapai Rp13,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan pihaknya telah menerima laporan dari Bank Victoria Syariah dan pengaduan dari beberapa nasabah tentang adanya kejadian penggelapan dana nasabah oleh oknum pegawai bank.
“Terkait hal tersebut, OJK melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan tersebut dengan meminta bank menyelesaikan pengaduan nasabah,” ujarnya.
Hal ini, kata Dian, sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan
Dia juga menyebut bank telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen dan telah melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum yang prosesnya masih berjalan sampai dengan saat ini.
BACA JUGA
Bagi Dian, permasalahan antara bank dengan beberapa nasabah diharapkan dapat segera diselesaikan setelah dilakukan klarifikasi, rekonsiliasi, dan kesepakatan penyelesaiannya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Victoria Syariah Dery Januar pun buka-bukaan atas kasus yang terjadi. Menurutnya Bank Victoria Syariah melaporkan perkembangan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri. Menurutnya tidak tercatatnya simpanan yang diklaim oleh Pool Advista.
"Sejak awal bank sudah menyerahkan proses hukum di Bareskrim. Hingga saat ini sudah ada penetapan tersangkanya. Kami berharap agar semua pihak bisa menghormati proses hukum yang berjalan," kata Dery kepada Bisnis pada Jumat (5/1/2024).
Adapun, terkait klaim simpanan Rp13,5 miliar yang diklaim Pool Advista, Bank Victoria Syariah menyatakan bahwa bank tidak dapat memenuhi. Sebab, Dery menjelaskan simpanan yang diklaim Pool Advista sebenarnya terbilang unregist alias tidak tercatat di bank.
Dia menjelaskan kasus tersebut hanya terjadi pada beberapa nasabah di kantor cabang Bekasi saja, sehingga tidak memengaruhi bisnis dan operasional BVS secara umum.
"Yang tidak bisa menarik dana itu hanya nasabah yg memang depositonya tidak teregister di bank. Untuk nasabah yang registered, tidak ada masalah," tuturnya.
POPULAR
RELATED ARTICLES