Share

Home Stories

Stories 27 Juni 2024

Ini Aturan Rumah Hadiah Pensiunan Presiden

Tak cuma Jokowi, sejumlah mantan Presiden dan Wakil Presiden juga ditawarkan dan diberikan fasilitas rumah pensiun oleh negara

Rumah Cendana kediaman Soeharto/ Istimewa

Context.id, JAKARTA - Kurang lebih sekitar 4 bulan lagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan pensiun sebagai kepala negara. Sebagai presiden dua periode, negara memberikan apresiasi yang cukup luar biasa bagi Jokowi. 

Selain uang pensiun yang besar, Jokowi juga akan mendapat rumah yang super besar, dengan luas lahan 12.000 meter persegi atau 1,2 hektare.

Lahan dan rumah pensiun Jokowi sebagai presiden berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng).

Dengan luas lahan 1,2 hektare, berarti Jokowi memiliki rumah pensiun terluas dibandingkan presiden-presiden sebelumnya. Pasalnya, sebelumnya tersiar kabar lahan yang diberikan negara kepada Jokowi awalnya 9.000 m2.

Soal luas lahan, Kementerian Sekretariat Negara menyampaikan luas lahan itu sudah sesuai dengan pagu anggaran.



Besaran anggarannya diatur dalam Permenkeu 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

Bisa jadi, hal ini karena lokasi rumah pensiun Jokowi agak berbeda dari presiden-presiden sebelumnya yang memilih di Jakarta sementara Jokowi di daerah Jawa Tengah. 

Rumah Para Mantan Presiden
Ya, memang bukan hanya Jokowi saja yang mendapatkan rumah pensiunan. Mantan-mantan presiden sebelumnya juga mendapatkan di antaranya Soeharto yang masih kontroversial. 

Untuk Soeharto, Yusril Ihza Mahendra pernah bercerita soal rumah negara bagi Soeharto. Kala itu di medio 2008, ia menyebut Presiden ke-2 RI itu ingin memiliki rumah seperti presiden yang lain.

Awalnya Soeharto 'meminta' rumah di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat. Namun nilainya melebihi batas minimal Rp 20 M, yakni Rp 75 M dan ditolak. Akhirnya Soeharto menerima hadiah Rp 20 M dari negara.

Cerita Gus Dur mirip Soeharto. Ia menolak diberikan rumah dan memilih untuk ambil 'mentahnya'. Hal itu sempat diutarakan Hatta Rajasa pada 2008 lalu, saat itu menjabat sebagai Mensesneg.

Gus Dur lebih nyaman pulang ke kediamannya di Ciganjur, Jakarta Selatan. Meskipun menolak, pemerintah tetap menghadiahkan Gus Dur lahan 2.000 meter persegi di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Tanah tersebut akhirnya diminta dijual oleh Gus Dur. Hasilnya digunakan untuk mendanai pembangunan Pusat Studi Islam Asia Tenggara di Ciganjur.

Sementara presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri mendapatkan hadiah rumah dari negara berupa rumah yang ditinggalinya saat ini di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Rumah tersebut memang rumah dinas Megawati saat menjabat sebagai presiden dari 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004.

Lalu presiden keenam RI SBY juga diberikan hadiah rumah oleh negara, yakni rumah dua lantai seluas 4.000 meter persegi di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan yang terletak tepat di belakang Kedubes Qatar.  

Aturan Rumah Mantan Presiden
Pemberian rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden ternyata sudah diatur dalam Peraturan perundang-undangan.

Terkait hal tersebut, dasar hukumnya dari Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pada pasal 8 UU Nomor 7 tahun 1978 disebutkan bahwa bekas presiden dan bekas wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.

Lalu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa mantan presiden dan mantan wakil presiden hanya bisa diberikan rumah sebanyak 1 kali walaupun mantan presiden maupun wakil presiden menjabat lebih dari 1 periode.

Dalam pasal 2 Perpres nomor 52 tahun 2014 disebutkan bahwa rumah kediaman yang layak adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 27 Juni 2024

Ini Aturan Rumah Hadiah Pensiunan Presiden

Tak cuma Jokowi, sejumlah mantan Presiden dan Wakil Presiden juga ditawarkan dan diberikan fasilitas rumah pensiun oleh negara

Rumah Cendana kediaman Soeharto/ Istimewa

Context.id, JAKARTA - Kurang lebih sekitar 4 bulan lagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan pensiun sebagai kepala negara. Sebagai presiden dua periode, negara memberikan apresiasi yang cukup luar biasa bagi Jokowi. 

Selain uang pensiun yang besar, Jokowi juga akan mendapat rumah yang super besar, dengan luas lahan 12.000 meter persegi atau 1,2 hektare.

Lahan dan rumah pensiun Jokowi sebagai presiden berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng).

Dengan luas lahan 1,2 hektare, berarti Jokowi memiliki rumah pensiun terluas dibandingkan presiden-presiden sebelumnya. Pasalnya, sebelumnya tersiar kabar lahan yang diberikan negara kepada Jokowi awalnya 9.000 m2.

Soal luas lahan, Kementerian Sekretariat Negara menyampaikan luas lahan itu sudah sesuai dengan pagu anggaran.



Besaran anggarannya diatur dalam Permenkeu 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

Bisa jadi, hal ini karena lokasi rumah pensiun Jokowi agak berbeda dari presiden-presiden sebelumnya yang memilih di Jakarta sementara Jokowi di daerah Jawa Tengah. 

Rumah Para Mantan Presiden
Ya, memang bukan hanya Jokowi saja yang mendapatkan rumah pensiunan. Mantan-mantan presiden sebelumnya juga mendapatkan di antaranya Soeharto yang masih kontroversial. 

Untuk Soeharto, Yusril Ihza Mahendra pernah bercerita soal rumah negara bagi Soeharto. Kala itu di medio 2008, ia menyebut Presiden ke-2 RI itu ingin memiliki rumah seperti presiden yang lain.

Awalnya Soeharto 'meminta' rumah di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat. Namun nilainya melebihi batas minimal Rp 20 M, yakni Rp 75 M dan ditolak. Akhirnya Soeharto menerima hadiah Rp 20 M dari negara.

Cerita Gus Dur mirip Soeharto. Ia menolak diberikan rumah dan memilih untuk ambil 'mentahnya'. Hal itu sempat diutarakan Hatta Rajasa pada 2008 lalu, saat itu menjabat sebagai Mensesneg.

Gus Dur lebih nyaman pulang ke kediamannya di Ciganjur, Jakarta Selatan. Meskipun menolak, pemerintah tetap menghadiahkan Gus Dur lahan 2.000 meter persegi di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Tanah tersebut akhirnya diminta dijual oleh Gus Dur. Hasilnya digunakan untuk mendanai pembangunan Pusat Studi Islam Asia Tenggara di Ciganjur.

Sementara presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri mendapatkan hadiah rumah dari negara berupa rumah yang ditinggalinya saat ini di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Rumah tersebut memang rumah dinas Megawati saat menjabat sebagai presiden dari 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004.

Lalu presiden keenam RI SBY juga diberikan hadiah rumah oleh negara, yakni rumah dua lantai seluas 4.000 meter persegi di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan yang terletak tepat di belakang Kedubes Qatar.  

Aturan Rumah Mantan Presiden
Pemberian rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden ternyata sudah diatur dalam Peraturan perundang-undangan.

Terkait hal tersebut, dasar hukumnya dari Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pada pasal 8 UU Nomor 7 tahun 1978 disebutkan bahwa bekas presiden dan bekas wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.

Lalu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa mantan presiden dan mantan wakil presiden hanya bisa diberikan rumah sebanyak 1 kali walaupun mantan presiden maupun wakil presiden menjabat lebih dari 1 periode.

Dalam pasal 2 Perpres nomor 52 tahun 2014 disebutkan bahwa rumah kediaman yang layak adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025