Share

Home Stories

Stories 23 Mei 2022

NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?

Rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bakal terealisasi. Ini akan diterapkan pada tahun 2023.

Warga menunjukan KTP di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/4/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA – Rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bakal terealisasi. Hal ini akan diterapkan pada tahun 2023.

Hal ini seturut dengan keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktur Jenderal kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) akan mengintegrasikan data kepSRI endudukan dengan data perpajakan. Dimana, mereka telah menandatangani perjanjian kerja sama pada Jumat (20/5/2022) kemarin.

“Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor.

Lebih lanjut, Noor juga menyatakan bahwa hal ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan. Selain itu, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP, mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Kebijakan ini juga merupakan amanat Peraturan Presiden (PP) No. 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

Namun, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas menyebabkan orang harus membayar pajak. Pajak hanya dibayarkan jika masyarakat sudah memiliki pendapatan.

“Jadi NIK dan NPWP tidak berarti seluruh yang megang NIK bayar pajak. Tapi tetap berdasarkan asas keadilan. Kalau belum punya income ya nggak bayar pajak. Kalau Anda kuliah bahkan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Kuliah malah dibiayai oleh negara”.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 23 Mei 2022

NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?

Rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bakal terealisasi. Ini akan diterapkan pada tahun 2023.

Warga menunjukan KTP di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/4/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA – Rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bakal terealisasi. Hal ini akan diterapkan pada tahun 2023.

Hal ini seturut dengan keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktur Jenderal kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) akan mengintegrasikan data kepSRI endudukan dengan data perpajakan. Dimana, mereka telah menandatangani perjanjian kerja sama pada Jumat (20/5/2022) kemarin.

“Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor.

Lebih lanjut, Noor juga menyatakan bahwa hal ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan. Selain itu, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP, mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Kebijakan ini juga merupakan amanat Peraturan Presiden (PP) No. 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

Namun, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas menyebabkan orang harus membayar pajak. Pajak hanya dibayarkan jika masyarakat sudah memiliki pendapatan.

“Jadi NIK dan NPWP tidak berarti seluruh yang megang NIK bayar pajak. Tapi tetap berdasarkan asas keadilan. Kalau belum punya income ya nggak bayar pajak. Kalau Anda kuliah bahkan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Kuliah malah dibiayai oleh negara”.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025