Bank di Singapura Dukung Polisi Kontrol Transaksi Perbankan
RUU Perlindungan dari Penipuan di Singapura memberikan polisi kewenangan mengeluarkan perintah pembatasan transaksi perbankan
Context,id, JAKARTA - Bank-bank di Singapura mendukung undang-undang baru yang akan memungkinkan polisi untuk mengontrol rekening pemegang yang mereka curigai sebagai target penipuan.
Menurut Ong-Ang Ai Boon, Direktur Asosiasi Bank Singapura (ABS), langkah ini untuk mengatasi lonjakan kasus di negara kota itu dan memberikan lebih banyak waktu bagi para korban untuk "keluar dari cengkeraman para penipu" dan melindungi mereka dari kerugian finansial.
RUU Perlindungan dari Penipuan yang disahkan di parlemen hari Selasa (7/1) memberikan kewenangan kepada polisi untuk mengeluarkan perintah pembatasan kepada bank, yang kemudian akan membatasi transaksi perbankan pada rekening masyarakat, seperti dilansir dari Bloomberg
Setidaknya sekitar 385,6 juta dolar Singapura (US$282 juta) hilang akibat kasus penipuan dan kejahatan dunia maya di Singapura pada paruh pertama tahun 2024. Kerugian itu naik 24,6% dari periode yang sama tahun lalu, menurut data kepolisian.
"Tujuan kebijakan kami adalah agar perintah pembatasan dikeluarkan sebagai pilihan terakhir," kata Menteri Dalam Negeri Sun Xueling di parlemen.
Setiap perintah akan berlaku hingga 30 hari, dan dapat diperpanjang hingga lima kali. Orang-orang yang akunnya dibatasi harus mengajukan permohonan kepada polisi untuk mendapatkan akses ke dana mereka guna menutupi biaya hidup dan pengeluaran lain yang diperlukan.
Perintah pembatasan akan berakhir setelah jumlah perpanjangan maksimum, bahkan jika individu tersebut tetap bersikeras mentransfer sejumlah uang kepada penipu.
ABS mengatakan pihaknya telah melihat kasus-kasus di mana korban begitu terikat secara emosional sehingga mereka ingin melanjutkan transaksi, meskipun ada tanda-tanda dan saran yang jelas dari bank dan polisi.
Kelompok industri tersebut juga mengatakan meskipun bank akan terus meningkatkan langkah-langkah antipenipuan, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati.
RELATED ARTICLES
Bank di Singapura Dukung Polisi Kontrol Transaksi Perbankan
RUU Perlindungan dari Penipuan di Singapura memberikan polisi kewenangan mengeluarkan perintah pembatasan transaksi perbankan
Context,id, JAKARTA - Bank-bank di Singapura mendukung undang-undang baru yang akan memungkinkan polisi untuk mengontrol rekening pemegang yang mereka curigai sebagai target penipuan.
Menurut Ong-Ang Ai Boon, Direktur Asosiasi Bank Singapura (ABS), langkah ini untuk mengatasi lonjakan kasus di negara kota itu dan memberikan lebih banyak waktu bagi para korban untuk "keluar dari cengkeraman para penipu" dan melindungi mereka dari kerugian finansial.
RUU Perlindungan dari Penipuan yang disahkan di parlemen hari Selasa (7/1) memberikan kewenangan kepada polisi untuk mengeluarkan perintah pembatasan kepada bank, yang kemudian akan membatasi transaksi perbankan pada rekening masyarakat, seperti dilansir dari Bloomberg
Setidaknya sekitar 385,6 juta dolar Singapura (US$282 juta) hilang akibat kasus penipuan dan kejahatan dunia maya di Singapura pada paruh pertama tahun 2024. Kerugian itu naik 24,6% dari periode yang sama tahun lalu, menurut data kepolisian.
"Tujuan kebijakan kami adalah agar perintah pembatasan dikeluarkan sebagai pilihan terakhir," kata Menteri Dalam Negeri Sun Xueling di parlemen.
Setiap perintah akan berlaku hingga 30 hari, dan dapat diperpanjang hingga lima kali. Orang-orang yang akunnya dibatasi harus mengajukan permohonan kepada polisi untuk mendapatkan akses ke dana mereka guna menutupi biaya hidup dan pengeluaran lain yang diperlukan.
Perintah pembatasan akan berakhir setelah jumlah perpanjangan maksimum, bahkan jika individu tersebut tetap bersikeras mentransfer sejumlah uang kepada penipu.
ABS mengatakan pihaknya telah melihat kasus-kasus di mana korban begitu terikat secara emosional sehingga mereka ingin melanjutkan transaksi, meskipun ada tanda-tanda dan saran yang jelas dari bank dan polisi.
Kelompok industri tersebut juga mengatakan meskipun bank akan terus meningkatkan langkah-langkah antipenipuan, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati.
POPULAR
RELATED ARTICLES