Originals - 19 September 2024
Renovasi Rumah Sendiri Kena Pajak? Ini Aturan dan Tarif Terbarunya!
Pajak Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) alias renovasi rumah akan naik tahun depan. Siap-siap rogoh kantong lebih dalam ya
Context.id, JAKARTA - Bukan cuma beli rumah yang ada pajaknya. Tapi merenovasi rumah sendiri pun juga dikenakan pajak. Parahnya lagi, pajak Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) tersebut akan naik mulai tahun depan.
Jadi, punya rumah di Indonesia memang mahal biayanya. Selain mahal saat kredit atau saat beli cash, mahal juga biaya perawatannya. Nah, sekarang ini dengan adanya pajak KMS akan lebih mahal lagi kalau mau renovasinya.
Tapi sebenarnya kalau kita mau cek dan teliti lagi, pajak KMS itu sudah ada sejak 1994 dan tertuang dalam UU No 11/1994.
Aturan ini kembali viral karena memang ada rencana menaikkan PPN tahun depan. Saat ini, tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri adalah 2,2% atau lebih rendah dari tarif PPN normal sebesar 11%
Nah jika tahun depan PPN jadi 12%, otomatis tarif ppn kms-nya bisa jadi 2,4%. Tapi tenang dulu, enggak semua renovasi rumah sendiri itu bakal dikenakan pajak, ya!
Sebab, ada beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi seperti bangunan yang akan direnovasi harus memiliki luas minimal 200 meter persegi.
Kemudian berdasarkan peraturan yang berlaku, pajak ini berlaku bagi bangunan yang konstruksi utamanya kayu, beton, baja, dan atau pasangan batu bata, atau bahan sejenis.
Selain itu, bangunan ini juga diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha.
Jadi bagaimana? Sudah siap beli atau renovasi?
MORE ORIGINALS VIDEOS