Share

Home Stories

Stories 23 Mei 2022

NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?

Rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bakal terealisasi. Ini akan diterapkan pada tahun 2023.

Warga menunjukan KTP di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/4/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA – Rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bakal terealisasi. Hal ini akan diterapkan pada tahun 2023.

Hal ini seturut dengan keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktur Jenderal kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) akan mengintegrasikan data kepSRI endudukan dengan data perpajakan. Dimana, mereka telah menandatangani perjanjian kerja sama pada Jumat (20/5/2022) kemarin.

“Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor.

Lebih lanjut, Noor juga menyatakan bahwa hal ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan. Selain itu, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP, mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Kebijakan ini juga merupakan amanat Peraturan Presiden (PP) No. 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

Namun, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas menyebabkan orang harus membayar pajak. Pajak hanya dibayarkan jika masyarakat sudah memiliki pendapatan.

“Jadi NIK dan NPWP tidak berarti seluruh yang megang NIK bayar pajak. Tapi tetap berdasarkan asas keadilan. Kalau belum punya income ya nggak bayar pajak. Kalau Anda kuliah bahkan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Kuliah malah dibiayai oleh negara”.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 23 Mei 2022

NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?

Rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bakal terealisasi. Ini akan diterapkan pada tahun 2023.

Warga menunjukan KTP di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/4/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA – Rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bakal terealisasi. Hal ini akan diterapkan pada tahun 2023.

Hal ini seturut dengan keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktur Jenderal kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) akan mengintegrasikan data kepSRI endudukan dengan data perpajakan. Dimana, mereka telah menandatangani perjanjian kerja sama pada Jumat (20/5/2022) kemarin.

“Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor.

Lebih lanjut, Noor juga menyatakan bahwa hal ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan. Selain itu, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP, mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Kebijakan ini juga merupakan amanat Peraturan Presiden (PP) No. 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

Namun, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas menyebabkan orang harus membayar pajak. Pajak hanya dibayarkan jika masyarakat sudah memiliki pendapatan.

“Jadi NIK dan NPWP tidak berarti seluruh yang megang NIK bayar pajak. Tapi tetap berdasarkan asas keadilan. Kalau belum punya income ya nggak bayar pajak. Kalau Anda kuliah bahkan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Kuliah malah dibiayai oleh negara”.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Negosiasi RI-AS Mandek Tapi Vietnam Berhasil, Kok Bisa?

Menilai paket negosiasi yang ditawarkan Vietnam kepada AS secara signifikan mengurangi defisit neraca perdagangan AS

Renita Sukma . 11 July 2025

Ditekan Tarif Trump, Indonesia Bisa Perluas Pasar Tekstil ke Eropa

Di tengah tekanan tarif Trump 32%, Indonesia memiliki peluang untuk memperluas pasar ke Uni Eropa

Renita Sukma . 11 July 2025

Tarif Jadi Senjata Trump Jegal China di Panggung Global

Kebijakan ekonomi Presiden AS Donald Trump bertujuan untuk menghambat China dalam rantai pasok global

Renita Sukma . 11 July 2025

Ancaman Tarif Trump untuk 14 Negara, Indonesia Kena!

Negara-negara ini akan menghadapi tarif baru jika gagal mencapai kesepakatan dagang dengan AS sebelum batas waktu yang ditentukan

Noviarizal Fernandez . 10 July 2025