Share

Home Stories

Stories 05 Januari 2024

Indonesia Siap Suarakan Keadilan Bagi Gaza di Sidang ICJ

Adapun sidang itu digelar menyusul gugatan Afrika Selatan atas dugaan kejahatan genosida Israel di Gaza. Rencananya sidang ICJ akan digelar di Den Haag, Belanda, pekan depan.

Context.id, JAKARTA - Indonesia akan turut menyuarakan keadilan bagi rakyat Palestina dalam sidang International Court of Justice atau Mahkamah Keadilan Internasional.

Sidang itu digelar menyusul gugatan Afrika Selatan yang juga didukung Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atas dugaan kejahatan genosida Israel di Gaza. Rencananya sidang ICJ akan digelar di Den Haag, Belanda, pekan depan.

Namun, menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Indonesia bukanlah negara penandatangan Konvensi Genosida sehingga akan menempuh mekanisme lain dalam membela perjuangan bangsa Palestina, salah satunya dengan memberikan argumen di hadapan Majelis Umum PBB dan Mahkamah Internasional.

Menurutnya, Majelis Umum PBB telah meminta Mahkamah Internasional untuk memberikan pendapat penasehat, mengenai apakah tindakan Israel terhadap Palestina sah secara hukum.

Pendapat advisory opinion yang diberikan Indonesia merupakan pendapat hukum yang diajukan ke mahkamah atas permintaan suatu badan atau negara. Pendapat itu  tidak mengikat secara hukum, tetapi dapat memiliki pengaruh yang signifikan secara politik dan hukum.



Badan-badan PBB seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dapat meminta pendapat hukum kepada mahkamah atas masalah hukum apa pun. Sidang umum mengenai permintaan pendapat hukum rencananya akan dimulai pada Februari 2024.

“Pertanyaan dari Majelis Umum inilah yang memungkinkan Indonesia untuk memberikan opini [terkait tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina] di hadapan ICJ,” kata Retno.

Sementara itu, Amerika Serikat memandang keputusan Afrika Selatan untuk menyeret kasus genosida yang diduga dilakukan Israel ke ICJ sebagai tindakan yang sia-sia. Washington juga menilai tindakan itu tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak memiliki dasar apa pun. 

Selain akan memberikan pendapat umum di sidang internasional, Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan pengiriman kapal rumah sakit atau rumah sakit apung ke Gaza, Palestina.

Retno Marsudi mengatakan bahwa kapal rumah sakit untuk Gaza saat ini masih menunggu izin  dari otoritas terkait.

"Kita saat ini sedang mempersiapkan pengiriman kapal rumah sakit kita masih menunggu clearance dari otoritas terkait," katanya. 

Juru bicara Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal juga telah menekankan bahwa masih butuh beberapa persetujuan untuk bisa mengirim kapal rumah sakit ke Palestina. 

"Saya peroleh info adalah rumah sakit apung yang sedang dibahas ini sekali lagi kan perjalanannya tentunya memerlukan beberapa persetujuan dari beberapa otoritas," ucapnya. 

Dia menjelaskan bahwa selain memberikan pelayanan kesehatan, Indonesia juga akan membawa bantuan-bantuan lain yang akan disesuaikan dengan permintaan yang ada.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 05 Januari 2024

Indonesia Siap Suarakan Keadilan Bagi Gaza di Sidang ICJ

Adapun sidang itu digelar menyusul gugatan Afrika Selatan atas dugaan kejahatan genosida Israel di Gaza. Rencananya sidang ICJ akan digelar di Den Haag, Belanda, pekan depan.

Context.id, JAKARTA - Indonesia akan turut menyuarakan keadilan bagi rakyat Palestina dalam sidang International Court of Justice atau Mahkamah Keadilan Internasional.

Sidang itu digelar menyusul gugatan Afrika Selatan yang juga didukung Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atas dugaan kejahatan genosida Israel di Gaza. Rencananya sidang ICJ akan digelar di Den Haag, Belanda, pekan depan.

Namun, menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Indonesia bukanlah negara penandatangan Konvensi Genosida sehingga akan menempuh mekanisme lain dalam membela perjuangan bangsa Palestina, salah satunya dengan memberikan argumen di hadapan Majelis Umum PBB dan Mahkamah Internasional.

Menurutnya, Majelis Umum PBB telah meminta Mahkamah Internasional untuk memberikan pendapat penasehat, mengenai apakah tindakan Israel terhadap Palestina sah secara hukum.

Pendapat advisory opinion yang diberikan Indonesia merupakan pendapat hukum yang diajukan ke mahkamah atas permintaan suatu badan atau negara. Pendapat itu  tidak mengikat secara hukum, tetapi dapat memiliki pengaruh yang signifikan secara politik dan hukum.



Badan-badan PBB seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dapat meminta pendapat hukum kepada mahkamah atas masalah hukum apa pun. Sidang umum mengenai permintaan pendapat hukum rencananya akan dimulai pada Februari 2024.

“Pertanyaan dari Majelis Umum inilah yang memungkinkan Indonesia untuk memberikan opini [terkait tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina] di hadapan ICJ,” kata Retno.

Sementara itu, Amerika Serikat memandang keputusan Afrika Selatan untuk menyeret kasus genosida yang diduga dilakukan Israel ke ICJ sebagai tindakan yang sia-sia. Washington juga menilai tindakan itu tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak memiliki dasar apa pun. 

Selain akan memberikan pendapat umum di sidang internasional, Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan pengiriman kapal rumah sakit atau rumah sakit apung ke Gaza, Palestina.

Retno Marsudi mengatakan bahwa kapal rumah sakit untuk Gaza saat ini masih menunggu izin  dari otoritas terkait.

"Kita saat ini sedang mempersiapkan pengiriman kapal rumah sakit kita masih menunggu clearance dari otoritas terkait," katanya. 

Juru bicara Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal juga telah menekankan bahwa masih butuh beberapa persetujuan untuk bisa mengirim kapal rumah sakit ke Palestina. 

"Saya peroleh info adalah rumah sakit apung yang sedang dibahas ini sekali lagi kan perjalanannya tentunya memerlukan beberapa persetujuan dari beberapa otoritas," ucapnya. 

Dia menjelaskan bahwa selain memberikan pelayanan kesehatan, Indonesia juga akan membawa bantuan-bantuan lain yang akan disesuaikan dengan permintaan yang ada.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025