Share

Stories 23 Mei 2022

NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?

Rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bakal terealisasi. Ini akan diterapkan pada tahun 2023.

Warga menunjukan KTP di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/4/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA – Rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bakal terealisasi. Hal ini akan diterapkan pada tahun 2023.

Hal ini seturut dengan keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktur Jenderal kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) akan mengintegrasikan data kepSRI endudukan dengan data perpajakan. Dimana, mereka telah menandatangani perjanjian kerja sama pada Jumat (20/5/2022) kemarin.

“Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor.

Lebih lanjut, Noor juga menyatakan bahwa hal ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan. Selain itu, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP, mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Kebijakan ini juga merupakan amanat Peraturan Presiden (PP) No. 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

Namun, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas menyebabkan orang harus membayar pajak. Pajak hanya dibayarkan jika masyarakat sudah memiliki pendapatan.

“Jadi NIK dan NPWP tidak berarti seluruh yang megang NIK bayar pajak. Tapi tetap berdasarkan asas keadilan. Kalau belum punya income ya nggak bayar pajak. Kalau Anda kuliah bahkan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Kuliah malah dibiayai oleh negara”.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 23 Mei 2022

NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?

Rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bakal terealisasi. Ini akan diterapkan pada tahun 2023.

Warga menunjukan KTP di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/4/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA – Rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bakal terealisasi. Hal ini akan diterapkan pada tahun 2023.

Hal ini seturut dengan keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktur Jenderal kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) akan mengintegrasikan data kepSRI endudukan dengan data perpajakan. Dimana, mereka telah menandatangani perjanjian kerja sama pada Jumat (20/5/2022) kemarin.

“Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor.

Lebih lanjut, Noor juga menyatakan bahwa hal ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan. Selain itu, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP, mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Kebijakan ini juga merupakan amanat Peraturan Presiden (PP) No. 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

Namun, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas menyebabkan orang harus membayar pajak. Pajak hanya dibayarkan jika masyarakat sudah memiliki pendapatan.

“Jadi NIK dan NPWP tidak berarti seluruh yang megang NIK bayar pajak. Tapi tetap berdasarkan asas keadilan. Kalau belum punya income ya nggak bayar pajak. Kalau Anda kuliah bahkan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Kuliah malah dibiayai oleh negara”.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Apakah Asteroid yang Kaya Logam Mulia Ribuan Triliun Dolar Bisa Ditambang?

Sebuah wahana antariksa sedang dalam perjalanan menuju sebuah asteroid yang mungkin mengandung logam berharga senilai sekitar US 100 ribu kuadrili ...

Context.id . 22 November 2024

Sertifikasi Halal Perkuat Daya Saing Produk Dalam Negeri

Sertifikasi halal menjadi salah satu tameng bagi pengusaha makanan dan minuman dari serbuan produk asing.

Noviarizal Fernandez . 22 November 2024

Paus Fransiskus Bakal Kanonisasi Carlo Acutis, Santo Millenial Pertama

Paus Fransiskus akan mengkanonisasi Carlo Acutis pada 27 April 2025, menjadikannya santo millenial pertama dan simbol kesatuan iman dengan dunia d ...

Context.id . 22 November 2024

Benar-benar Komedi, Pisang Dilakban Bisa Dilelang hingga Rp98,8 Miliar

Karya seni konseptual pisang karya Maurizio Cattelan, \"Comedian,\" saat dilelang di rumah lelang Sotheby’s jatuh ke tangan seorang pengusaha kr ...

Context.id . 22 November 2024