Share

Home Stories

Stories 09 Januari 2025

Bank di Singapura Dukung Polisi Kontrol Transaksi Perbankan

RUU Perlindungan dari Penipuan di Singapura memberikan polisi kewenangan mengeluarkan perintah pembatasan transaksi perbankan

Bank-bank di Singapura/RSBU

Context,id, JAKARTA - Bank-bank di Singapura mendukung undang-undang baru yang akan memungkinkan polisi untuk mengontrol rekening pemegang yang mereka curigai sebagai target penipuan. 

Menurut Ong-Ang Ai Boon, Direktur Asosiasi Bank Singapura (ABS), langkah ini untuk mengatasi lonjakan kasus di negara kota itu dan memberikan lebih banyak waktu bagi para korban untuk "keluar dari cengkeraman para penipu" dan melindungi mereka dari kerugian finansial. 

RUU Perlindungan dari Penipuan yang disahkan di parlemen hari Selasa (7/1) memberikan kewenangan kepada polisi untuk mengeluarkan perintah pembatasan kepada bank, yang kemudian akan membatasi transaksi perbankan pada rekening masyarakat, seperti dilansir dari Bloomberg

Setidaknya sekitar 385,6 juta dolar Singapura (US$282 juta) hilang akibat kasus penipuan dan kejahatan dunia maya di Singapura pada paruh pertama tahun 2024. Kerugian itu naik 24,6% dari periode yang sama tahun lalu, menurut data kepolisian. 

"Tujuan kebijakan kami adalah agar perintah pembatasan dikeluarkan sebagai pilihan terakhir," kata Menteri Dalam Negeri Sun Xueling di parlemen. 

Setiap perintah akan berlaku hingga 30 hari, dan dapat diperpanjang hingga lima kali. Orang-orang yang akunnya dibatasi harus mengajukan permohonan kepada polisi untuk mendapatkan akses ke dana mereka guna menutupi biaya hidup dan pengeluaran lain yang diperlukan. 

Perintah pembatasan akan berakhir setelah jumlah perpanjangan maksimum, bahkan jika individu tersebut tetap bersikeras mentransfer sejumlah uang kepada penipu.

ABS mengatakan pihaknya telah melihat kasus-kasus di mana korban begitu terikat secara emosional sehingga mereka ingin melanjutkan transaksi, meskipun ada tanda-tanda dan saran yang jelas dari bank dan polisi. 

Kelompok industri tersebut juga mengatakan meskipun bank akan terus meningkatkan langkah-langkah antipenipuan, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati. 



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 09 Januari 2025

Bank di Singapura Dukung Polisi Kontrol Transaksi Perbankan

RUU Perlindungan dari Penipuan di Singapura memberikan polisi kewenangan mengeluarkan perintah pembatasan transaksi perbankan

Bank-bank di Singapura/RSBU

Context,id, JAKARTA - Bank-bank di Singapura mendukung undang-undang baru yang akan memungkinkan polisi untuk mengontrol rekening pemegang yang mereka curigai sebagai target penipuan. 

Menurut Ong-Ang Ai Boon, Direktur Asosiasi Bank Singapura (ABS), langkah ini untuk mengatasi lonjakan kasus di negara kota itu dan memberikan lebih banyak waktu bagi para korban untuk "keluar dari cengkeraman para penipu" dan melindungi mereka dari kerugian finansial. 

RUU Perlindungan dari Penipuan yang disahkan di parlemen hari Selasa (7/1) memberikan kewenangan kepada polisi untuk mengeluarkan perintah pembatasan kepada bank, yang kemudian akan membatasi transaksi perbankan pada rekening masyarakat, seperti dilansir dari Bloomberg

Setidaknya sekitar 385,6 juta dolar Singapura (US$282 juta) hilang akibat kasus penipuan dan kejahatan dunia maya di Singapura pada paruh pertama tahun 2024. Kerugian itu naik 24,6% dari periode yang sama tahun lalu, menurut data kepolisian. 

"Tujuan kebijakan kami adalah agar perintah pembatasan dikeluarkan sebagai pilihan terakhir," kata Menteri Dalam Negeri Sun Xueling di parlemen. 

Setiap perintah akan berlaku hingga 30 hari, dan dapat diperpanjang hingga lima kali. Orang-orang yang akunnya dibatasi harus mengajukan permohonan kepada polisi untuk mendapatkan akses ke dana mereka guna menutupi biaya hidup dan pengeluaran lain yang diperlukan. 

Perintah pembatasan akan berakhir setelah jumlah perpanjangan maksimum, bahkan jika individu tersebut tetap bersikeras mentransfer sejumlah uang kepada penipu.

ABS mengatakan pihaknya telah melihat kasus-kasus di mana korban begitu terikat secara emosional sehingga mereka ingin melanjutkan transaksi, meskipun ada tanda-tanda dan saran yang jelas dari bank dan polisi. 

Kelompok industri tersebut juga mengatakan meskipun bank akan terus meningkatkan langkah-langkah antipenipuan, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati. 



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Muatan Politis Proyek Revisi Sejarah Versi Pemerintah

Proyek penulisan ulang sejarah Indonesia versi pemerintah dianggap bermuatan politis, bukan karena dasar pertimbangan ilmu pengetahuan

Renita Sukma . 25 June 2025

Bagaimana AI Meresap dalam Parfum

AI merevolusi proses pembuatan wewangian atau parfum. Benarkah hasilnya sesuai dengan hasil racikan tangan manusia?

Noviarizal Fernandez . 25 June 2025

Meningkatnya Penculikan Miliarder Kripto

Awalnya, pencurian kripto identik dengan peretas tapi kini kembali ke cara konvensional, menculik investornya dan memindahkan kekayaannya ke rekening

Noviarizal Fernandez . 23 June 2025

Turang Sudah Pulang, Film Terbaik yang Lama Menghilang

Seniman Bunga Siagian berhasil membawa pulang film karya aktivis Lekra Bachtiar Siagian berjudul Turang, yang sempat hilang puluhan tahun dari per ...

Renita Sukma . 22 June 2025