Jokowi Ingin Selesaikan RUU Perkoperasian
Payung hukum koperasi harus diterbitkan kembali karena UU terdahulu telah dibatalkan secara keseluruhan oleh MK
Context.id, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang baru, Supratman Andi Agtas fokus menyelesaikan berbagai rancangan undang-undang yang masih tertunda, salah satunya tentang paten dan koperasi.
“Ya itu tadi petunjuk presiden, agar semua UU yang sedang dibahas di DPR, salah satunya soal paten itu sesegera mungkin kita selesaikan,” ujarnya seusai serah terima jabatan di kompleks Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (20/8/2024).
Selain itu, salah satu yang juga menjadi perhatian presiden Joko Widodo adalah rancangan undang-undang tentang koperasi.
“Tapi perhatian presiden adalah menyangkut soal undang-undang koperasi yang seluruh pasalnya dibatalkan oleh MK. Kami akan bekerja sama dengan seluruh jajaran Kumham terutama BPHN [Badan Pembina Hukum Nasional] dan Ditjen PP [Peraturan Perundang-undangan] untuk segera mungkin melakukan komunikasi dengan parlemen,” tambahnya.
Seperti diketahui, UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, yang diterbitkan pada 2012 silam, dibatalkan oleh MK pada Mei 2014. Pasalnya menurut MK, seluruh pasal pada UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
BACA JUGA
Berdasarkan catatan Bisnis, salah satu yang disorot oleh MK adalah pembatasna jenis usaha koperasi.
Mahkamah menilai UU itu membatasi jenis kegiatan usaha koperasi hanya empat jenis telah memasung kreativitas koperasi untuk menentukan sendiri jenis kegiatan usaha.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan ekonomi, berkembang pula jenis kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan ekonomis manusia.
Artinya, dengan ketentuan tersebut koperasi harus menutup kegiatan usaha yang lain dan harus memilih satu jenis saja kegiatan usahanya.
Mahkamah melanjutkan, banyak koperasi serba usaha (multi purpose cooperative) justru berhasil. Apalagi untuk koperasi berskala kecil, tidak mungkin mendirikan koperasi hanya dengan satu jenis usaha tertentu.
Karena itu, jika pembatasan jenis usaha koperasi diberlakukan, hal ini dapat mengancam fleksibilitas usaha dan pengembangan usaha koperasi.
Menurut MK membatasi jenis usaha koperasi dengan menentukan satu jenis usaha koperasi (single purpose cooperative) bertentangan dengan hakikat koperasi sebagai suatu organisasi kolektif dengan tujuan memenuhi keperluan hidup untuk mencapai kesejahteraan anggota.
Hal tersebut bukanlah berarti tidak boleh mendirikan suatu koperasi dengan satu jenis usaha tertentu, melainkan sangat tergantung pada kehendak para anggota sesuai kebutuhan yang dihadapinya.
Hal ini pun berlaku pada Perseroan Terbatas (PT), yang dalam UU PT tidak membatasi jenis usaha setiap satu perseroan harus satu jenis usaha.
Lagipula, salah satu fungsi koperasi adalah merasionalisasi ekonomi dengan memendekkan jalur perekonomian sehingga dapat menyejahterakan anggotanya.
Fungsi ini tidak akan dapat tercapai jika ada pembatasan jenis usaha, seperti yang didalilkan para pemohon dan dinilai beralasan menurut hukum oleh mahkamah.
RELATED ARTICLES
Jokowi Ingin Selesaikan RUU Perkoperasian
Payung hukum koperasi harus diterbitkan kembali karena UU terdahulu telah dibatalkan secara keseluruhan oleh MK
Context.id, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang baru, Supratman Andi Agtas fokus menyelesaikan berbagai rancangan undang-undang yang masih tertunda, salah satunya tentang paten dan koperasi.
“Ya itu tadi petunjuk presiden, agar semua UU yang sedang dibahas di DPR, salah satunya soal paten itu sesegera mungkin kita selesaikan,” ujarnya seusai serah terima jabatan di kompleks Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (20/8/2024).
Selain itu, salah satu yang juga menjadi perhatian presiden Joko Widodo adalah rancangan undang-undang tentang koperasi.
“Tapi perhatian presiden adalah menyangkut soal undang-undang koperasi yang seluruh pasalnya dibatalkan oleh MK. Kami akan bekerja sama dengan seluruh jajaran Kumham terutama BPHN [Badan Pembina Hukum Nasional] dan Ditjen PP [Peraturan Perundang-undangan] untuk segera mungkin melakukan komunikasi dengan parlemen,” tambahnya.
Seperti diketahui, UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, yang diterbitkan pada 2012 silam, dibatalkan oleh MK pada Mei 2014. Pasalnya menurut MK, seluruh pasal pada UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
BACA JUGA
Berdasarkan catatan Bisnis, salah satu yang disorot oleh MK adalah pembatasna jenis usaha koperasi.
Mahkamah menilai UU itu membatasi jenis kegiatan usaha koperasi hanya empat jenis telah memasung kreativitas koperasi untuk menentukan sendiri jenis kegiatan usaha.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan ekonomi, berkembang pula jenis kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan ekonomis manusia.
Artinya, dengan ketentuan tersebut koperasi harus menutup kegiatan usaha yang lain dan harus memilih satu jenis saja kegiatan usahanya.
Mahkamah melanjutkan, banyak koperasi serba usaha (multi purpose cooperative) justru berhasil. Apalagi untuk koperasi berskala kecil, tidak mungkin mendirikan koperasi hanya dengan satu jenis usaha tertentu.
Karena itu, jika pembatasan jenis usaha koperasi diberlakukan, hal ini dapat mengancam fleksibilitas usaha dan pengembangan usaha koperasi.
Menurut MK membatasi jenis usaha koperasi dengan menentukan satu jenis usaha koperasi (single purpose cooperative) bertentangan dengan hakikat koperasi sebagai suatu organisasi kolektif dengan tujuan memenuhi keperluan hidup untuk mencapai kesejahteraan anggota.
Hal tersebut bukanlah berarti tidak boleh mendirikan suatu koperasi dengan satu jenis usaha tertentu, melainkan sangat tergantung pada kehendak para anggota sesuai kebutuhan yang dihadapinya.
Hal ini pun berlaku pada Perseroan Terbatas (PT), yang dalam UU PT tidak membatasi jenis usaha setiap satu perseroan harus satu jenis usaha.
Lagipula, salah satu fungsi koperasi adalah merasionalisasi ekonomi dengan memendekkan jalur perekonomian sehingga dapat menyejahterakan anggotanya.
Fungsi ini tidak akan dapat tercapai jika ada pembatasan jenis usaha, seperti yang didalilkan para pemohon dan dinilai beralasan menurut hukum oleh mahkamah.
POPULAR
RELATED ARTICLES