Share

Home Stories

Stories 05 Januari 2024

Bulan Depan Provinsi Bali Panen Pajak Bule

Indonesia tergolong terlambat dalam penerapan pajak wisman dan Bali menjadi pelopornya di awal tahun ini.

Context.id, JAKARTA - Provinsi Bali bakal mendapatkan tambahan penerimaan negara dengan penerapan aturan pungutan bagi turis mancanegara yang bertandang ke daerah itu.

Rencana itu sudah diwacanakan sejak tahun lalu. Ketika itu, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Vinsensius Jemadu mengatakan, pajak turis bagi wisman sudah berlaku secara global dan diterapkan di banyak negara.

Indonesia, tuturnya, tergolong terlambat dalam penerapan pajak tersebut dan baru Bali yang menjadi pelopor pajak kota kepada wisman yang akan diberlakukan pada Februari 2024 ini.

Daerah yang memiliki kawasan pariwisata super prioritas dinilai layak mendapatkan kompensasi dalam bentuk pajak dari pelayanan yang disediakan bagi wisman yang berkunjung.

Bali misalnya selama kedatangan 6 juta wisman, namun dampaknya tidak signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Bali karena belum adanya instrumen untuk menarik pajak kota dari wisman.



Vinsen menyebut Bali akan menjadi contoh penerapan pajak kota tersebut sebelum ditiru oleh daerah lainnya.

“Kami melihat dengan penerapan city tourist tax di Bali, akan menjadi template untuk kota tujuan wisata lainnya di Indonesia, khususnya di kawasan – kawasan super prioritas yang saat ini sedang berkembang seperti Labuan Bajo, Semarang, Solo, Danau Toba,” jelasnya.

Menurut Vinsen, adanya kompensasi berupa pajak turis bagi daerah, akan memberi tanggung jawab kepada pemerintah dan masyarakat di daerah tersebut untuk siap menerima kedatangan wisman.

Nantinya pajak itu bisa digunakan untuk menyiapkan sumber daya manusia dan lingkungan daerah yang baik dan kondusif.

Lanjutnya, dana yang diperoleh dari  pajak tersebut bisa digunakan kembali dalam pengembangan pariwisata.

Adapun pungutan bagi setiap bule yang datang ke Bali sebesar Rp150.000. dengan payung hukum Perda Provinsi Bali No 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Berikut ini ketentuan pungutan pajak bagi wisman yang mau ke Bali:

1. Besaran pungutan ditetapkan Rp150.000 per wisman.

2. Pungutan dibayarkan hanya 1 kali selama wisman berwisata di Bali

3. Pembayaran wajib dilakukan secara nontunai (cashless) secara elektronik

4. Proses pembayaran dilakukan melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI)

5. Pembayaran juga dapat dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali

6. Wisman masuk ke Sistem Love Bali berbasis website atau mobile untuk melakukan pengisian data dan pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing

7. Wisman memilih metode pembayaran yang akan digunakan, seperti Bank transfer, virtual account, QRIS dan akan ada notifikasi setelah berbasis membayar serta diberikan bukti bayar digital

8. Jika tidak melakukan pembayaran melalui Sistem Love Bali, maka wisman wajib melakukan pembayaran secara non tunai di counter BRI, yang tersedia di Bandara | Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali

9. Wisman bisa menuju ke tempat pembayaran yang telah disediakan oleh BRI

10. Wisman melakukan pembayaran melalui mesin pembayaran dengan kartu kredit/debit atau Electronic Data Capture (EDC)

11. Apabila transaksi berhasil, wisman bakal mendapat tanda bukti pembayaran digital

12. Bukti pembayaran akan dipindai melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan

13. Wisman sangat diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar pelayanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa

14. Apabila terjadi gangguan sistem pembayaran, wisman tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 05 Januari 2024

Bulan Depan Provinsi Bali Panen Pajak Bule

Indonesia tergolong terlambat dalam penerapan pajak wisman dan Bali menjadi pelopornya di awal tahun ini.

Context.id, JAKARTA - Provinsi Bali bakal mendapatkan tambahan penerimaan negara dengan penerapan aturan pungutan bagi turis mancanegara yang bertandang ke daerah itu.

Rencana itu sudah diwacanakan sejak tahun lalu. Ketika itu, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Vinsensius Jemadu mengatakan, pajak turis bagi wisman sudah berlaku secara global dan diterapkan di banyak negara.

Indonesia, tuturnya, tergolong terlambat dalam penerapan pajak tersebut dan baru Bali yang menjadi pelopor pajak kota kepada wisman yang akan diberlakukan pada Februari 2024 ini.

Daerah yang memiliki kawasan pariwisata super prioritas dinilai layak mendapatkan kompensasi dalam bentuk pajak dari pelayanan yang disediakan bagi wisman yang berkunjung.

Bali misalnya selama kedatangan 6 juta wisman, namun dampaknya tidak signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Bali karena belum adanya instrumen untuk menarik pajak kota dari wisman.



Vinsen menyebut Bali akan menjadi contoh penerapan pajak kota tersebut sebelum ditiru oleh daerah lainnya.

“Kami melihat dengan penerapan city tourist tax di Bali, akan menjadi template untuk kota tujuan wisata lainnya di Indonesia, khususnya di kawasan – kawasan super prioritas yang saat ini sedang berkembang seperti Labuan Bajo, Semarang, Solo, Danau Toba,” jelasnya.

Menurut Vinsen, adanya kompensasi berupa pajak turis bagi daerah, akan memberi tanggung jawab kepada pemerintah dan masyarakat di daerah tersebut untuk siap menerima kedatangan wisman.

Nantinya pajak itu bisa digunakan untuk menyiapkan sumber daya manusia dan lingkungan daerah yang baik dan kondusif.

Lanjutnya, dana yang diperoleh dari  pajak tersebut bisa digunakan kembali dalam pengembangan pariwisata.

Adapun pungutan bagi setiap bule yang datang ke Bali sebesar Rp150.000. dengan payung hukum Perda Provinsi Bali No 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Berikut ini ketentuan pungutan pajak bagi wisman yang mau ke Bali:

1. Besaran pungutan ditetapkan Rp150.000 per wisman.

2. Pungutan dibayarkan hanya 1 kali selama wisman berwisata di Bali

3. Pembayaran wajib dilakukan secara nontunai (cashless) secara elektronik

4. Proses pembayaran dilakukan melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI)

5. Pembayaran juga dapat dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali

6. Wisman masuk ke Sistem Love Bali berbasis website atau mobile untuk melakukan pengisian data dan pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing

7. Wisman memilih metode pembayaran yang akan digunakan, seperti Bank transfer, virtual account, QRIS dan akan ada notifikasi setelah berbasis membayar serta diberikan bukti bayar digital

8. Jika tidak melakukan pembayaran melalui Sistem Love Bali, maka wisman wajib melakukan pembayaran secara non tunai di counter BRI, yang tersedia di Bandara | Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali

9. Wisman bisa menuju ke tempat pembayaran yang telah disediakan oleh BRI

10. Wisman melakukan pembayaran melalui mesin pembayaran dengan kartu kredit/debit atau Electronic Data Capture (EDC)

11. Apabila transaksi berhasil, wisman bakal mendapat tanda bukti pembayaran digital

12. Bukti pembayaran akan dipindai melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan

13. Wisman sangat diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar pelayanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa

14. Apabila terjadi gangguan sistem pembayaran, wisman tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Ada Tuntutan Bubarkan DPR, Secara Hukum Indonesia Bisa?

Tuntutan pembubaran DPR menggaung saat aksi demonstrasi 25 Agustus 2025. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut hal itu secara hukum tid ...

Renita Sukma . 14 September 2025

Fakta Unik, Gelombang Panas Bisa Bikin Kita Cepat Menua

Sebelumnya gelombang panas diketahui dapat meningkatkan risiko kematian dini akibat serangan panas, iskemia dan masalah kesehatan lainnya

Jessica Gabriela Soehandoko . 12 September 2025

PBB Sebut Waktu Pencegahan Eskalasi Kelaparan di Gaza Terbatas

PBB menyoroti fenomena kelaparan di Gaza dan menyebut sempitnya peluang untuk mencegah kelaparan menyebar di kota ini.

Renita Sukma . 08 September 2025

Pengibaran Bendera Inggris di Sepanjang Jalan dan Sentimen Anti Imigran

Berkibarnya bendera bendera St. George s Cross dan bendera Union Jack bertebaran di seluruh wilayah Inggris menimbulkan kekhawatiran atas meluasny ...

Renita Sukma . 27 August 2025