Stories - 23 May 2022

NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?

Rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bakal terealisasi. Ini akan diterapkan pada tahun 2023.


Warga menunjukan KTP di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/4/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA – Rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bakal terealisasi. Hal ini akan diterapkan pada tahun 2023.

Hal ini seturut dengan keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktur Jenderal kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) akan mengintegrasikan data kepSRI endudukan dengan data perpajakan. Dimana, mereka telah menandatangani perjanjian kerja sama pada Jumat (20/5/2022) kemarin.

“Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor.

Lebih lanjut, Noor juga menyatakan bahwa hal ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan. Selain itu, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP, mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Kebijakan ini juga merupakan amanat Peraturan Presiden (PP) No. 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

Namun, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas menyebabkan orang harus membayar pajak. Pajak hanya dibayarkan jika masyarakat sudah memiliki pendapatan.

“Jadi NIK dan NPWP tidak berarti seluruh yang megang NIK bayar pajak. Tapi tetap berdasarkan asas keadilan. Kalau belum punya income ya nggak bayar pajak. Kalau Anda kuliah bahkan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Kuliah malah dibiayai oleh negara”.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Pencemaran Udara Perlu Diiringi Penegakkan Hukum

Penyelesaian persoalan pencemaran udara perlu diiringi dengan penegakkan hukum

Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Polemik Utang Pemerintah ke BUMN

Pemerintah diminta untuk segera membayarkan utang atau tanggungannya kepada BUMN agar tidak mengganggu kinerja perusahaan pelat merah tersebut

Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Kejagung Dalami Korupsi Dana Sawit di BPDPKS

Kerugian negara dalam dugaan korupsi di BPDPKS ini karena ada korporasi yang mendapatkan dana pengembangan biodiesel tapi hasilnya tidak sesuai

Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Kementerian BUMN Gandeng Kejagung Awasi Dana Pensiun

Amburadulnya pengelolaan dana pensiun badan usaha milik negara (Dapen BUMN) yang dapat mengakibatkan kerugian besar menjadi perhatian pemerintah

Noviarizal Fernandez | 21-09-2023