Waspada, Panduan Sextortion Daring Tersebar di Medsos
Pelaku memeras uang dari korban dengan ancaman akan menyebarkan konten seksual privat milik korban
Context.id, JAKARTA - Teknologi digital yang semakin lazim digunakan pada saat ini telah membuka celah terjadinya pelecehan seksual, salah satunya melalui sextortion.
Menurut Indonesia Judicial Research Society, sextortion berasal dari kata “sexual” (seksual) dan “extortion” (pemerasan).
Secara definisi, sextortion adalah pemerasan yang mencakup ancaman untuk menyakiti, mempermalukan, atau merugikan korban jika mereka tidak memenuhi tuntutan seksual pelaku.
Pelaku pun dapat memeras uang dari korban dengan ancaman akan menyebarkan konten seksual privat milik korban.
Mirisnya, panduan sextortion dapat diakses secara mudah dan gratis secara daring, bahkan para pelakunya menawarkan pelatihan khusus. Melansir The Guardian, panduan tersebut ditemukan di beberapa platform seperti Youtube dan Telegram.
BACA JUGA
Dalam kasus ini, korban akan diperdaya agar mengirim foto intim mereka kepada pelaku. Lalu dari situ, pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban apabila tidak diberikan uang.
Panduan sextortion tersebut dicetak setebal 80 halaman yang ditemukan oleh sebuah firma keamanan siber dan tersedia di aplikasi perpesanan Telegram beberapa bulan lalu.
Para pelaku menjadikan panduan tersebut sebagai pedoman dalam melancarkan aksinya. Panduan itu diciptakan oleh individu anonim yang mengaku telah melakukan sextortion kepada 5000 korban dalam kurun waktu tujuh tahun.
Isi dari panduan tersebut meliputi cara membuat profil palsu, membedakan antara korban jangka pendek dan jangka panjang, mengakses akun media sosial orang asing, dan membangun koneksi agar bisa memanipulasi korban dengan mengirim konten eksplisit.
Selain itu, pelaku juga menyarankan agar berfokus pada korban usia remaja dan awal dewasa.
Menurut klaim penulis panduan tersebut, ada tiga negara teratas yang menjadi target pemerasan secara daring yaitu Inggris, Amerika Serikat, dan Kanada.
Mulanya, praktik sextortion dilakukan di instagram. Namun karena Instagram lebih aware akan ancaman praktik tersebut, tindakan sextortion beralih ke platform lain.
Praktik sextortion yang bahkan menyediakan panduan berpotensi menjadi bisnis yang menguntungkan. Pasalnya, pelaku menawarkan akses khusus yang dibanderol sebesar US$50, serta tiga bulan bimbingan pribadi seharga US$250.
Pakar keamanan telah menemukan 276 bukti transaksi keuangan antara pelaku dan pembeli dalam bisnis sextortion ini.
Dalam sebuah laporan yang terbit di Amerika Serikat oleh Network Contagion Research Institute (NCRI), pada Januari 2024, terjadi peningkatan signifikan dalam kasus sextortion dalam 18 bulan terakhir.
Laporan ini berkaitan dengan beberapa pelaku di Afrika Barat yang menyalurkan panduan baik video dan tulisan di Youtube dan TikTok yang mendorong banyak pelaku lainnya untuk melakukan praktik sextortion.
Di Indonesia, praktik sextortion akan dijerat menggunakan pasal 14 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal tersebut berisi soal kekerasan berbasis elektronik yang mengatur pemerasan dalam berbagai wujud.
Kontributor: Fadlan Priatna
RELATED ARTICLES
Waspada, Panduan Sextortion Daring Tersebar di Medsos
Pelaku memeras uang dari korban dengan ancaman akan menyebarkan konten seksual privat milik korban
Context.id, JAKARTA - Teknologi digital yang semakin lazim digunakan pada saat ini telah membuka celah terjadinya pelecehan seksual, salah satunya melalui sextortion.
Menurut Indonesia Judicial Research Society, sextortion berasal dari kata “sexual” (seksual) dan “extortion” (pemerasan).
Secara definisi, sextortion adalah pemerasan yang mencakup ancaman untuk menyakiti, mempermalukan, atau merugikan korban jika mereka tidak memenuhi tuntutan seksual pelaku.
Pelaku pun dapat memeras uang dari korban dengan ancaman akan menyebarkan konten seksual privat milik korban.
Mirisnya, panduan sextortion dapat diakses secara mudah dan gratis secara daring, bahkan para pelakunya menawarkan pelatihan khusus. Melansir The Guardian, panduan tersebut ditemukan di beberapa platform seperti Youtube dan Telegram.
BACA JUGA
Dalam kasus ini, korban akan diperdaya agar mengirim foto intim mereka kepada pelaku. Lalu dari situ, pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban apabila tidak diberikan uang.
Panduan sextortion tersebut dicetak setebal 80 halaman yang ditemukan oleh sebuah firma keamanan siber dan tersedia di aplikasi perpesanan Telegram beberapa bulan lalu.
Para pelaku menjadikan panduan tersebut sebagai pedoman dalam melancarkan aksinya. Panduan itu diciptakan oleh individu anonim yang mengaku telah melakukan sextortion kepada 5000 korban dalam kurun waktu tujuh tahun.
Isi dari panduan tersebut meliputi cara membuat profil palsu, membedakan antara korban jangka pendek dan jangka panjang, mengakses akun media sosial orang asing, dan membangun koneksi agar bisa memanipulasi korban dengan mengirim konten eksplisit.
Selain itu, pelaku juga menyarankan agar berfokus pada korban usia remaja dan awal dewasa.
Menurut klaim penulis panduan tersebut, ada tiga negara teratas yang menjadi target pemerasan secara daring yaitu Inggris, Amerika Serikat, dan Kanada.
Mulanya, praktik sextortion dilakukan di instagram. Namun karena Instagram lebih aware akan ancaman praktik tersebut, tindakan sextortion beralih ke platform lain.
Praktik sextortion yang bahkan menyediakan panduan berpotensi menjadi bisnis yang menguntungkan. Pasalnya, pelaku menawarkan akses khusus yang dibanderol sebesar US$50, serta tiga bulan bimbingan pribadi seharga US$250.
Pakar keamanan telah menemukan 276 bukti transaksi keuangan antara pelaku dan pembeli dalam bisnis sextortion ini.
Dalam sebuah laporan yang terbit di Amerika Serikat oleh Network Contagion Research Institute (NCRI), pada Januari 2024, terjadi peningkatan signifikan dalam kasus sextortion dalam 18 bulan terakhir.
Laporan ini berkaitan dengan beberapa pelaku di Afrika Barat yang menyalurkan panduan baik video dan tulisan di Youtube dan TikTok yang mendorong banyak pelaku lainnya untuk melakukan praktik sextortion.
Di Indonesia, praktik sextortion akan dijerat menggunakan pasal 14 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal tersebut berisi soal kekerasan berbasis elektronik yang mengatur pemerasan dalam berbagai wujud.
Kontributor: Fadlan Priatna
POPULAR
RELATED ARTICLES