Indonesia Siap Suarakan Keadilan Bagi Gaza di Sidang ICJ
Adapun sidang itu digelar menyusul gugatan Afrika Selatan atas dugaan kejahatan genosida Israel di Gaza. Rencananya sidang ICJ akan digelar di Den Haag, Belanda, pekan depan.
Context.id, JAKARTA - Indonesia akan turut menyuarakan keadilan bagi rakyat Palestina dalam sidang International Court of Justice atau Mahkamah Keadilan Internasional.
Sidang itu digelar menyusul gugatan Afrika Selatan yang juga didukung Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atas dugaan kejahatan genosida Israel di Gaza. Rencananya sidang ICJ akan digelar di Den Haag, Belanda, pekan depan.
Namun, menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Indonesia bukanlah negara penandatangan Konvensi Genosida sehingga akan menempuh mekanisme lain dalam membela perjuangan bangsa Palestina, salah satunya dengan memberikan argumen di hadapan Majelis Umum PBB dan Mahkamah Internasional.
Menurutnya, Majelis Umum PBB telah meminta Mahkamah Internasional untuk memberikan pendapat penasehat, mengenai apakah tindakan Israel terhadap Palestina sah secara hukum.
Pendapat advisory opinion yang diberikan Indonesia merupakan pendapat hukum yang diajukan ke mahkamah atas permintaan suatu badan atau negara. Pendapat itu tidak mengikat secara hukum, tetapi dapat memiliki pengaruh yang signifikan secara politik dan hukum.
BACA JUGA
Badan-badan PBB seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dapat meminta pendapat hukum kepada mahkamah atas masalah hukum apa pun. Sidang umum mengenai permintaan pendapat hukum rencananya akan dimulai pada Februari 2024.
“Pertanyaan dari Majelis Umum inilah yang memungkinkan Indonesia untuk memberikan opini [terkait tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina] di hadapan ICJ,” kata Retno.
Sementara itu, Amerika Serikat memandang keputusan Afrika Selatan untuk menyeret kasus genosida yang diduga dilakukan Israel ke ICJ sebagai tindakan yang sia-sia. Washington juga menilai tindakan itu tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak memiliki dasar apa pun.
Selain akan memberikan pendapat umum di sidang internasional, Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan pengiriman kapal rumah sakit atau rumah sakit apung ke Gaza, Palestina.
Retno Marsudi mengatakan bahwa kapal rumah sakit untuk Gaza saat ini masih menunggu izin dari otoritas terkait.
"Kita saat ini sedang mempersiapkan pengiriman kapal rumah sakit kita masih menunggu clearance dari otoritas terkait," katanya.
Juru bicara Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal juga telah menekankan bahwa masih butuh beberapa persetujuan untuk bisa mengirim kapal rumah sakit ke Palestina.
"Saya peroleh info adalah rumah sakit apung yang sedang dibahas ini sekali lagi kan perjalanannya tentunya memerlukan beberapa persetujuan dari beberapa otoritas," ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa selain memberikan pelayanan kesehatan, Indonesia juga akan membawa bantuan-bantuan lain yang akan disesuaikan dengan permintaan yang ada.
RELATED ARTICLES
Indonesia Siap Suarakan Keadilan Bagi Gaza di Sidang ICJ
Adapun sidang itu digelar menyusul gugatan Afrika Selatan atas dugaan kejahatan genosida Israel di Gaza. Rencananya sidang ICJ akan digelar di Den Haag, Belanda, pekan depan.
Context.id, JAKARTA - Indonesia akan turut menyuarakan keadilan bagi rakyat Palestina dalam sidang International Court of Justice atau Mahkamah Keadilan Internasional.
Sidang itu digelar menyusul gugatan Afrika Selatan yang juga didukung Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atas dugaan kejahatan genosida Israel di Gaza. Rencananya sidang ICJ akan digelar di Den Haag, Belanda, pekan depan.
Namun, menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Indonesia bukanlah negara penandatangan Konvensi Genosida sehingga akan menempuh mekanisme lain dalam membela perjuangan bangsa Palestina, salah satunya dengan memberikan argumen di hadapan Majelis Umum PBB dan Mahkamah Internasional.
Menurutnya, Majelis Umum PBB telah meminta Mahkamah Internasional untuk memberikan pendapat penasehat, mengenai apakah tindakan Israel terhadap Palestina sah secara hukum.
Pendapat advisory opinion yang diberikan Indonesia merupakan pendapat hukum yang diajukan ke mahkamah atas permintaan suatu badan atau negara. Pendapat itu tidak mengikat secara hukum, tetapi dapat memiliki pengaruh yang signifikan secara politik dan hukum.
BACA JUGA
Badan-badan PBB seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dapat meminta pendapat hukum kepada mahkamah atas masalah hukum apa pun. Sidang umum mengenai permintaan pendapat hukum rencananya akan dimulai pada Februari 2024.
“Pertanyaan dari Majelis Umum inilah yang memungkinkan Indonesia untuk memberikan opini [terkait tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina] di hadapan ICJ,” kata Retno.
Sementara itu, Amerika Serikat memandang keputusan Afrika Selatan untuk menyeret kasus genosida yang diduga dilakukan Israel ke ICJ sebagai tindakan yang sia-sia. Washington juga menilai tindakan itu tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak memiliki dasar apa pun.
Selain akan memberikan pendapat umum di sidang internasional, Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan pengiriman kapal rumah sakit atau rumah sakit apung ke Gaza, Palestina.
Retno Marsudi mengatakan bahwa kapal rumah sakit untuk Gaza saat ini masih menunggu izin dari otoritas terkait.
"Kita saat ini sedang mempersiapkan pengiriman kapal rumah sakit kita masih menunggu clearance dari otoritas terkait," katanya.
Juru bicara Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal juga telah menekankan bahwa masih butuh beberapa persetujuan untuk bisa mengirim kapal rumah sakit ke Palestina.
"Saya peroleh info adalah rumah sakit apung yang sedang dibahas ini sekali lagi kan perjalanannya tentunya memerlukan beberapa persetujuan dari beberapa otoritas," ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa selain memberikan pelayanan kesehatan, Indonesia juga akan membawa bantuan-bantuan lain yang akan disesuaikan dengan permintaan yang ada.
POPULAR
RELATED ARTICLES