Oknum Tentara Diduga Gelapkan Kendaraan Jaminan Fidusia
Polda Mero Jaya dan Pomdam Brawijaya ungkap perkara penggelapan ratusan motor yang meobatkan anggota TNI AD di Sidoarjo, Jawa Timur.
Context.id, JAKARTA- Bermula dari pengungkapan perkara penggelapan kendaraan, polisi dan tentara kompak ungkap sindikat yang diduga libatkan anggota TNI dari matra darat.
Dalam pernyataan resmi akhir pekan lalu, Polda Metro Jaya semula melakukan penyidikan perkara dugaan penggelapan kendaraan yang menjadi merupkan jaminan fidusia. Surat-surat kendaraan itu masih dipegang oleh perusahaan pembiayaan, namun unit kendaraannya telah digelapkan oleh pihak tertentu.
Dalam penyidikan, polisi menetapkan dua orang warga yakni beerinisial EL Dan MP sebagai tersangka. Tidak berhenti sampai di situ, penyidik kemudian mengembangkan penyidikan untuk menelusuri alur penadah kendaraan-kendaraan tersebut.
Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka bekerja sama dengan seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat di Sidoarjo, Jawa Timur. Pihak kepolisian segera bekerja sama dengan Pomdam 5/ Brawijaya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak polisi militer masih melakukan penyidikan terhadap oknum anggota TNI AD yang berpangkat kopral dua (kopda) tersebut. Sementara barang bukti yang berhasil diungkap dalam perkara itu adalah 264 kendaraan yang tersimpan di Gudbalkir Pusziad AD di Sidoarjo.
BACA JUGA
Jaminan Fidusia?
Ngomong-ngomong, jaminan fidusia itu apa sih?
Ya, Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.
Pemindahtanganan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia memang tidak dibenarkan berdasarkan pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia.
Dalam pasal itu diatur mengenai larangan untuk mengalihkan, menjual, menggadaikan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan tertulis kepada kreditur.
Dengan tindakan itu, maka debitur telah melanggar ketentuan pidana, yang dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebesar Rp50 juta.
Adapun pihak kreditur atau lembaga pembiayaan dapat melakukan penyitaan jaminan fidusia tanpa melalui putusa pengadilan, jika debitur melakukan wanprestasi dengan tidak mengangsur pembayaran.
Akan tetapi, Mahkamah Konsitusi MK menafsirkan ulang ketentuan berkaitan kondisi eksekusi sendiri (parate executie) oleh pihak kreditur di dalam UU No. 42/1999 tentang Fidusia, lewat Putusan No. 18/PUU-XVII/2019.
Demi menjamin kesetaraan posisi antara kreditur dan debitur, MK mewajibkan eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak diserahkan 'sukarela' oleh debitur harus mengikuti prosedur hukum berdasarkan putusan pengadilan.
RELATED ARTICLES
Oknum Tentara Diduga Gelapkan Kendaraan Jaminan Fidusia
Polda Mero Jaya dan Pomdam Brawijaya ungkap perkara penggelapan ratusan motor yang meobatkan anggota TNI AD di Sidoarjo, Jawa Timur.
Context.id, JAKARTA- Bermula dari pengungkapan perkara penggelapan kendaraan, polisi dan tentara kompak ungkap sindikat yang diduga libatkan anggota TNI dari matra darat.
Dalam pernyataan resmi akhir pekan lalu, Polda Metro Jaya semula melakukan penyidikan perkara dugaan penggelapan kendaraan yang menjadi merupkan jaminan fidusia. Surat-surat kendaraan itu masih dipegang oleh perusahaan pembiayaan, namun unit kendaraannya telah digelapkan oleh pihak tertentu.
Dalam penyidikan, polisi menetapkan dua orang warga yakni beerinisial EL Dan MP sebagai tersangka. Tidak berhenti sampai di situ, penyidik kemudian mengembangkan penyidikan untuk menelusuri alur penadah kendaraan-kendaraan tersebut.
Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka bekerja sama dengan seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat di Sidoarjo, Jawa Timur. Pihak kepolisian segera bekerja sama dengan Pomdam 5/ Brawijaya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak polisi militer masih melakukan penyidikan terhadap oknum anggota TNI AD yang berpangkat kopral dua (kopda) tersebut. Sementara barang bukti yang berhasil diungkap dalam perkara itu adalah 264 kendaraan yang tersimpan di Gudbalkir Pusziad AD di Sidoarjo.
BACA JUGA
Jaminan Fidusia?
Ngomong-ngomong, jaminan fidusia itu apa sih?
Ya, Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.
Pemindahtanganan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia memang tidak dibenarkan berdasarkan pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia.
Dalam pasal itu diatur mengenai larangan untuk mengalihkan, menjual, menggadaikan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan tertulis kepada kreditur.
Dengan tindakan itu, maka debitur telah melanggar ketentuan pidana, yang dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebesar Rp50 juta.
Adapun pihak kreditur atau lembaga pembiayaan dapat melakukan penyitaan jaminan fidusia tanpa melalui putusa pengadilan, jika debitur melakukan wanprestasi dengan tidak mengangsur pembayaran.
Akan tetapi, Mahkamah Konsitusi MK menafsirkan ulang ketentuan berkaitan kondisi eksekusi sendiri (parate executie) oleh pihak kreditur di dalam UU No. 42/1999 tentang Fidusia, lewat Putusan No. 18/PUU-XVII/2019.
Demi menjamin kesetaraan posisi antara kreditur dan debitur, MK mewajibkan eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak diserahkan 'sukarela' oleh debitur harus mengikuti prosedur hukum berdasarkan putusan pengadilan.
POPULAR
RELATED ARTICLES