Stories - 23 May 2022

NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?

Rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bakal terealisasi. Ini akan diterapkan pada tahun 2023.


Warga menunjukan KTP di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/4/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA – Rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bakal terealisasi. Hal ini akan diterapkan pada tahun 2023.

Hal ini seturut dengan keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktur Jenderal kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) akan mengintegrasikan data kepSRI endudukan dengan data perpajakan. Dimana, mereka telah menandatangani perjanjian kerja sama pada Jumat (20/5/2022) kemarin.

“Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor.

Lebih lanjut, Noor juga menyatakan bahwa hal ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan. Selain itu, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP, mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Kebijakan ini juga merupakan amanat Peraturan Presiden (PP) No. 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

Namun, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas menyebabkan orang harus membayar pajak. Pajak hanya dibayarkan jika masyarakat sudah memiliki pendapatan.

“Jadi NIK dan NPWP tidak berarti seluruh yang megang NIK bayar pajak. Tapi tetap berdasarkan asas keadilan. Kalau belum punya income ya nggak bayar pajak. Kalau Anda kuliah bahkan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Kuliah malah dibiayai oleh negara”.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024