Share

Home Stories

Stories 09 Januari 2025

Bank di Singapura Dukung Polisi Kontrol Transaksi Perbankan

RUU Perlindungan dari Penipuan di Singapura memberikan polisi kewenangan mengeluarkan perintah pembatasan transaksi perbankan

Bank-bank di Singapura/RSBU

Context,id, JAKARTA - Bank-bank di Singapura mendukung undang-undang baru yang akan memungkinkan polisi untuk mengontrol rekening pemegang yang mereka curigai sebagai target penipuan. 

Menurut Ong-Ang Ai Boon, Direktur Asosiasi Bank Singapura (ABS), langkah ini untuk mengatasi lonjakan kasus di negara kota itu dan memberikan lebih banyak waktu bagi para korban untuk "keluar dari cengkeraman para penipu" dan melindungi mereka dari kerugian finansial. 

RUU Perlindungan dari Penipuan yang disahkan di parlemen hari Selasa (7/1) memberikan kewenangan kepada polisi untuk mengeluarkan perintah pembatasan kepada bank, yang kemudian akan membatasi transaksi perbankan pada rekening masyarakat, seperti dilansir dari Bloomberg

Setidaknya sekitar 385,6 juta dolar Singapura (US$282 juta) hilang akibat kasus penipuan dan kejahatan dunia maya di Singapura pada paruh pertama tahun 2024. Kerugian itu naik 24,6% dari periode yang sama tahun lalu, menurut data kepolisian. 

"Tujuan kebijakan kami adalah agar perintah pembatasan dikeluarkan sebagai pilihan terakhir," kata Menteri Dalam Negeri Sun Xueling di parlemen. 

Setiap perintah akan berlaku hingga 30 hari, dan dapat diperpanjang hingga lima kali. Orang-orang yang akunnya dibatasi harus mengajukan permohonan kepada polisi untuk mendapatkan akses ke dana mereka guna menutupi biaya hidup dan pengeluaran lain yang diperlukan. 

Perintah pembatasan akan berakhir setelah jumlah perpanjangan maksimum, bahkan jika individu tersebut tetap bersikeras mentransfer sejumlah uang kepada penipu.

ABS mengatakan pihaknya telah melihat kasus-kasus di mana korban begitu terikat secara emosional sehingga mereka ingin melanjutkan transaksi, meskipun ada tanda-tanda dan saran yang jelas dari bank dan polisi. 

Kelompok industri tersebut juga mengatakan meskipun bank akan terus meningkatkan langkah-langkah antipenipuan, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati. 



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 09 Januari 2025

Bank di Singapura Dukung Polisi Kontrol Transaksi Perbankan

RUU Perlindungan dari Penipuan di Singapura memberikan polisi kewenangan mengeluarkan perintah pembatasan transaksi perbankan

Bank-bank di Singapura/RSBU

Context,id, JAKARTA - Bank-bank di Singapura mendukung undang-undang baru yang akan memungkinkan polisi untuk mengontrol rekening pemegang yang mereka curigai sebagai target penipuan. 

Menurut Ong-Ang Ai Boon, Direktur Asosiasi Bank Singapura (ABS), langkah ini untuk mengatasi lonjakan kasus di negara kota itu dan memberikan lebih banyak waktu bagi para korban untuk "keluar dari cengkeraman para penipu" dan melindungi mereka dari kerugian finansial. 

RUU Perlindungan dari Penipuan yang disahkan di parlemen hari Selasa (7/1) memberikan kewenangan kepada polisi untuk mengeluarkan perintah pembatasan kepada bank, yang kemudian akan membatasi transaksi perbankan pada rekening masyarakat, seperti dilansir dari Bloomberg

Setidaknya sekitar 385,6 juta dolar Singapura (US$282 juta) hilang akibat kasus penipuan dan kejahatan dunia maya di Singapura pada paruh pertama tahun 2024. Kerugian itu naik 24,6% dari periode yang sama tahun lalu, menurut data kepolisian. 

"Tujuan kebijakan kami adalah agar perintah pembatasan dikeluarkan sebagai pilihan terakhir," kata Menteri Dalam Negeri Sun Xueling di parlemen. 

Setiap perintah akan berlaku hingga 30 hari, dan dapat diperpanjang hingga lima kali. Orang-orang yang akunnya dibatasi harus mengajukan permohonan kepada polisi untuk mendapatkan akses ke dana mereka guna menutupi biaya hidup dan pengeluaran lain yang diperlukan. 

Perintah pembatasan akan berakhir setelah jumlah perpanjangan maksimum, bahkan jika individu tersebut tetap bersikeras mentransfer sejumlah uang kepada penipu.

ABS mengatakan pihaknya telah melihat kasus-kasus di mana korban begitu terikat secara emosional sehingga mereka ingin melanjutkan transaksi, meskipun ada tanda-tanda dan saran yang jelas dari bank dan polisi. 

Kelompok industri tersebut juga mengatakan meskipun bank akan terus meningkatkan langkah-langkah antipenipuan, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati. 



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025